Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
35.062 views

MUI: Sex Toys Itu Haram!! Nah lho...

JAKARTA (voa-islam.com) - Para penikmat barang "mainan dewasa" seks toys, harus pikir-pikir seribu kali untuk memuaskan hasrat biologisnya melalui cara yang tidak menggunakan saluran seksual yang sebenarnya. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan kegiatan seks tidak pada "tempatnya" itu sebagai perbuatan yang haram.

Seperti diterangkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, Senin siang (22/3/2010).

Dipaparkan Aminudin, dalam hukum Islam terdapat kaidah hukum asal yang berkaitan dengan persetubuhan. Persetubuhan antara laki-laki dan perempuan asal-muasalnya diharamkan, hingga kemudian dihalalkan setelah terjadinya akad nikah.

Sementara penggunaan sex toys itu berkaitan dengan hubungan seksual yang menggantikan peran manusia, yang sejatinya persetubuhan hanya dihalalkan bagi manusia dengan manusia. Sedangkan tidak ada pernikahan antara manusia dengan alat. Sehingga hukum persetubuhan kembali ke hukum asalnya, yakni haram.

...sejatinya persetubuhan hanya dihalalkan bagi manusia dengan manusia melalui akad nikah. Sehingga hukum persetubuhan dengan alat sex toys kembali ke hukum asalnya, yakni haram...

"Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya, kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat (hubungan antar manusia) hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas, maka penggunaannya itu haram," tuturnya.

Dalam Islam, diakui Aminudin, setiap hukum memiliki pengecualian, tetapi pengecualian itu harus dilihat terlebih dahulu dasarnya. Harus dikaji dahulu alasan sesungguhnya, apakah alasan itu bisa dijadikan dasar bagi hukum pengecualian atau tidak? Jika bisa, maka hukum itu bisa berubah. Tetapi jika bukan alasan untuk pengecualian, maka hukum tersebut bersifat tetap.

"Tetapi karena persetubuhan itu pada dasarnya haram. Karenanya kita harus melihat dulu apakah penggunaan alat ini sudah sampai tingkatan darurat. Dalam arti jika tidak menggunakan alat ini maka dia akan berzina. Tetapi apakah tidak ada alternatif lain?" ucap Aminudin.

Lebih lanjut, pengecualian juga bisa dikaji dalam hukum “al-hajjat,” yang berkaitan dengan kebutuhan manusia.  Yakni jika tidak melakukan kebutuhan tersebut, maka dia akan mengalami kesulitan.

Jika dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan seks dengan menggunakan alat, harus diperhatikan, apakah hajat atau kebutuhan ini bersifat mendesak?

"Keadaan yang hajat bisa menjadi hukum pengecualian juga tinggal melihat apakah ini baru betul hajat. Satu kebutuhan yang mendesak, jika tidak melakukan akan merasa susah, sakit, dan sebagainya. Jadi harus dilihat dahulu apakah penggunaan alat ini betul-betul yang hajat sekali atau tidak," tuturnya.

Sementara mengenai penjualan sex toys, Aminudin berpandangan, penjual sex toys haram atau tidak tergantung apakah penjualan tersebut menjadi wasilah (jalan) kepada orang atau hukum. [taz/okz]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X