Jum'at, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Februari 2010 08:50 wib
7.916 views
MUI Batam Haramkan Pajak 10% bagi Transaksi Pelacuran
Pekanbaru (voa-islam.com) -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam bersuara keras tentang wacana penarikan pajak 10 persen terhadap PSK di lokalisasi. Menurut MUI Batam, dana yang diambil dari kegiatan PSK haram.
Ketua MUI Batam, Azhari Abbas mengungkapkan(18/02/2010). "Menjadi PSK itu haram, kalau pemerintah memungut pajak dari mereka, maka hasil uang itupun haram. Sebab dari yang haram akan tetap melahirkan yang haram juga. Saya kira anggota dewan yang mewacanakan itu sudah keliru," kata Azhar.
Menurutnya, jika pajak PSK direalisasikan sama saja pemerintah melegalkan sesuatu yang haram. Sekalipun alasannya untuk mendatangkan PAD, bagi MUI itu sebuah kebijakan yang akan melegalkan pelacuran.
...Menjadi PSK itu haram, kalau pemerintah memungut pajak dari mereka, maka hasil uang itupun haram. Sebab dari yang haram akan tetap melahirkan yang haram juga. Saya kira anggota dewan yang mewacanakan itu sudah keliru," kata Azhar...
"Kalau itu dilakukan, artinya, pemerintah bukan mengentaskan pelacuran tapi malah menetaskan pelacuran. Akan semakin berjamurlah PSK di negara ini," kata Azhari.
"Jika wacana ini terus digelindingkan menjadi sebuah peraturan, kita akan bereaksi keras. Tidak hanya MUI yang akan menolak itu, tapi seluruh umat akan beraksi atas ide pajak yang keliru di mata agama apapun di negara kita ini," kata Azhari.
Menurutnya, kalau dalilnya untuk meningkatkan PAD, sebaiknya juga dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Bukan malah menghalalkan yang haram.
"Kalau hanya untuk mencari PAD lantas menghalalkan segala cara ini juga tidak benar. Silakan mencari tambahan pendapatan daerah, tapi jangan melanggar aturan yang ada," kata Azhari.
Pajak 10% Untuk PSK Nyeleneh
Sebelumnya Anggota DPRD Batam dari fraksi FKB mengeluarkan usulan nyeleneh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia mengusulkan pemungutan pajak 10 persen dari para Pekerja Seks Komersial (PSK).
Wacana tersebut disampaikan Riky Solihin, anggota DPRD Batam dari partai PKB. Menurutnya, pajak tersebut dikenai pada PSK yang beroperasi di panti rehabilitasi yang kini telah menjelma sebagai lokalisasi.
Riky mengungkapkan, pemungutan pajak dari para pelacur ini memiliki potensi yang cukup besar. Dia juga yakin, cara itu dapat segera mendongkrak PAD Batam yang sangat bermanfaat bagi pembangunan.
...Riky mengungkapkan, pemungutan pajak dari para pelacur ini memiliki potensi yang cukup besar dan sangat bermanfaat bagi pembangunan...
Usulan anggota DPRD dari partai PKB agar pekerja seks komersial (PSK) dikenai pajak 10% dalam setiap transaksi pelacuran ini dinilai MUI Pusat sebagai keanehan. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh menilai usulan itu bagai mimpi di siang bolong.
"Itu mimpi kali yang usul. Masak sesuatu yang dilarang dipajakin. Usul itu sudah tertolak dengan sendirinya demi hukum," kata Niam.
PKB Klarifikasi Anggota DPRD Soal Pajak PSK 10%
Sebelumnya, Ketua DPP PKB Imam Nahrowi mengaku tidak tahu dengan usulan pajak PSK (Pekerja Seks Komersial) alias pelacur sebesar 10 persen yang diusulkan oleh anggota DPRD Batam dari FPKB. DPP PKB pun akan mengklarifikasikannya.
"Kita tidak ada kebijakan soal itu. Kami akan konfirmasi lebih lanjut sehingga maksud dari usul tersebut benar-benar bisa diketahui motifnya," kata Imam.
Pernyataan juga keluar dari Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far mengatakan, usulan pengutipan pajak sebesar 10 persen bagi para pekerja seks komersial (PSK) di Batam yang disampaikan Riky Solihin, anggota DPRD Batam asal F-PKB, masih bersifat pribadi.
"Ini bukan usulan DPP. Masih bersifat pribadi," ujar Marwan, yang juga Ketua FPKB DPR RI. Menurutnya, pada rapat DPP PKB beberapa waktu lalu, usulan pengutipan pajak itu tidak dibahas sama sekali.
Pemkot Batam: Pajak PSK Wajar
Kota Batam belum memastikan apakah akan mengusulkan atau tidak penerapan pajak 10 persen terhadap para PSK untuk sekali kencan. Usulan tersebut masih bersifat wacana dan perlu pengkajian lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kabag Humas Pemkot Batam, Yusfa Hendry.
"Kalau kita menerapkan pajak tersebut, itu artinya kita melegalkan prostitusi. Satu sisi prostitusi sendiri bertentangan dengan hukum yang berlaku di tempat kita. Walau demikian kami menilai wajar-wajar saja wacana penerapan pajak kepada PSK tersebut," kata Yusfa.
Dia menilai penerapan pajak terhadap PSK itu, tentunya memang menimbulkan pro dan kontra. Atau malah nantinya jika PSK dikenakan pajak, timbul lagi wacana baru melegalkan perjudian. Sedangkan judi sendiri tidak diperbolehkan di Indonesia.
"Jadi memang tidak semudah itu menerapkan pajak untuk PSK itu. Sejauh ini kita sendiri memang belum pernah membahas masalah pajak PSK itu. Wacana inikan datangnya dari pihak lain, bukan dari kami," kata Yusfa.
Yusfa mengakui, di Batam selama ini banyak tempat prostitusi ilegal yang berada di pemukiman penduduk. Karena itu, pada tahun 2004 silam, Pemkot membuat kebijakan membangun Pusat Rehabilitasi Non Panti di Teluk Pandan, kawasan Tanjung Uncang. Lokasi ini jauh dari pemukiman penduduk.
"Kita buat tempat itu untuk merehabilitasi para PSK dengan memberikan keterampilan. Tempat itu juga guna menghindari dari pandangan masyarakat di sekitarnya, Tujuan kita bagaimana mereka dengan bimbingan keterampilan nantinya bisa hidup normal, tidak lagi menjadi PSK" kata Yusfa.
Namun Yusfa mengakui, di lokasi itu tetap saja para PSK menerima tamunya. Meski demikian, proses bimbingan kepada para PSK tetap dilakukan.
Menurut Yusfa, data yang ada menyebutkan di tempat tersebut terdapat sekitar 383 PSK. Mereka bekerja di 35 bar yang beroperasi di panti rehabilitasi tersebut. (Ibnudzar/dbs)
Baca berita terkait:
Komoditi Pelacur: Anggota PKB Usulkan Pajak 10 Persen bagi Transaksi Pelacuran
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!