Senin, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Februari 2010 10:15 wib
9.944 views
RUU Peradilan Agama: Pelaku Nikah Sirri akan Dipenjara 3 Tahun
Jakarta (voa-islam.com) - Wacana pelarangan pernikahan siri dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Peradilan Agama yang disetujui oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahcfud MD, tampaknya tak mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, hukuman yang pantas bagi pelaku pernikahan siri bagi MUI hanya cukup dengan sanksi administratif, bukan pidana.
Jika konsisten dengan UU No. 74 mengenai masalah pernikahan yang tak tercatat itu tidak diakui oleh negara, tinggal menerjemahkan itu kepada ketentuan yang lebih operasional.
Karena itu, kata Niam, larangan harus administratif dan preventif. Kalau memang pernikahan untuk pemuasan nafsu belaka itu memang bertentangan dengan tujuan pernikahan sesungguhnya.
"Tapi mengenai kriminalisasi sejatinya tidak untuk masalah pernikahan," ujar Niam kepada di Jakarta, Senin (15/2).
Niam pun menilai pernikahan sudah memenuhi syarat apabila rukun-rukunnya sudah dijalani, maka setelah itu tinggal melengkapinya dengan masalah administratif seperti pencatatan akta pernikahan.
...Dalam RUU Peradilan Agama terdapat ketentuan pidana terkait dengan perkawinan siri dan perkawinan mut'ah (kontrak). Para pelaku yang melanggar ketentuan tersebut terancam hukumanan penjara berkisar enam bulan hingga tiga tahun...
Hal itu, lanjutnya, dilakukan agar tidak ada korban dalam anggota keluarga, seperti istri dan anak yang tidak bisa dilindungi oleh negara.
"Cuma sekarang masalahnya adalah usulan mengkriminalisasi hal yang bersifat administratif itu. Biasanya dalam hukum yang normal, kesalahan administratif hukumannya pun administratif. Jangan sampai kesalahan administratif kemudian bersifat kriminal," imbuhnya.
Sebelumnya, senada dengan Machfud MD, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa juga menyetujui adanya sanksi pidana bagi orang yang melakukan pernikahan siri dan pernikahan kontrak.
Dalam RUU Peradilan Agama yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2010, terdapat ketentuan pidana antara lain terkait dengan perkawinan siri, perkawinan mutah (kontrak), dan menikahkan atau menjadi wali nikah padahal sebetulnya tidak berhak.
Para pelaku yang melarang ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara berkisar dari enam bulan hingga tiga tahun.
Mahfud MD: Pelaku Nikah Sirri Hanya untuk Pemuas Seks
Menurut Mahfud, dalam konteks Indonesia saat ini, pernikahan sirih itu harus dilarang oleh Undang-undang untuk menjaga akibat buruk pada korban-korbannya. "Menurut saya pelarangan itu tidak melanggar agama," kata Mahfuddi sela-sela pertemuan Alumni Universiats Islam Indonesia (UII) di Kantor Departemen Perhubungan, Jakarta, Minggu (14/2/2010).
Saat ini, RUU itu telah masuk dalam program legislasi tahun 2010. Menurut Mahfud, praktek nikah siri selama ini kebanyakan dijadikan para lelaki untuk melampiaskan hasrat seksual belaka.
"Saya sangat setuju kalau pelaku pernikahan siri dipidana. Anak-anak terlantar, istri pertama tidak diakui. Istri hanya dijadikan pemuasan seksual," alasan Mahfud.
Tafsir ulama kan berbeda-beda? "Ya karena berbeda-beda itu kita boleh milih tafsirannya yang mana, kalau ditanya ke saya, saya ikut nikah siri harus diatur undang-undang," pungkasnya.
Hukum Nikah Sirri dalam Islam?
Dalam kitab-kitab Fikih memang tidak dikenal istilah Nikah Sirri. Istilah ini lebih popular secara lokal dalam fikih perkawinan di Indonesia. Oleh sebab itu tidak ditemukan definisi yang pasti dan disepakati secara syar’i, dengan demikian tidak ada juga status hukumnya yang baku dan disepakati. Untuk mengetahui status suatu hukum, kita harus menentukan dulu hakikat atau batasan sesuatu tersebut.
Karena dalam kaidah fikih dikatakan, “hukum itu kepada yang diberi nama bukan kepada namanya”. Dalam konteks perkawinan, haram dan halalnya atau sah dan batalnya sesuatu perkawinan bukan karena namanya, tetapi kepada tatacara dan praktek dari perkawinannya itu sendiri.
Perkawinan yang sah menurut hukum Islam adalah perkawinan yang memenuhi rukun dan persyaratannya. Yaitu adanya dua calon pengantin baik bertatap muka atau jarak jauh, ada wali nikah dari pihak perempuan, ada saksi, ada maskawin, dan terlaksananya ijab-qabul perkawinan. Disamping itu, syarat bagi orang yang akan melangsungkan perkanikahan itu bukanlah pihak-pihak yang dilarang menikah menurut Islam. Seperti paman dengan keponakannya, haram untuk menikah.
Nikah Sirri dalam konteks masyarakat di Indonesia sering dimaksudkan dalam dua pengertian. Pertama, perkawinan yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai. Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Kedua, perkawinan yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun. Bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya.
Pada prinsipnya, selama pernikahan sirri itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang disepakati para ulama sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat dipastikan hukum perkawinan itu ada dasarnya sudah sah. Hanya saja bertentangan dengan perintah Nabi saw., yang menganjurkan agar perkawinan itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain agar tidak menjadi fitnah-tuduhan buruk dari masyarakat. Bukankah salah satu perbedaan perzinaan dengan perkawinan itu dalam hal diumumkan dan terang-terangannya.
Orang berzina tentu takut diketahui orang karena perbuatan keji, sedang perkawinan ingin diketahui orang karena perbuatan mulia. Disamping itu, perkawinan sirri juga membawa kemudharatan secara sosial, karena tanpa terdaftar secara administratif di KUA dan tidak mempunyai Akta Perkawinan, maka status perkawinan tersebut melemahkan posisi kaum wanita jika suatu waktu terjadi persengketaan rumah tangga.
Apalagi jika nikah sirri itu hanya dijadikan kedok untuk perselingkuhan sehingga melabrak rukun dan syarat perkawinan yang baku , maka sudah barang tentu jatuh kepada perbuatan yang haram dan perkawinannya tidak sah. Wallahu A’lam bish shawab! (Ibnudzar/dbs)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!