Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Februari 2010 13:30 wib
6.528 views
Sabda Kusuma Tantang Sumpah Pocong di Depan MUI dan Warga
Kudus (voa-islam.com) - Setelah permohonan untuk menghapus stempel sesat pada sabda kusuma ditolak MUI kini, permasalahan Sabdo Kusumo yang dituduh mengubah syahadat mengerucut dengan menantang sumpah pocong yang akan melibatkan Tim Menara dengan Sabdo Kusumo. Mengenai hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu telah menjadi urusan kedua belah pihak.
Terkait adanya undangan tantangan sabda kusuma bersumpah pocong, MUI mengiyakan dan akan menghadiri untuk menyaksikan sumpah pocong tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Kudus, KH Syafiq Nashan, saat ditemui di kediamannya, kemarin.
...Ya saya akan bersedia hadir. Dan kalau bisa, sebagai saksi harus melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat," ungka KH. Syafiq...
"Ya saya akan bersedia hadir. Dan kalau bisa, sebagai saksi harus melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat," ungkapnya.
Seperti Kesbangpollinmas, Kejaksaan, Pemkab Kudus, dan masyarakat pada umumnya. Karena di situlah sumpah yang di dalam Islam dikenal dengan istilah Mubahalah.
Ketika KH. Syafiq ditanya mengenai sumpah pocong sebagai jalan keluar atas kebuntuan dugaan pengubahan syahadat, pihaknya bukan dalam ranah seperti itu. Pasalnya, sejauh ini Mubahalah, sebagai langkah untuk memutuskan persoalan kedua belah pihak berselisih pendapat.
"Dan pendapat tersebut tidak dapat disatukan. Padahal ini menyangkut akidah, di situlah fungsi Mubahalah," ujarnya.
Pihaknya pun mengakui kalau di Kabupaten Kudus, memang jarang dilakukan sumpah pocong. Meskipun ada yang melakukan itu, tidak dalam kedua belah pihak. Melainkan hanya orang yang tertuduh.
Seperti kasus di wilayah lain, ketika ada seorang yang dituduh sebagai dukun santet, melakukan sumpah pocong, itu karena ingin membutuhkan diri. Sedangkan dalam konsep Mubahalah, masyarakat yang menuduh pun harus mengikuti sumpah pocong.
"Tapi ternyata selama ini yang melakukan sumpah pocong hanya sendiri. Bukan dua kedua belah pihak," tambahnya.
Seharusnya, melihat permasalahan sumpah pocong Sabdo Kusumo harus kedua belah pihak. Termasuk dilihat dengan banyak orang. Mengenai sumpah pocong, memang resikonya cukup berat.
Dikarenakan Mubahalah, artinya menyumpahi diri sendiri. "Jika saya salah akan dilaknat Allah SWT," kata Syafiq menirukan sumpah yang diucapkan dalam sumpah pocong.
Dan tentunya, laknat tersebut datangnya dari Allah SWT dalam bentuk yang tidak dapat diketahui. Apakah itu meninggal dunia atau kesengsaraan. Namun, dengan seiring adanya sumpah tersebut, diharapkan masyarakat di Kabupaten Kudus menahan diri.
"Kami berharap untuk membuat suasana ini tetap kondusif. Anggap ini sebagai proses saja," tambahnya.
Termasuk pihaknya berharap pihak Kepolisian tetap menjalankan peranannya dalam penyelidikan kasus dugaan penggantian Syahadat. Sebab, sampai sekarang pun pihak MUI melalui surat pernyataan, masih menyatakan ajaran Sabdo kusumo sesat. "Kapasitas kami sudah dalam pada pembuatan surat pernyataan. Dan sampai sekarang belum kami cabut," tuturnya.
Semoga Sumpah Pocong Itu Tidak Terjadi
Sementara itu, Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Kudus berharap keinginan melakukan sumpah pocong terkait keberadaan aliran Sabda Kusama tidak jadi dilakukan karena sumpah ini diperkirakan dapat menimbulkan polemik berkepanjangan.
...Sumpah pocong tidak perlu dilakukan. Sebaiknya tim menara tidak perlu meladeni keinginan dari tim kuasa hukum Sabda Kusuma,'' kata Nurhadi, Kasi Ideologi, Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Kudus...
''Sumpah pocong tidak perlu dilakukan. Sebaiknya tim menara tidak perlu meladeni keinginan dari tim kuasa hukum Sabda Kusuma,'' kata Nurhadi, Kasi Ideologi, Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Kudus, kemarin.
Sebab, jelasnya proses hukum tentang persoalan Sabda Kusuma masih berlangsung. Sampai kemarin, Polres Kudus belum mengeluarkan keputusan untuk menghentikan penyelidikan.
Dia berharap, kedua pihak antara Sabda Kusuma dan Tim Menara untuk saling menahan diri. ''Sebaiknya masing-masing pihak bersabar, menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan,'' terangnya.
Selain itu, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus masih melakukan pembahasan untuk mengeluarkan fatwa. Buku-buku yang menjadi pedoman Sabda Kusuma sedang dilakukan pengkajian. Saat ini, pihak MUI baru mengeluarkan tentang pernyataan tentang ajaran Sabda Kusuma.
Adanya sumpah pocong, jelasnya, dapat merusak kesepakatan yang difasilitasi oleh Kantor Kesbangpol dan Linmas. Sebab, dapat merusak iklim kondusif masyarakat yang terjaga.
Kesimpulan dalam kesepakatan antara Kesbangpol dan Linmas, MUI, dan tim pengacara Sabda Kusuma, terangnya, terdapat dua poin. Yakni, aliran Sabda Kusuma adalah sesar karena mengubah kalimat syahadat dan surat pernyataan MUI No K 30/MUI/XI/2009 tanggal 10 November 2009 belum mengarah pada seseorang.
Nurhadi mengakui, adanya banyak keganjilan administrasi kependudukan yang dimiliki Kusmanto alias Sabda Kusuma. Kartu keluarga yang dimiliki antara di Desa Terban, Kecamatan Jekulo dan Kelurahan Kauman, Kecamatan Kudus ini berbeda.
''Perbedaannya sangat jelas sekali, namanya pada kedua kartu keluarga berbeda, begitu juga dengan tingkat pendidikan yang berbeda. Begitu juga dengan nama isterinya,'' ungkapnya. wah-wah wis genah sesat nantang sumpah pocong, fenomena pocong cibubur pindah nang kudus cah!! (Ibnudzar/jp)
Berita terkait:
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!