Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.912 views

MUI Pusat Akan Pelajari Fatwa Haram Facebook

Jakarta (voa-islam.com) – Setelah komisi fatwa mesir mengeluarkan fatwa haram pada Facebook dengan alasan ada korelasi dengan perselingkuhan serta perceraian. Kini MUI Indonesia akan mempelajari facebook dalam pandangan Islam.

Ketua Komisi Fatwa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Sheikh Abdel Hamid al-Atras Jumat (05/02) mengeluarkan fatwa haram terhadap Facebook. Jejaring sosial itu dituding memiliki korelasi dengan tingkat perceraian dan perselingkuhan di negara itu.

“Statistik menunjukkan bahwa tingkat rata-rata perceraian meningkat sejak hadirnya Facebook dan perselingkuhan semakin marak,” ujar Sheikh Abdel Hamid al-Atras.

...Statistik menunjukkan bahwa tingkat rata-rata perceraian meningkat sejak hadirnya Facebook dan perselingkuhan semakin marak,” ujar Sheikh Abdel Hamid al-Atras...

“Ini adalah instrumen yang menghancurkan nilai-nilai sendi keluarga karena mendorong masing-masing pasangan untuk memiliki hubungan dengan orang lain yang mana akan meretakkan hukum syariah Islam,” tambah al-Atrash.

Lalu bagaimana ulama Indonesia memandang keluarnya fatwa itu? Ketua MUI Pusat KH Khalil Ridwan menyatakan Facebook belum dinyatakan haram, namun tetap diawasi fungsi dan keberadaannya di masyarakat.

“MUI Pusat sebagai lembaga harus melalui komisi fatwa bila ingin memutuskan sebuah fatwa haram terhadap Facebook,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, sesuatu yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW semacam Facebook bisa menjadi haram dengan melihat dari maslahat dan mudharatnya.

...Sheikh Abdel Hamid al-Atras mungkin melihat di Mesir banyak mudharat ketimbang maslahat yang didapatkan dari Facebook sehingga diharamkan. Saya pribadi belum melihat lebih banyak mudharat ketimbang maslahatnya di Facebook yang digunakan di Indonesia,” kata KH. Cholil...

“Sheikh Abdel Hamid al-Atras mungkin melihat di Mesir banyak mudharat ketimbang maslahat yang didapatkan dari Facebook sehingga diharamkan. Saya pribadi belum melihat lebih banyak mudharat ketimbang maslahatnya di Facebook yang digunakan di Indonesia,” katanya.

KH Cholil Ridwan menilai masih banyak maslahat yang diperoleh dari adanya Facebook seperti mencari teman dan komunikasi bahkan dukungan terhadap Bibit-Chandra maupun Prita Mulyasari.

Fatwa haram Facebook di Mesir itu mengikuti publikasi awal pekan lalu tentang studi yang mendapati satu dari lima perceraian di Mesir terjadi diakibatkan hubungan komunikasi di Facebook atau situs jejaring sosial lainnya. “Seperti halnya televisi satelit, situs jejaring sosial adalah pedang bermata pisau ganda,” tandas al-Atrash.

“Sementara Facebook mengizinkan penyebaran Islam, tetapi juga memberikan kemampuan kepada orang untuk menjalani hubungan cinta yang terlarang. Inilah alasan siapapun yang menggunakan situs semacam itu dipertimbangkan sebagai pendosa,” tambah al-Atrash.

KH Cholil Ridwan mengatakan terkait fatwa haram Facebook di Mesir akan segera ditindaklanjuti oleh MUI Indonesia untuk dipelajari dan dibahas.

“Artinya tergantung siapa yang memanfaatkan Facebook sebagai alat bantu, apakah untuk kejahatan atau kebaikan. Facebooknya sendiri tidak bersalah. Tetapi saya akan coba menyampaikan kabar di Mesir ini kepada majelis fatwa MUI untuk bisa dibahas lebih lanjut,” tandas Cholil. [Ibnudzar/inilah]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X