Inilah pandangan awal Fraksi Partai Golkar DPR RI tentang kebijakan akuisisi dan merger, FPJP dan PMS dalam pengusutan kasus Bank Century, bagian 1.
Dalam penyampaian pandangan awalnya, Fraksi Golkar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Panitia angket DPR-RI tentang pengusutan kasus Bank Century yang ditandatangani oleh 503 anggota dan dibentuk pada tanggal 1 Desember 2009, merupakan implementasi dari hak konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, yang dijamin UUD 1945.
Pasal 20 a ayat (1) dan ayat (2) secara jelas dan tegas menegaskan hal tersebut. Yang dalam pelaksanaannya diatur dalam UU no 6 tahun 1954 tentang Angket, serta UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Pelaksanaan panitia angket ini dalam prosesnya dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat diikuti oleh masyarakat luas, karena itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memberi masukan dan meminta partisipasi lebih lanjut untuk mengantarkan panitia angket agar dapat merumuskan pandangan dan kesimpulan secara konsisten sesuai dengan data dan fakta.
Fraksi Partai Golkar sebagai bagian dari koalisi pendukung pemerintah mengajak kepada kita semua agar kasus Bank Century ini dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat kredibilitas dan visi pemerintahan dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
...kasus Bank Century merupakan perbuatan berlanjut yang melawan hukum oleh pemilik bank bersama pihak lainnya dengan melibatkan Oknum Pejabat Otoritas Moneter dan Fiskal yang merugikan keuangan negara...
3. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi, meminta keterangan dari para ahli, permintaan surat, transkrip, rekaman dan dokumen lainnya serta rapat-rapat konsultasi dengan berbagai lembaga negara seperti BPK, PPATK, KPK, BI, MA, terakhir permintaan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyita atau menyalin berbagai dokumen terkait kasus Bank Century, merupakan hak konstitusional dewan sebagai representasi rakyat untuk membuat terang dan jelas duduk permasalahan yang sebenar-benarnya tentang kasus Bank Century.
4. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Bab VIII UUD 1945 tentang Hal Keuangan pasal 23 ayat (1) mengamanatkan untuk dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib menjadi pegangan dan standar nilai dari seluruh Penyelenggara Negara, terutama Pejabat Negara di bidang Fiskal dan Moneter dalam rangka pembiayaan fungsi-fungsi pemerintahan untuk pencapaian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Menyangkut tentang status uang LPS, apakah termasuk keuangan negara atau tidak, hal itu perlu mendapatkan perhatian serius mengingat terjadinya perbedaan secara tajam antara sesama Penyelenggara Negara. F-PG berpendapat uang LPS adalah Keuangan Negara. Pasal 2 ayat g mengatakan bahwa keuangan negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Di samping itu UU no 24 tahun 2004 tentang LPS pasal 81 ayat 2 menyatakan bahwa Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan. Karena itu, polemik mengenai hal ini harusnya dihentikan karena aturan yang ada secara tegas menyatakan bahwa uang LPS merupakan bagian dari keuangan negara yang dipisahkan. Hal ini juga dengan tegas disebutkan dalam penjelasan umum UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahannya.
6. Polemik lain menyangkut tentang status Perppu no 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, terhadap masalah ini F-PG berpandangan bahwa Perppu JPSK sejak tanggal 18 Desember 2008 sudah tidak berlaku lagi. Karena tidak mendapatkan persetujuan dalam sidang paripurna DPR RI sebagaimana amanah konstitusi UUD 1945 pasal 22 ayat 2 mengatakan bahwa Perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikut, dan ayat 3, jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
...pengusutan kasus Bank Century merupakan momentum emas yang harus dimanfaatkan oleh seluruh pihak untuk perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara utamanya memperkuat tatanan kelembagaan di sektor perbankan dan keuangan...
7. Fraksi PG memandang bahwa pengusutan kasus Bank Century merupakan momentum emas yang harus dimanfaatkan oleh seluruh pihak untuk perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara utamanya memperkuat tatanan kelembagaan di sektor perbankan dan keuangan. Karena itu dukungan dari seluruh pihak, termasuk keterlibatan masyarakat umum dalam memberi masukan dan kritik serta mengawasi proses yang sedang berlangsung sangat dibutuhkan dalam upaya memanfaatkan momentum emas yang ada agar menjadi pembelajaran yang konstruktif bagi proses kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sampai saat ini panitia angket telah menyelesaikan tiga tema dalam pengusutan kasus Bank Century. Yaitu: akuisisi dan merger, pemberian FPJP, dan PMS. Hal ini penting untuk diketahui publik guna mendapatkan kejelasan mengenai apakah ada penyimpangan dalam kebijakan penyelamatan Bank Century dengan menggunakan uang negara telah tepat.
Kejelasan tersebut di samping sebagai wujud konkret dari pemenuhan amanah konstitusi tentang fungsi pengawasan DPR dan tentang pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, juga merupakan proses kesejahteraan yang harus kita tuntaskan sebagai bagian dari proses pembelajaran bangsa.
Proses penyelidikan dan pemeriksaan di panitia angket DPR RI menjadi penting sebagai proses pembelajaran bagi semua pihak, di mana proses ini disaksikan secara langsung oleh segenap rakyat Indonesia. Guna mendapatkan penyelesaian dan perbaikan di masa-masa mendatang, FPG menghendaki penyelesaian secara tuntas terhadap kasus Bank Century, termasuk aliran dana yang sampai saat ini masih terus dikerjakan untuk diselidiki oleh panitia angket.
Tanpa penyelesaian secara tuntas, FPG berpandangan hal ini bisa menjadi lipatan sejarah kelabu, menimbulkan fitnah dan saling tuduh yang berkepanjangan di antara sesama anak bangsa yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintahan.
...Tanpa penyelesaian secara tuntas, hal ini bisa menjadi lipatan sejarah kelabu, menimbulkan fitnah dan saling tuduh yang berkepanjangan di antara sesama anak bangsa...
Penyelesaian kasus BLBI yang tidak tuntas dapat kita jadikan cermin karena kasus ini sampai sekarang masih menyisakan banyak persoalan dan saling fitnah antara sesama anak bangsa. Termasuk membebani anggaran negara sehingga uang rakyat Rp 60 triliun tiap tahun harus digunakan untuk membayar cicilan pokok hutang dan bunga.
Tingginya antusiasme masyarakat terhadap kasus ini menunjukkan tingginya perhatian dan harapan segenap rakyat Indonesia yang menghendaki penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi sehingga momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk menata ulang tatanan kebangsaan, utamanya penataan di sektor perbankan dan keuangan.
Fraksi Partai Golkar berharap kiranya segenap fraksi-fraksi yang ada di DPR termasuk segenap jajaran pemerintahan Bank Indonesia, LPS, BPK, PPATK, KPK serta lembaga-lembaga negara serta pihak lainnya untuk merespon kasus ini secara positif dengan memberikan dukungan dan informasi yang semakin membuat jelas dan terang benderang atas kasus Bank Century ini.
Semua pihak diharapkan dapat berpikir jernih, menempatkan data dan fakta sebagai instrumen, serta tanpa tendensi apapun sehingga masalah ini dapat diselesaikan secara objektif dan proporsional demi pembelajaran kehidupan berbangsa dan bernegara.
...Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Panitia Angket, FPG menemukan 59 bentuk penyimpangan ...
Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Panitia Angket, FPG menemukan 59 bentuk penyimpangan yang terbagi menjadi:
1. 15 penyimpangan dalam operasional Bank CIC, sebelum proses akuisisi dan merger.
2. 4 penyimpangan pada saat proses merger.
3. 21 penyimpangan pasca merger Bank CIC, Bank Danpac dan Bank Pikko.
4. 8 penyimpangan terkait pemberian FPJP kepada Bank Century.
5. 11 penyimpangan dalam pelaksanaan bailout.
Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa kasus Bank Century merupakan perbuatan berlanjut yang melawan hukum oleh pemilik bank bersama pihak lainnya dengan melibatkan Oknum Pejabat Otoritas Moneter dan Fiskal yang merugikan keuangan negara dengan modus operandi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara yang dalam pelaksanaannya diduga kuat telah melanggar/melawan hukum dan merugikan keuangan negara. [taz/inlh]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com