Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 19 November 2009 18:00 wib
7.135 views
Jangan Robohkan Lagi Masjid-Masjid Kami
Masjid adalah tempat beribadah serta merupakan symbol peradaban kaum muslimin yang Allah SWT memberikan kemuliaan kepada hamba – hambaNya, yang hati mereka teraput, cinta kepada masjid. Sehingga mereka berusaha memakmurkan rumah Allah dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan. Kaum muslimin rela mengorbankan harta untuk membangun masjid, dan bahkan mengorbankan nyawa untuk membela dan mempertahankannya. Tidak sedikit harta yang dikorbankan, dan bahkan nyawa para syuhada yang melayang untuk membela dan mempertahankan masjidil Aqsha di Palestina dari kekejian Zionis Israel yang ingin menggusur kiblat pertama umat islam itu.
Adalah merupakan ironi yang menyedihkan dan memalukan negara Indonesia yang penduduknya mayoritas kaum muslimin, dengan bilangan terbesar umat Islam di dunia, masjid – masjid dengan mudah dihancurkan tanpa alasan yang syar’i dan juga bertentangan dengan undang – undang yang berlaku ( UU No.41 thn 2004 ). Banyak contoh dari berbagai daerah Indonesia mengenai kasus penghancuran masjid yang pada umumnya dilakukan dengan alasan pembangunan. Sehingga karena seringnya hal itu terjadi, apabila ada masjid yang digusur dengan alasan kepentingan proyek pembangunan, umat Islam pada umumnya merasa dan beranggapan penggusuran tersebut merupakan hal yang wajar, tidak ada salahnya. Padahal acap kali penggusuran masjid itu, selain tidak syar’i, juga menyalahi peraturan yang berlaku.
MODUS OPERANDI YANG SAMA
Ada hal yang perlu dicermati dan diwaspadai dari berbagai kasus penggusuran masjid yang terjadi di berbagai daerah. Terdapat kesamaan dalam cara pengembang menggusur masjid. Prosesnya adalah :
1. Menguasai lahan, bila perlu dengan melakukan intimidasi. Untuk itu mereka selalu memanfaatkan oknum perangkat desa/kecamatan dan aparat keamanan.
2. Mempengaruhi BKM/Nazir untuk membuat surat permohonan dibangunkan masjid pengganti dengan alas an masjid yang ada sudah tidak layak sebagai tempat beribadah.
3. Mendapatkan legitimasi melalui PEMKO dan oknum pegawai Depak atau MUI setempat.
4. Memperalat tokoh masyarakat/ORMAS/pengacara/aparat keamanan ( mafia peradilan ).
5. Dan lain – lain.
Proses tersebut diatas yang terjadi hampir pada setiap kasus penggusuran masjid merupakan indikasi adanya upaya sistematis dalam melenyapkan symbol – symbol Islam. Kejadian itu seiring dan sejalan dengan menjamurnya simbol – simbol yahudi, seperti “Bintang Daud” atau kata “israel”. Hasilnya sungguh luar biasa, umat Islam sekarang sudah tidak peduli terhadap semua kejadian yang disebut diatas. Contoh atau indikasi tidak pedulinya umat islam terhadap penggusuran masjid dapat penulis utarakan dengan mengungkapkan pembicaraan penulis bersama pucuk pimpinan ormas islam yang punya anggota jutaan orang.
Ketika penulis ceritakan kasus penggusuran masjid Nurul Jannah diperumahan Jatinegara Indah Jaktim, beliau menyatakan belum mengetahui kejadian tersebut. Padahal penulis menyampaikan peritiwa itu kepadanya setelah hampir 3 bulan dari kejadian penghancuran masjid Nurul Jannah. Artinya, meski beliau tinggal di Jakarta, tidak melihat/tidak mendengar kejadian yang telah ditanyangkan oleh televisi ( mungkin karena amat sibuk tidak sempat melihat tayangan televisi tersebut ), hal itu juga berarti bahwa beliau tidak menerima laporan/pertanyaan dari jutaan anggotanya yang, mustahil semuanya tidak melihat tayangan penggusuran masjid Nurul Jannah yang penulis lihat di Trans TV. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 12 Agustus 2009 yang lalu.
Penulis yakin dari jutaan anggota ormas Islam tersebut pasti ada yang melihat tayangan penggusuran masjid Nurul Jannah, akan tetapi mereka tidak peduli, menganggap dan merasa hal itu sudah biasa terjadi dan tidak ada yang perlu dipersoalkan. Kondisi ini merupakan salah satu target musuh – musuh Islam. Menghilangkan kepedulian kaum muslimin terhadap hak dan kewajibannya membela dan mempertahankan rumah ibadah yang sekaligus merupakan simbol persatuan dan peradaban umat Islam. Dalam keberhasilan mereka, kaum muslimin justru banyak yang tidak menyadarinya.
Ada lagi pimpinan lembaga dakwah Islam yang terhormat, telah mengetahui kejadian itu tetapi menyatakan belum sempat untuk menemui pengurus/jemaah masjid Nurul Jannah, untuk melakukan konfirmasi mengenai duduk persoalan kasus tersebut. “sibuk sekali mengurus persoalan umat yang lebih besar dan lebih penting”, katanya ringan.
KEBERHASILAN MUSUH – MUSUH ISLAM
Apa yang penulis uraikan di atas akan menjadi uraian yang sangat panjang lebar bila diteruskan. Penulis berpendapat cukuplah sebagai contoh soal apa yang telah penulis sampaikan tersebut, karena sesungguhnya para pembaca telah mengetahui lebih banyak kejadian – kejadian serupa. Yang perlu penulis garis bawahi ialah, tanpa disadari ternyata umat Islam telah menjadi korban dari upaya sistematis yang dijalankan oleh musuh – musuh Allah dan musuh – musuh orang beriman untuk menghilangkan Ghirah daripada kaum muslimin. Bukan saja kehilangan harta benda ( fisik bangunan, lahan, dan sejarah ) semata, akan tetapi kepedulian, semangat, keberanian, dan keihlasan berkorban umat Islam sudah meluntur. Hal inilah yang diinginkan mereka ( musuh – musuh Islam ), tidak perlu kaum muslimin sampai merubah keterangan tentang agama di KTP dari agama Islam berganti dengan agama lain.
SELAMATKAN MASJID AL – IKHLAS HUBDAM I/BB
Masjid Al – Ikhlas dibangun atas prakarsa Ka. Hubdam I/BB Letkol Chb. Ridwan Hutagalung. Dimulai pada tanggal 12 Agustus 1967 dengan luas 6x6 meter. Dalam perkembangannya, masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB terus dibangun dan diperluas sehingga mempunyai menara yang ada sekarang, dengan luas bangunan permanen seluas 25x25 meter. Adapun lahan keseluruhan luasnya 40x40 meter. Peresmian masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB dilakukan pada tanggal 23 November 1985 oleh Pangdam I/BB Mayor Jendral TNI Suripto, bertepatan dengan HUT HUBAD yang ke-40. Adapun dana untuk pembangunan masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB diperoleh dari wakaf, sumbangan swadaya masyarakat, kaum muslimin dan muslimat yang menjadi jemaah masjid tersebut. Hal itu dinyatakan dalam Laporan Sejarah Singkat Masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB oleh pengurus masjid, Koptu A.Halim Hasibuan, pada hari peresmian masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB.
Sekarang kantor Hubdam I/BB telah pindah ke jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor, Medan. Lahan kantor yang lama dijalan Timor Medan, ditukar ( Ruislag ) dengan lahan dan pembangunan kantor yang baru oleh PT. Ganda Reksa Mulia. Ketika lahan bekas kantor Hubdam I/BB ( termasuk masjid Al – Ikhlas ) dipagar dengan seng atap oleh PT. Ganda Reksa Mulia, karena proyek pembangunannya akan segera dimulai, maka sebagai salah seorang jemaah tidak tetap masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB, penulis menyampaikan melalui Dandim 0201/BS Ikhwal pemagaran masjid dan penghentian pelaksanaan ibadah Jum’at tersebut ( karena masjid akan dibongkar ), dan meminta agar hal itu dapat disampaikan kepada Pangdam I/BB Mayor Jendral Burhamnudin Amin. Ternyata beliau sangat tanggap, beliau merespon informasi yang perlu di sampaikan melalui Dandim 0201/BS tersebut dengan datang langsung bersama Dandim, Letkol Watanabe, ke lokasi masjid Al –Ikhlas. Setelah bertanya seperlunya kepada najir Al – Ikhlas, Sertu Charles Siregar, Pangdam I/BB lalu menghubungi pengembang dengan telepon genggamnya. Beliau memerintahkan agar pagar seng yang menutup pintu masuk ke masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB dibongkar, dan jemaah masjid tidak boleh dilarang beribadah di dalamnya sampai pengembang membangun masjid pengganti disekitar/didekat lokasi masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB. Oleh karena tidak ada lahan untuk membangun masjid pengganti sekitar lokasi masjid Al – Ikhlas, maka pihak pengembang menyepakati untuk tidak membongkar masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB. Allahu Akbar – Allahu Akbar, Wa Lillahilhamd.
Ketika Forum Umat Islam Sumatera Utara ( FUI – SU ) beraudiensi kepada Pangdam I/BB, Mayor Jendral Burhamnudin Amin pada hari kamis tanggal 16 Juli 2009 untuk menyampaikan ucapan terima kasih jemaah masjid Al – Ikhlas atas kebijakan beliau yang telah menyelamatkan masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB dari penggusuran, Mayor Jendral Burhamnudin Amin menyatakan bahwa, masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB akan diserahkannya kepada kaum muslimin sebelum masa tugas beliau berakhir.
INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN
Pada hari kamis 9 November 2009, kepala kantor Depag kota Medan yang diwakili oleh Drs. Muhammad Syafi’i, dalam pertemuan di kantor camat Medan Timur Medan memberitahukan bahwa Pangdam I/BB telah menyetujui pemindahan masjid Al –Ikhlas Hubdam I/BB ke lokasi yang disediakan oleh PT. Ganda Reksa Mulia jalan Karya Wisata Medan Johor Medan. Diperlihatkan dan di bacakannya surat Pangdam I/BB No: Sprin/1367/VIII/2009 tgl 18 Agustus 2009, namun ketika diminta surat tersebut untuk di copy, tidak diberikannya.
Menanggapi hal itu penulis berpendapat ( menduga ) bahwa setidaknya ada 2 kemungkinan sehubungan dengan surat tersebut. Pertama, surat itu tidak benar ( palsu ). Karena rasanya tidak mungkin Pangdam I/BB, Burhamnudin Amin, dalam waktu sebulan akan berubah pendirian seperti itu. Dan mengingat dalam kasus masjid At – Thayyibah juga terjadi pemalsuan surat rekomendasi KUA dan rekomendasi Ka. Kandepag kota Medan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Akan tetapi hal itu kecil kemungkinan mereka berani melakukannya kepada Pangdam I/BB. Kemungkinan lainya ialah, setelah menyatakan bersedia untuk tidak membongkar masjid Al – Ikhlas hubdam I/BB kepada Pangdam Mayor Jendral Burhamnudin Amin, pengembang lalu berusaha untuk mendapat dukungan dari Mabes TNI AD mengenai pemindahan masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB dari jalan Timor Kecamatan Medan Timur Medan ke jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor Medan yang jaraknya belasan kilometer dengan dukungan yang di dapatkannya, terpaksalah Pangdam I/BB mengikuti perintah atasannya. Inilah kemungkinan yang lebih logis.
LA HAULA WA LA QUWWATA ILLA BILLAHIL ’ALIYIL ‘AZHIM
Dengan uraian penulis di atas, dapatlah Ikhwan semua mengetahui situasi masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB yang terancam akan digusur. Namun jemaah masjid bertekad akan mempertahankan eksistensi masjid Al – Ikhlas, bila perlu dengan menempuh upaya hukum. Penulis berpendapat, hal itu wajar karena masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB dibangun dengan dana jemaah, meski lahannya dari Hubdam I/BB. Karena pengembang telah ingkar janji untuk tidak membongkar masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB maka agar tidak dirugikan, kepada pengembang tersebut diberikan uang pengganti lahan masjid Hubdam I/BB sehingga masjid yang menampung sekitar beberapa ratus orang setiap sholat Jum’at, tidak sampai tergusur. Dengan jumlah jemaah sebesar itu, dan dengan dukungan kaum muslimin semua, Insya Allah tidak akan sulit untuk mengumpulkan dana pengganti/pembayar lahan yang telah dikuasai oleh PT. Ganda Reksa Mulia melalui Ruislag dengan pihak Hubdam I/BB.
HIMBAUAN ( PENUTUP )
Harapan dan himbauan penulis kepada seluruh umat islam terutama kepada para pejabat dan aparat yang berwenang, agar menggunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan memelihara keberadaan masjid dimana pun lokasinya. Jangan sampai ada lagi masjid yang digusur hanya untuk kepentingan bisnis pengembang. Pemindahan masjid harus sesuai dengan hukum islam yang, implementasinya tertuang dalam UU No. 41 thn 2004. khusus untuk menyelamatkan masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB sangat diharapkan kebijaksanaan Panglima TNI AD untuk berkenan mencarikan solusi agar masjid tersebut tidak sampai digusur, agar pernyataan Pangdam I/BB, Mayor Jendral Burhamnudin Amin, untuk menyerahkan masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB kepada kaum muslimin tetap dapat beliau realisasikan. Kepada Ikhwan yang membaca artikel ini dan punya akses untuk menyampaikannya kepada Panglima TNI AD atau bahkan kepada Presiden RI, lakukanlah apa yang bisa antum lakukan sebagai partisipasi mempertahankan dan membela rumah Allah yang suci, masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB. Ini juga Jihad Fi Sabilillah, sama seperti membela masjid Al – Aqsha di Palestina. Jangan yang jauh di Palestina diramaikan, akan tetapi yang di depan mata tidak di pedulikan.
Bagi umat islam Indonesia lebih utama mempertahankan dan membela masjid yang ada dikampung halaman, yang ada di negeri sendiri. Semoga Allah menjadikan upaya mempertahankan dan membela masjid-Nya yang suci, menjadi amal sholeh yang di ridhoi-Nya. Mudah – mudahan upaya ini berhasil menyelamatkan masjid Al – Ikhlas Hubdam I/BB dari penggusuran, sehingga tidak mengalami nasib seperti masjid At – Thayyibah dilingkungan I Kelurahan Hamdan Jl. Multatuli Medan, yang telah dihancurkan oleh si Kafir Beni Basri, Direktur PT. MIL, berkonspirasi dengan para munafik yang menjadi alat dan di peralatnya. Namun bila upaya ini gagal, semua urusan saya serahkan kepada Allah, Pemilik ( Rab ) alam semesta. La Haula Wa Laa Quwwata Illa Billahil ‘Aliyyil ‘Azhim.
Medan, 16 November 2009
Sudirman Timsar Zubil
Ketua umum Forum Umat Islam
Sumatera Utara ( FUI – SU )
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!