Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 4 November 2009 08:24 wib
6.305 views
MUI: Media Jangan Kebablasan Urusi Rumah Tangga Orang
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Ridwan kembali menegaskan fatwa haramnya membahas rumah tangga orang di media. Kegusaran Kiai Cholil ini terkait dengan ramainya gosip “cerai” dai muda asal Bandung, Abdullah Gymnastiar atau kerap dipanggil Aa Gym.
Menurut Kiai Cholil, acara tayangan televisi berisikan gosip atau membongkar aib orang, meski seandainya berita itu betul, adalah hal haram. Tapi memberitakan tentang orang lain yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, justru fitnah.
Menurut Kiai Cholil, pemberitaan media tentang isu yang menimpa Aa Gym terkesan ingin memunculkan kesan buruk tindakan poligami yang telah dijalankannya. Apalagi Aa Gym memang melakukan poligami.
"Mungkin karena apriori terhadap poligami yang sangat tinggi, akhirnya isu seperti ini semakin diperbesar dan diluaskan," ujarnya.
Apalagi belakangan, sejak ada Klub Poligami, beberapa media ingin memaksakan diri mencari-cari cara agar bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku poligami. Seolah poligami menjadi akar masalah ketidakharmonisan kehidupan rumah tangga.
"Sudah jelas, seperti menyalahkan didirikannya Klub Poligami,” tambahnya.
Penegasasan Kiai Cholil ini terkait berhembusnya isu tak sedap yang menimpa keluarga KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) beberapa waktu lalu. Seperti diberitakan beberapa media, rumah tangga Aa Gym dikabarkan retak dan diisukan digugat cerai oleh istri pertamanya. Namun, media yang memberitakan isu ini tak menyebutkan secara rinci dari mana sumber asal kabar burung ini didapat.
Tak pelak, saat dimintai keterangan oleh salah satu stasiun televisi yang secara langsung menayangkan acara infotainment tersebut, Aa Gym sempat kesal.
"Kalian pekerja media, kalian makan dari hasil kalian bekerja. Tapi jangan seperti ini caranya, nanti bisa haram yang kalian makan. Keluarga saya baik-baik saja. Bekerjalah dengan cara yang baik dan jangan merugikan orang lain," kata Aa Gym saat dihubungi via saluran telepon dalam acara infotainment. Irfan Hakim yang menjadi host acara tersebut sempat kaget.
Sebelum ini, tahun 2006 lalu, organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) pernah mengeluarkan fatwa haramnya tayangan infotainment di TV. Menurut NU, tayangan infotainment yang isinya bergunjing tentang aib orang lain adalah dosa besar dalam Islam. Karena itu, haram hukumnya untuk ditonton, apalagi menulisnya. [ain/hdy]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!