Selasa, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 3 November 2009 09:00 wib
16.294 views
Kuasa Hukum Irena Handono : Diki Candra Sudah Jadi Tersangka
Jakarta—(Voa-Islam) - Kasus tuduhan fitnah yang dilakukan Diki Candra terhadap pimpinan Irena Center, Hj. Irena Handono terus bergulir di kepolisian. Pasca mubahalah yang terjadi di Bandung antara Irena Vs Diki di Bandung beberapa bulan lalu tak menyurutkan langkah Irena dan kuasa hukumnya untuk menyeret Diki Candra ke meja hijau. Sebelumnya, atas laporan Irena, Diki Candra diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri selama kurang lebih lima jam. Dalam pemeriksaan itu, Diki Candra ditanya seputar surat pernyataan yang dipostingnya di blog Arimatea Pusat terkait pengakuan seorang bernama Imam Safari yang mengaku pernah melihat Irena Handono di sebuah gereja di Singapura dengan pakaian biarawati lengkap.
Meski Diki mengaku postingan tersebut hanya ditujukan kepada pengurus Arimatea di berbagai daerah, namun isi surat pernyatan tersebut dibaca banyak kalangan, tak hanya penguru Arimatea. “Kami sudah mengajukan 13 saksi dari berbagai daerah di Indonesia yang membaca postingan Diki tersebut. Bahkan, Ibu Irena mendapat telepon dari Eropa menanyakan perihal pernyataan Imam Safari tersebut. Ini membuktikan bahwa postingan itu beredar luas, tak hanya ditujukan kepada pengurus Arimatea,” ujar Muhammad Ihsan, kuasa hukum Irena Handono dalam konferensi pers yang digelar Irena Center, Senin (2/11) siang di Jakarta.
Dalam kaca mata hukum, kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan kata maaf,” tegas Muhammad Ihsan. Karena itu, pada hari Selasa (3/11), Diki Candra akan kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri bidang cyber crime. “Bisa jadi status hukumnya akan meningkat,”tambah Ihsan.
Muhammad Ihsan menegaskan, berdasarkan Surat Report Mabes Polri yang ditandatangani oleh Drs. Edmon Ilyas, M.H, tertanggal 22 Oktober 2009, menyatakan ada kecenderungan kuat Diki Candra melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 33 Undang-Undang Informasi Teknonologi dan Elektronika (ITE) dan atau Pasal 310 ayat 2 dan pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. “Dalam kaca mata hukum, kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan kata maaf,” tegas Muhammad Ihsan. Karena itu, pada hari Selasa (3/11), Diki Candra akan kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri bidang cyber crime. “Bisa jadi status hukumnya akan meningkat,”tambah Ihsan.
Menanggapi kasus ini, Irena Handono mengaku dirinya prihatin dengan adanya upaya pihak tertentu yang memecah belah umat Islam dengan menebar fitnah mengenai dirinya. Irena mengaku dirinya sudah mengundang ormas-ormas Islam untuk melakukan tabayyun terhadap dirinya.”Saya sudah mengundang ormas-ormas Islam untuk bertabayyun kepada saya dalam sebuah pertemuan di Cikini,” ujar Irena dalam konferensi pers yang juga dihadiri pakar kristologi Ihsan Mokoginta dan aktifis Muslimah Peduli Umat, Nurdiati Akma.
Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M Dai mengatakan bahwa proses hukum di kepolisian setelah mubahalah itu hak Irena. “Itu menunjukkan beliau serius untuk menuntaskan kasus ini, baik dari sisi agama (mubahalah) maupun hukum positif di negeri ini,” ujar Kiai Athian beberapa waktu lalu.
Terkait kasus hukum yang terus bergulir di kepolisian pasca mubahalah, Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M Dai mengatakan bahwa proses hukum di kepolisian setelah mubahalah itu hak Irena. “Itu menunjukkan beliau serius untuk menuntaskan kasus ini, baik dari sisi agama (mubahalah) maupun hukum positif di negeri ini,” ujar Kiai Athian beberapa waktu lalu.
Diki Candra sendiri seperti ditulis dalam blog Forum Arimate Pusat menganggap enteng kasus yang dihadapinya. Ia mengaku tak ada persiapan apa-apa untuk menghadapi laporan Irena Handono.”Tak ada persiapan apa-apa.Biasa saja, bahkan sering lupa sedang diproses hukum. Mungkin padatnya kegiatan yang saya lakukan terutama melayani permintaan menangani kasus-kasus yang menimpa umat, maka jadi lupa dengan kasus saya sendiri. Baru ingat ketika ada surat pemanggilan dari Bareskrim polri,”ujar Diki, enteng.
Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka, Diki mengatakan,”kita lihat saja bagai air mengalir, yang penting sejak awal berjuang saya sudah siap menghadapi resiko apapun. Kalau tidak siap, ya jangan berjuang dong,”tambahnya. Diki juga menepis pernyataan Kiai A Cholil Ridwan yang mengatakan dirinya bukan pendiri Arimatea,”Cholil Ridwan itu hanya merendahkan dirinya sendiri, sebab orang yang tahu awal ARIMATEA berdiri akan menyatakan Cholil Ridwan itu asbun dan dia membuka kualitas dirinya sendiri,” kata Diki Candra, dengan nada menyindir Ketua MUI, Kiai Cholil Ridwad. (Art/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!