Rabu, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Oktober 2009 15:43 wib
4.534 views
MUI Jatim; Perguruan Santriloka Sesat dan Harus Dibubarkan!
Jawa Timur (voa-islam) - Menanggapi munculnya perguruan Ilmu Kalam Santriloka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersikap tegas, menyatakan perguruan ini jelas sesat dan harus dibubarkan. Perguruan santriloka mengklaim sebagian isi al-Qur'an sesat dan membahayakan persatuan dan kesatuan ummat.
Aliran ini juga meyakini Al-Quran yang beredar di Indonesia dan negara-negara Islam bukan dari Bahasa Arab. Melainkan Bahasa Kawi, Bahasa Sansekerta dan Bahasa Jawa Kuno.
Perguruan santriloka mengklaim sebagian isi al-Qur'an sesat dan membahayakan persatuan dan kesatuan ummat.
Menurut penuturan ketua MUI Jatim, KH. Abdus Shomad Buckhori, ajaran perguruan Santriloka jelas sesat karena menyelisihi Islam. Harus dibubarkan karena melakukan penodaan agama. Jika pimpinan dan santri perguruan itu mengaku Islam harus diajak bertobat dan kembali ke jalan yang benar.
Kiai Abdus Shomad juga menegaskan, aliran ini bisa dituntut dan dipidanakan. Jika terbukti melecehkan agama bisa dituntut hukuman 5 tahun.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat juga telah menyatakan bahwa ajaran Perguruan Santriloka menyimpang dan sesat. Pernyataan MUI ini didasarkan pada penjelasan yang diberikan Pengasuh Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, Kiai Ahmad Naf'an (Gus Aan).
"Itu menyimpang dan pasti sesat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Ma'ruf Amin, Rabu (28/10/2009).
Menanggapi pernyataan MUI Jatim, pengasuh Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, Kiai Ahmad Naf'an (Gus Aan) meminta para ulama dan kiai tidak terburu-buru menuduh ajarannya sesat. Bahkan dia menantang siap dipotong leher dan dihukum mati jika terbukti sesat.
Namun, jika nantinya ajarannya ternyata tidak sesat, dan sebaliknya pihak Santriloka bisa membuktikan kesesatan para kiai, maka hukum potong leher berlaku bagi para kiai dan santri. "Kalau ulama itu yang sesat, maka harus dipotong leher mereka beserta para santri," kata Gus Aan.
Hanya saja, Gus Aan menyaratkan hukum potong leher itu harus dilakukan negara melalui Departemen Agama atau Pengadilan Negeri. "Tapi yang memotong leher bukan saya, melainkan Departemen Agama dan Pengadilan," kata Gus Aan.
Sebelumnya, Gus Aan menyatakan salat seperti yang dilakukan umat Islam bukan perintah Allah. Karena bukan perintah, Gus Aan menyarankan para santrinya tidak perlu salat.
Gus Aan menyatakan salat seperti yang dilakukan umat Islam bukan perintah Allah. Karena bukan perintah, Gus Aan menyarankan para santrinya tidak perlu salat.
Perguruan ini juga mengecam ibadah haji yang dianggap sebagai pembodohan Bangsa Arab terhadap Bangsa Indonesia.
Komunitas Perguruan Ilmu Kalam Santriloka ini juga memperkenalkan 4 jenis salat. Yakni Salat Maghrib, Isya, Subuh dan Dhuhur. Namun ke-4 jenis salat itu, tidak sama dengan salat umat Islam. Begitu pula salat Ashar juga tidak dikenal di komunitas ini.
Menurut Aan, Maghrib berarti Mageri Urip (Membentengi hidup) dengan budi pekerti, Isya berarti isak-isakno (Sebisa mungkin) berbuat baik kepada sesama, Subuh berarti ojo kesusu labuh (Jangan tergesa-gesa ke sawah) dan Dhuhur berarti nduweni budi luhur (Bermoral).
"Karena salat Ashar itu perintah agar tidak tersesat, maka salat Ashar tidak ada," kata Gus Aan.
Jika sudah bisa melakukan 4 jenis salat itu, maka tidak perlu salat Ashar, yang berarti ojo kesasar (Jangan tersesat). "Karena salat Ashar itu perintah agar tidak tersesat, maka salat Ashar tidak ada," kata Gus Aan menyatakan salat komunitas ini tidak seperti umat Islam lainnya. (PurWD/dtk-sby)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!