Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.545 views

Dakwaan Tidak Jelas, Syekh Puji Dibebaskan

Semarang (voa-islam) - Syekh Puji yang nama aslinya Pujiono Cahyo Widianto, terdakwa kasus pernikahan di bawah umur dan dugaan eksploitasi anak, dinyatakan bebas dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa (13/10). Hakim membebaskannya dengan alasan dakwaan tidak jelas dan kabur.

Sebelumnya, syekh Puji terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun dakwaan atas kasusnya tersebut dinyatakan batal demi hukum. Oleh karenanya terdakwa dapat segera dikeluarkan dari tahanan.

Sebelumnya, syekh Puji terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun dakwaan atas kasusnya tersebut dinyatakan batal demi hukum. Oleh karenanya terdakwa dapat segera dikeluarkan dari tahanan.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi sebagian yang telah ditentukan dalam pasal 143, ayat 2 huruf B KUHP.

"Surat dakwaan yang pada prinsipnya mengenai persetubuhan dibatalkan karena kami nilai kurang cermat, jelas, dan lengkap," kata ketua majelis hakim Hari Mulyanto.

Sidang kasus pernikahan di bawah umur antara Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) dengan Lutviana Ulfa (12), dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dimulai pukul 10:00 WIB.

Sidang berakhir pukul 11:00 WIB dihadiri seorang penasehat hukum terdakwa, Narisqa, dan juga empat jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Suningsih.

Persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, menurut Hari, karena sesuai aturan sidang dengan agenda putusan harus sidang terbuka.

Sidang kasus pernikahan di bawah umur antara Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) dengan Lutviana Ulfa (12), dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dimulai pukul 10:00 WIB.

Sidang berakhir pukul 11:00 WIB dihadiri seorang penasehat hukum terdakwa, Narisqa, dan juga empat jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Suningsih.

Pernikahan Syekh Puji dalam pandangan syariat Islam tidak melanggar aturan.

Pernikahan Syekh Puji dalam pandangan syariat Islam tidak melanggar aturan. Namun, oleh sebagian pihak yang menggunakan kaca mata selain Islam menganggapnya sebagai pelanggaran. (PurWD/dbs)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X