Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.(Al-Baqarah 114).
Masjid, rumah Allah yang suci, adalah tempat umat Islam menjalankan ibadah, dalam arti yang seluas-luasnya. Untuk sekarang ini fungsi masjid hanya terbatas untuk pelaksanaan ibadah mahdhah, seperti sholat lima waktu, sholat jum’at, tarawih dan lain-lain yang sifatnya ritual biasa.
Keberadaan Dewan Masjid Indonesia seyogyanya lebih serius dan intensif dalam mengembalikan fungsi masjid tersebut.
Sebelum Ramadhan yang lalu saya sempat melihat tayangan Trans TV yang menampilkan penggusuran Masjid Nurul Jannah di perumahan Jatinegara Indah Jakarta-Timur. Sungguh memilukan hati melihat alat berat menghancurkan bangunan masjid yang cukup besar, meski belum sepenuhnya selesai di bangun. Terlebih memilukan lagi melihat ibu-ibu jamaah masjid yang menangis sambil menyatakan keperihan hati mereka karena eksekusi terhadap rumah ibadah mereka, masjid Nurul Jannah tidak bisa di tunda meski sekedar sampai selesai bulan Ramadhan agar mereka dapat beribadah didalamnya pada bulan suci dan mulia itu.
Menurut salah seorang pengurus Masjid Nurul Jannah, Adrian, yang saya temui dirumahnya, di perumahan Jatinegara Indah mengatakan bahwa, sebelum masjid Nurul Jannah dibangun pihak Developer telah memberi ijin (tertulis) kepada umat Islam setempat untuk membangun Masjid di lokasi dimana Masjid Nurul Jannah di bangun dan kemudian dirubuhkan. Atas penghancuran Masjid Nurul Jannah pada tanggal 12 Agustus yang lalu itu pengurus dan jamaah sedang mempersiapkan gugatan hukum ke PTUN.
Trans TV yang memperlihatkan alat berat bekerja meruntuhkan bagian demi bagian dari masjid Nurul Jannah, terbayang kembali dalam ingatan saya kepada tragedi 10 Mei 2007
Ketika saya menyaksikan tayangan Trans TV yang memperlihatkan alat berat bekerja meruntuhkan bagian demi bagian dari masjid Nurul Jannah, terbayang kembali dalam ingatan saya kepada tragedi 10 Mei 2007, dimana alat berat serupa (Exavator, beko) telah meluluhlantakkan menara Masjid At-Thoyibah dan bangunannya di Jl. Multatuli Lingkungan I Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun.
Kenapa bisa begini ?
Kenapa tidak ada toleransi ? Saya bertanya didalam hati.
Sesunguhnya merupakan ironi, di negeri yang penduduknya mayoritas muslim, dan negara yang didirikan di atas pengorbanan paling besar darah para Syuhada kaum Muslimin, rumah Allah yang suci itu tergusur hanya dengan alasan kepentingan bisnis pengembang yang orang kafir pula. Lebih ironi lagi hal itu terjadi karena adanya fatwa sesat MUI Kota Medan, dan dibeking puluhan aparat Kepolisian (Brimob) bersenjata lengkap yang melakukan pagar betis untuk menghalangi masyarakat (jamaah), penghancuran juga dibantu oleh preman-preman bayaran Drs Beny Basri, Direktur PT MIL dengan cekatan bekerja menghancurkan bangunan Masjid At-Thoyyibah yang sesungguhnya masih kokoh dan telah berdiri lebih dari 50 tahun yang lalu.
“Dalam kasus ini sikap dan pernyataan perang Polisi terhadap premanisme tidak terbukti dan kehilangan arti”.
Sikap Polisi diskriminatif
Berbeda dengan sikap dan tindakan Polisi ketika penghancuran atas Masjid At-Thoyibah dilaksanakan, dimana seorang aparat Brimob tega menodongkan senjata laras panjang untuk menyuruh Ust. Indra Suheri S.Ag dan jamaah sholat Dzuhur agar segera keluar dari Masjid At-Thoyyibah yang akan segera dirubuhkan, padahal mereka masih sedang dzikir dan berdoa ketika itu.
Sangat berbeda dengan itu, pada saat Pemko Binjai akan mengusur bangunan tanpa IMB yang akan dijadikan gereja oleh jemaat HKBP. di Binjai Utara, aparat kepolisian hanya diam menonton ketika jemaat yang mendirikan bangunan tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas Pemko Binjai yang akan menjalankan tugasnya. Akhirnya penggusuran bangunan liar yang sesunguhnya merupakan kesepakatan dan keputusan musyawarah Muspida Plus, itu tidak terlaksana dan buldozer yang telah disiagakan didepan bangunan gereja tersebut ditarik kembali.
Ketika tokoh-tokoh masyarakat bertanya kepada Sekda Pemda Binjai, apa sebab keputusan Muspida Plus tentang penggusuran bangunan tanpa izin tersebut tidak jadi dilaksanakan? Dijawab oleh beliau:
“Saya diancam, apabila bangunan itu dirubuhkan maka akan terjadi kerusuhan” katanya tanpa mau menyatakan siapa yang mengancamnya.” Lha kok gitu?”
Dari contoh kasus diatas tampak jelas sikap dan kebijakan Polisi bersifat diskriminasi. Hal itu sungguh membahayakan karena menumbuhkan rasa kecewa yang apabila tidak tertahankan lagi bisa meledak dalam bentuk tindakan yang mengganggu atau bahkan merusak kondusifitas daerah Sumatra Utara yang selama ini terpelihara dengan baik. Kalau itu sampai terjadi maka konflik horizontal akan sulit dielakan. Kiranya aparat kepolisian sebagai unsur penegak hukum perlu mengoptimalkan fungsi pencegahan yaitu, salah satu diantaranya ialah menghentikan sikap diskriminasi terhadap umat Islam. Tegakkan hukum tanpa pilih bulu dan tanpa arogansi.
Tingkatkan Kepedulian
Sebagaimana diutarakan tadi, terjadinya penghancuran atas Masjid At-Thoyyibah adalah karena adanya Fatwa sesat MUI kota Medan yang menutup mata, telinga dan hati mereka terhadap bukti kebenaran yang disampaikan kepada mereka. Padahal dalam pertemuan dikantor mereka (MUI kota Medan) sendiri tanggal 23 April 2007 ketua Komisi Fatwa MUI kota Medan, Ust Nizar Syarif telah menyatakan:
“Jangan ada penggusuran Masjid At-Thoyibah dan jangan dulu diresmikan Masjid pengganti sampai turun keputusan kasasi dari Mahkamah Agung”.
Pernyataan yang sangat tepat dan benar itu merupakan pencerminan kesadaran beliau bahwa penghancuran Masjd At-Thoyibah pada waktu keputusan MA tentang kasasi yang di ajukan masyarakat lingkungan 1 kel Hamdan Kec Medan Maimun belum turun, adalah perbuatan melanggar hukum, merupakan tindakan kriminal yang dapat dipidana berat. Lalu kenapa beliau mau menandatangani fatwa sesat pada tanggal 26 April 2007 No. 191/Kep/MUI/MDN/V/2007 yang dijadikan alasan pembenaran oleh si kafir Beny Basri untuk menghancurkan masjid At-Thoyibah?!
Menurut saya jawabanya adalah :
Bila bukan karena diancam tentu karena dibujuk/dirayu dengan berbagai godaan. Untuk yang pertama saya pikir kecil kemungkinannya. Lebih besar adalah kemungkinan ke dua, seperti telah di peringatkan Rosullolah SAW akan bahaya besar berupa godaan tahta, harta dan perempuan yang harus diwaspadai. Dan itulah yang terjadi selama ini, banyak pejabat, aparat, dan bahkan para ulama tergoda. Keadaan itu berdampak luas kepada umat sehinga terjadilah perpecahan silang sengeta dan permusuhan dikalangan umat Islam sendiri. Hal itu sudah sedemikian parah sehinga menimbulkan apatisme dan rasa pesimis untuk dapat diperbaiki. Kebenaran selalu dapat dikalahkan oleh kekuatan lobi dan uang. Keberanian untuk melawan kezaliman itu dikalahkan oleh rasa takut akan dituduh macam-macam.
Takutlah kepada Allah dan lawan kezaliman
Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.(At-Taubah :18).
Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.(Al-Hujarat: 15)
Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk harus takut kepada Nya. “ Ittaqullaha Haqqa Tuqatihi wala tamutunna illa wa antum Muslimun”
Karena perintah Allah itu maka umat Islam harus sadar dan bangkit melawan kezaliman. Tempuh dan gunakan koridor hukum untuk melawan mereka. Untuk itu mari jadikan Masjid sebagai pusat kegiatan (Ibadah) yang seluas-luasnya. Makmurkan (termasuk pertahankan) masjid, dan gunakan segala potensi yang dimiliki (jabatan/ wewenang, ilmu, harta, dan lain sebagainya) untuk kepentingan Rumah Allah (Masjid) yang suci. Bila ada pihak-pihak yang menggangu apalagi menggusur Masjid dengan alasan yang tidak sah(syar’i) itu adalah perbuatan zalim.Umat Islam harus melawan kezaliman dan tidak boleh takut sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an surah At-Thaubah ayat 18 :
“ Hanyalah yang memakmurkan Masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan Sholat, menunaikan Zakat, dan tidak takut (kepada siapapun selain kepada ) Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Uswatun Hasanah
Ada contoh bagus yang dapat saya kemukakan tentang bagaimana seorang pejabat Muslim, dalam hal ini PANGDAM I / BB, Mayjen Burhanudin Amin. Tatkala pada suatu malam beliau menerima kabar dari DANDIM Kota Medan bahwa Masjid Al-Ikhlas telah di tutup/dipagar pintu gerbangnya dan telah pula di umumkan pada hari jum’at berikutnya tidak ada lagi pelaksanaan Ibadah Jum’at, keesokan harinya beliau didampingi DANDIM langsung datang meninjau lokasi Masjid Al-Ikhlas yang terletak di bekas komplek HUBDAM I / BB di jalan Timur Medan melihat pintu gerbang Masjid Al-Ikhlas telah ditutup/dipagar dengan seng, Mayjen Burhanudin Amir memerintahkan agar pagar seng tersebut segera di buka. Beliau lalu menghubungi pihak pengembang dengan telpon genggamnya dan menyatakan bahwa Masjid Al-Ikhlas tidak boleh dibongkar sebelum dibangun pengantinya dilahan yang dekat dengan lokasi semula. Karena di lokasi Masjid Al-Ikhlas berada sudah tidak ada lagi lahan untuk membangun Masjid penganti, pihak pengembang akhirnya menyetujui, Masjid Al-Ikhlas tidak jadi dibongkar, hanya saja menara Masjid yang terletak cukup jauh tidak dapat dipertahankan.
Dalam audiensi pada tanggal 16 Juli 2007 Ketua Umum Forum Umat Islam Sumatra Utara menyampaikan harapan jamaah Masjid Al-Ikhlas kepada PANGDAM I /BB May Jen Burhanudin Amin, agar beliau berkenan memberi semacam payung hukum untuk Masjid Al-Ikhlas, agar jika beliau tidak lagi menjabat PANGDAM I / BB keberadaan Masjid Al-Ikhlas tetap dapat dipertahankan. Harapan dan permintaan jamaah Masjid tersebut di penuhi beliau dengan mengatakan :
“Sebelum pindah meninggalkan KODAM I / BB saya secara resmi akan menyerahkan Masjid Al-Ikhlas kepada umat Islam Sumatra Utara”.
Alangkah indahnya bila semua pejabat/aparat Muslim di negeri ini punya komitmen seperti May.Jen. Burhanudin Amir. Insya Allah jika Indonesia di pimpin orang-orang seperti beliau negeri ini akan makmur dan sejahtera, menjadi Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghafur. Kenapa tidak ?
Penutup
Mengakhiri tulisan ini saya informasikan bahwa upaya kasasi yang diajukan masyarakat lingkungan 1,2,3 dan 4 kelurahan Hamdan kecamatan Medan Maimun No. 20/PR/I/20K/TUN/2007 ditolak oleh Mahkamah Agung. Maka upaya hukum terakhir adalah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung . Untuk mengoptimalkan usaha, terutama agar Mahkamah Agung benar-benar jujur dan adil didalam memeriksa, menimbang, dan memutuskan PK yang akan di ajikan nanti, saya telah menyusun informasi yang akan di expose dalam bentuk buku yang berjudul: Masjid At-Thoyyibah dihancurkan konspirasi kafir munafik, Forum Umat Islam menggugat. Saya berencana akan menerbitkan buku itu pada bulan Syawal ini. Selanjutnya buku itu akan disebar seluas mungkin (kepada President dan jajarannya, TNI , POLRI, MA, Parpol/ ormas Islam, Majelis Taklim, LSM, Kampus Perguruan Tinggi, Tokoh/peminpin masyarakat, dll) dengan maksud agar persoalan penggusuran Masjid At-Thoyyibah direspon secara serius, jujur dan adil. Jangan sampai pihak yang menghalalkan segala cara (penipuan/kebohongan, intimidasi, dll) kembali di menangkan dalam PK yang akan disidangkan oleh Mahkamah Agung.
Untuk maksud penerbitan buku tersebut saya mengharapkan dukungan dari Ikhwan yang ikhlas. Saya merencanakan akan menerbitkan buku tersebut minimal 5.000 exemplar (tergantung dana yang terkumpul). Buku tersebut akan diberikan/dikirimkan secara gratis ke alamat-alamat yang telah terkumpul. Kepada akhi yang ingin turut berpartisipasi dapat menghubungi saya ke nomor 0813 189 26227. Atas perhatian dan dukungannya saya ucapkan terima kasih. Jazakumullah khairan katsira.
Jakarta. 10 Syawal 1430 H
Sudirman Timsar Zubil
mobile: 081318926227
________________________________________
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com