Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.334 views

Jangan Sembarangan Bersedekah, Ntar Ditangkap!!

Jakarta (voa-islam) - Sungguh aneh negeri ini. Orang yang bersedekah malah dilarang dan ditangkap. Sedang orang yang tak mengeluarkan zakat tak ada aturan yang bisa menjeratnya.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 40 huruf c disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Berdasarkan Perda ini, Pemprov DKI Jakarta telah menindak empat warga yang memberi sedekah kepada gelandangan dan pengemis berdasarkan Perda Ketertiban Umum No 8/2007. Padahal peraturan seperti ini justru dapat menutup kepedulian orang. Setiap orang memberi sedekah karena dia peduli dengan sesamanya.

Empat pemberi sedekah ditangkap Satpol PP di sejumlah lampu merah. Pasal 40 Perda Tibum melarang seseorang menjadi pengemis/pengamen dan juga melarang seseorang memberi sedekah pada pengemis/pengamen. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat peraturan itu perlu ditinjau lagi.

"Memberinya kepada siapa. Misalnya kepada pengemis yang mengemis di tempat terlarang, barangkali iya (dilarang memberi). Tapi kalau kata-katanya dilarang memberi kepada pengemis saja mutlak saya kira peraturannya harus dibenahi," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin.

Menurut Amin, dilihat dari sudut pandang si pengemis, mereka meminta-minta karena terdesak oleh kebutuhan. Sedangkan negara tidak memberi mereka makan dan tidak ada yang menolong.

Para gelandangan dan pengemis seharusnya mendapatkan santunan dari negara, biar mereka tidak mengemis-ngemis di jalanan.

"Sehingga, jalan satu-satunya adalah mengemis. Jadi mereka mengemis itu karena terpaksa," imbuhnya.

Lebih lanjut Amin mengatakan, saat ini belum saatnya untuk melarang orang mengemis secara total. Sebab masih banyak golongan masyarakat yang kondisi sosial ekonominya parah.

Apabila kondisi sudah membaik, lanjutnya, baru peraturan seperti Perda Tibum yang bertujuan untuk mengurangi pengemis di Jakarta itu diterapkan. "Kalau kondisinya baik, baru kita larang. Kalau sekarang ini belum," pungkasnya.

Sementara itu, menurut Koordinator Urban Poor Consortium (UPC), Wardah Hafidz,  Perda DKI Jakarta ini tak masuk akal, karena kemiskinan di ibukota masih merajalela, peraturan seperti ini seharusnya tidak diberlakukan.

"Itu peraturan yang tidak masuk akal. Peraturan itu baru berlaku kalau kemiskinan di Jakarta sudah hilang. Pemerintah menyantuni semua yang tidak mempunyai pekerjaan, tidak mempunyai penghasilan cukup, dan tidak punya tempat tinggal yang layak," ujar Wardah Hafidz yang ikutip detikcom, Senin (31/8/2009).

Wardah juga menganjurkan agar pasal yang melarang pemberian sedekah tersebut dicabut. Kemudian pemerintah daerah memberikan layanan sosial yang lebih baik, seperti lapangan pekerjaan dan tempat tinggal yang layak.

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian." (QS. adz-Dzaariyat: 19)

(PurWD/dtk)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X