Ahad, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Agutus 2009 14:16 wib
13.146 views
MUI Imbau Pembangunan Masjid Tak Minta Sumbangan di Jalan (1)
Jakarta (voa-islam) Peminta sumbangan masjid atau pembangunan pondok pesantren dengan membawa kotak amal kerap kali ditemui di jalan-jalan. Lalu, apabila kita berikan sumbangan kepada mereka bisakah dibenarkan?
Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Ibrahim, MUI tidak menyetujui permohonan sumbangan dengan dalih untuk pembangunan masjid maupun pondok pesantren yang marak dilakukan di angkutan umum ataupun di jalan-jalan.
"Sumbangan mesjid atau pondok pesantren di jalan nggak pernah kita setujui. Itu sudah lama, sejak beberapa tahun lalu," kata Anwar
Hal serupa, kata Anwar, juga tidak disetujui oleh MUI dimanapun. Hal ini dikarenakan ajaran Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk meminta-minta.
"Rasulullah mengatakan lebih baik tangan di atas dari pada tangan di bawah," ungkapnya.
Indonesia, kata Anwar, seharusnya mencontoh negara-negara muslim lainnya dengan membangun fasilitas keagamaan melalui Departemen Wakaf. Dicontohkan dia, Mesir bahkan membangun pusat dakwah Universitas Al Azhar melalui wakaf.
"Kalau ada yang meminta sumbangan seperti itu, ya itu salah kita sendiri, padahal kita punya kemampuan untuk bisa membangun itu," paparnya.
Lebih lanjut, Anwar menambahkan, alasan untuk kepentingan agama seharusnya tidak diperbolehkan.
"Itu tidak seharusnya didiamkan dan jangan dibiarkan begitu," pungkasnya
Lalu solusi apa atas permasalahan yang terlanjur membudaya di Indonesia pada khususnya?
Simak cara warga Sumatera Barat dalam menyumbang pembangunan masjid dengan nada sambung : lihat beritanya
Unik dan solutif bukan?
MUI Setujui Fatwa Haram Mengemis
Fatwa haram mengemis yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak dibantah oleh MUI pusat. Hal tersebut justru disetujui karena imbauan untuk tidak menyetujui kegiatan mengemis sudah diberikan sejak beberapa tahun silam.
"Memang sudah ada imbauan kita untuk tidak pernah menyetujui pengemis-pengemis itu. Bukan hanya Ramadan saja, tapi seterusnya juga," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Anwar Ibrahim.
Untuk membatasi perilaku mengemis, masyarakat juga ikut diimbau untuk tidak memberikan sedekah sembarangan. Jika ingin bersedekah, masyarakat diminta untuk menyalurkannya ke orang yang pantas menerimanya.
"Masyarakat seharusnya memberikan ke tangan yang tepat, karena arti sedekah adalah memeberikan sesutu yang patut kepada orang yang pantas menerimanya. itulah arti sedekah," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, MUI Sumenep mengelurakan fatwa haram mengemis. alasan dikeluarkannya fatwa tersebut dengan alasan mengemis akan menjadikan diri hina dan merugikan orang lain. Islam sendiri dikatakan sudah secara tegas melarang kegiatan mengemis karena termasuk bermalas-malasan.
Bahkan pada beberapa tahun yang lalu kami menemukan fakta tentang bos pengemis yang bergelimangan harta, simak disini
(dari berbagai sumber)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!