Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Agutus 2009 22:00 wib
16.882 views
Sang Al-Mujahid Tuanku Imam Bonjol, di Gugat Kepahlawanannya
Sejarah Indonesia memasukkan nama Imam Bonjol sebagai salah seorang pahlawan bagi bangsa ini, tidak hanya pemerintah yang nasionalis, umat Islam khususnya juga menganggapnya sebagai seorang mujahid, karena perjuangannya dahulu melawan tentara penjajah kafir Belanda.
Namun belakangan ini kepahlawanan Imam Bonjol mulai digugat oleh sekelompok orang di dunia maya. Melalui sebuah seruan petisi di internet sang pembuat petisi membuat tuduhan-tuduhan kepada sang pahlawan sekaligus Mujahid Asy Syahid (insya Allah) Tuanku Imam Bonjol Allahuyarham.
Surat petisi yang ditujukan kepada pemerintah Republik Indonesia ini mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia segera membatalkan pengangkatan Tuanku Imam Bonjol sebagai Pahlawan Pejuang Kemerdekaan, dan meluruskan sejarah Kerajaan Islam Minangkabau Pagarruyung, sejarah tanah Sumatra, dan sejarah Republik Indonesia.
Surat petisi yang ditujukan kepada pemerintah Republik Indonesia ini mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia segera membatalkan pengangkatan Tuanku Imam Bonjol sebagai Pahlawan Pejuang Kemerdekaan, dan meluruskan sejarah Kerajaan Islam Minangkabau Pagarruyung, sejarah tanah Sumatra, dan sejarah Republik Indonesia.
Tuanku Imam Bonjol, yang diangkat sebagai Pahlawan Perjuangan Kemerdekaan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 087/TK/Tahun 1973, tanggal 6 Nopember 1973, difitnah telah berkhianat pada Kerajaan Islam Minangkabau Pagarruyung, membantai keluarga kerajaan, memimpin invasi ke Tanah Batak yang menewaskan lebih satu juta jiwa, menyerang Kerajaan Batak Bakkara dan menewaskan Sisingamangaraja X, bertanggung-jawab atas masuknya Kerajaan Belanda di tanah Sumatera Utara dan Minangkabau.
Di dalam petisi itu juga dihubung-hubungkan latar belakang Tuanku Imam Bonjol yang dianggap memiliki kaitan dengan gerakan Wahabi di Arab Saudi dan Taliban serta Al Qaeda di Afghaistan.
Menurut laporan, petisi ini dibuat dan ditulis oleh seorang bernama Mudy Situmorang yang menuliskan alamat email mudy_s@yahoo.com. Selengkapnya, petisi ini berlamat di link site berikut http://www.petitiononline.com/bonjol/petition.html
Hingga berita ini diturunkan, petisi ini telah ditandatangani 100 netter. Penandatangan petisi ini bisa dilihat di link site berikut ini http://www.petitiononline.com/mod_perl/signed.cgi?bonjol&51 dan http://www.petitiononline.com/mod_perl/signed.cgi?bonjol&1.
Konon, jika sudah sampai 500, petisi itu akan diserahkan kepada pemerintah RI.
Sebetulnya, petisi ini sudah lama di-launching. menurut hasil penelusun, tercatat rekam jejak upaya penggalangan dukungan petisi yang diajukan oleh Mudy Situmorang sejak tahun 2007. Namun, hingga saat ini pemerintah RI terlihat belum mengupayakan langkah-langkah strategis untuk menangkap sang provokator. Sebagaimana diketahui, berdasarkan penelusuran, Mudy Situmorang, pemuda asal tanah Samosir, pernah tercatat beralamat di PT Abdi Sabda Nusantara, Jl Cikini Raya 58 HH- Jakarta.
Sebetulnya, petisi ini sudah lama di-launching. menurut hasil penelusun, tercatat rekam jejak upaya penggalangan dukungan petisi yang diajukan oleh Mudy Situmorang sejak tahun 2007. Namun, hingga saat ini pemerintah RI terlihat belum mengupayakan langkah-langkah strategis untuk menangkap sang provokator. Sebagaimana diketahui, berdasarkan penelusuran, Mudy Situmorang, pemuda asal tanah Samosir, pernah tercatat beralamat di PT Abdi Sabda Nusantara, Jl Cikini Raya 58 HH- Jakarta.
Berikut kutipan fitnah-fitnah yang dikemukakan di dalam petisi itu:
1. Tuanku Imam Bonjol adalah salah satu panglima utama Gerakan Wahabbi Paderi (1801 - 1838) dibawah Tuanku Nan Renceh, dan kemudian menjadi pimpinan Gerakan Wahabbi Paderi. Gerakan ini memiliki aliran yang sama dengan Taliban dan Al-Qaeda, yaitu Wahabbi ekstrim.
2. Gerakan Wahabbi Paderi melakukan pemberontakan bersenjata (1803 - 1838) pada Kerajaan Islam Minangkabau Pagarruyung, dan melakukan pembantaian kejam atas Sultan Arifin Muning Alam Syah beserta keluarga dan pembesar Kerajaan dalam perundingan damai pada 1908 di Tanah Datar.
3. Gerakan Wahabbi Paderi memaksa Pemerintah Kerajaan Minangkabau di pembuangan, dibawah Sultan Alam Bagagarsyah (lolos dari pembantaian Paderi 1908) untuk melibatkan Kerajaan Belanda, yang berujung pada aneksasi Minangkabau kedalam Hindia Belanda (10 Februari 1821).
4. Tuanku Imam Bonjol memperoleh kewenangan dari Tuanku Nan Renceh untuk memimpin Benteng Bonjol (1808) atas jasanya dalam serangan ke pusat Kerajaan Islam Minangkabau Pagarruyung di Tanah Datar. Tuanku Imam Bonjol mendapat mandat untuk menyerang dan menguasai wilayah Utara Minangkabau.
5. Tuanku Imam Bonjol adalah pimpinan Gerakan Wahabbi Paderi yang melakukan invasi ke Tanah Batak (1815 - 1820).
6. Invasi ke Tanah Batak menewaskan jutaan orang akibat perang, penjarahan, kelaparan, dan wabah kolera yang timbul sebagai dampak invasi. Invasi diwarnai penjarahan, penculikan, pemerkosaan, perbudakan, dan pembantaian. Invasi menewaskan Sisingamangaraja X, Raja Bakkara (1819), melemahkan kerajaan tersebut dalam perang di kemudian hari melawan invasi Kerajaan Belanda.
FITNAH LAMA
Pernah tercatat, Majalah Tempo edisi 34/XXXVI/15-21 Oktober 2007, misalnya, menurunkan laporan khusus mengenai kontroversi kebrutalan Kaum Paderi yang terjadi dalam perang di dataran tinggi Minangkabau (1803-1837). Laporan itu dipicu oleh dipublikasikannya kembali buku Mangaraja Onggang Parlindungan, Pongkinangolngolan Sinamabela gelar Tuanku Rao: Teror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak, 1816-1833 (Yogyakarta: LKiS, 2006) (pertama kali diterbitkan oleh Penerbit Tandjung Pengharapan, Djakarta, [1964]) dan satu buku lain karangan Basyral Hamidy Harahap, Greget Tuanku Rao (: Komunitas Bambu, 2007). Ketiganya terkenal sebagai penerbit kaum pengusung liberalisme agama.
Dalam buku itu, dan merujuk laporan Tempo di atas, diceritakan kembali kekejaman dan kebrutalan yang telah dilakukan Kaum Paderi waktu mereka melakukan invasi ke Tanah Batak. Kedua penulis, yang kebetulan berasal dari Tanah Batak, menceritakan penderitaan nenek moyang mereka selama serangan pasukan Paderi antara 1816-1833 di Tanah Batak yang dipimpin oleh komandan-komandan Paderi seperti Tuanku Rao, Tuanku Lelo, Tuanku Asahan, dll.
Dalam kedua buku itu dikatakan pula bahwa Kaum Paderi mengembangkan gerakan Wahabi di Sumatera setelah tiga pendirinya, Haji Miskin, Haji Sumaniak, dan Haji Piobang terpengaruh oleh gerakan itu sewaktu mereka berada di Tanah Arab dan kembali ke Minangkabau tahun 1803.
Menanggap kedua buku “sesat” itu, pengurus Lembaga Adat Melayu Riau, Prof. Dr. Suwardi. MS, pernah berujar dalam makalahnya yang disampaikan pada Seminar yang bertajuk Sejarah Perang Paderi 1803-1838 di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (22/1/08), merekomendasikan masyarakat Melayu Riau untuk menentang peredaran kedua buku tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta “kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak para pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam seminar yang terselenggara antara Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Gebu Minang dan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat itu, hadir sebagai pembicara antara lain Prof. Dr. Taufik Abdullah, Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, Prof. Dr. Asmaniar Idris, M.Pd, Ilhamdi Taufik, SH, MA, H. Bisma Siregar, SH, Batara Hutagalung, dan Dr Syafnir Aboe Naim.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!