Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Jakarta (voa-islam.com) – Rencana pemerintah untuk mengambil alih kewenangan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), ditolak sejumlah kalangan. Upaya pemerintah itu dinilai MUI sebagai sebuah kesalahan besar.
Asosiasi Perusahaan Produk Halal Indonesia (APPHI) menginginkan agar penyelenggaraan sistem jaminan halal tetap dilakukan MUI. Proses setifikasi yang diterapkan LPPOM MUI juga diminta agar tetap dipertahankan.
"Kiprah MUI telah diakui baik oleh perusahaan dan pelaku usaha, LSM maupun badan dan instansi pemerintah asing. Keunggulan logo halal MUI turut mndorong keinginan produsen untuk menyertifikasikan produknya," ungkap ketua APPHI, Muchlis Bahraini, dalam seminar bertajuk "Penguatan Kelembagaan Sertifikasi Halal di Indonesia," di kantor MUI, Jakarta, Kamis (23/7/).
APPHI mengungkapkan sejumlah kekhawatiran, jika nantinya pengurusan sertifikasi halal dilakukan oleh Depag. "Waktu, biaya, dan tenaga yang dibutuhkan untuk proses peralihannya ke Depag, akan sangat besar. Adanya kekhawatiran sertifikasi halal berpindah arah dari nilai keunggulan produk menjadi isu politik," papar Muchlis.
Pihaknya juga menghawatirkan rentannya kebocoran rahasia fomula dan komponen bahan baku produk mereka, jika proses sertifikasi halal diambil alih Depag.
Staf Ahli Menag bidang Hukum dan HAM, Tulus Sastrowijoyo, mengungkapkan, pemerintha memiliki dua alternatif kelembagaan sertifikasi halal. Menurut dia, lembaga sertifikasi itu akan berada di bawah kewenangan Menteri Agama.
Alternatif pertama, lembaga sertifikasi halal menjadi lembaga struktural eselon I di bawah Menag. "Nama lembaganya, Badan Penjamina Halal. Posisi Komisi Fatwa MUI sebagai pemberi fatwa terhadap status hukum untuk sesuatu produk yang diragukan kehalalannya." Tutur Tulus.
Pilihan kedua, yakni lembaga sertifikasi halal non-struktural di bawah Menag. Badan itu terdiri atas Kepal Badan dan Direktorat-Direktorat sesuai dengan pembagian bidang.
Hingga kini, belum diputuskan alterntif mana yang akan dipilih. Tulus optimistis, Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal dan Badan Penjamina Produk Halal akan disahkan setelah akhir Agustus.
Menanggapi rencana pemerintah itu, MUI dengan tegas menolaknya. MUI menegaskan, mengambil alih sertifikasi halal dari LPPOM MUI merupakan kesalahan besar," papar ketua MUI, KH. Ma'ruf Amin.
Menurutnya, sertifikasi halal adalah fatwa tertulis. Sehingga, harus diberikan oleh lembaga yang memiliki kompetensi memberikan fatwa, dan yang kompeten memberikan fatwa adalah MUI. "Jangan ada yang berpikiran untuk mengambil sertifikasi halal dari MUI," papar Kiai Ma'ruf. (PurWd/Voa-islam/rpb)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com