Jum'at, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Juli 2009 17:57 wib
5.649 views
Sertifikasi Halal Kewenangan MUI
Jakarta (voa-islam.com) – Rencana pemerintah untuk mengambil alih kewenangan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), ditolak sejumlah kalangan. Upaya pemerintah itu dinilai MUI sebagai sebuah kesalahan besar.
Asosiasi Perusahaan Produk Halal Indonesia (APPHI) menginginkan agar penyelenggaraan sistem jaminan halal tetap dilakukan MUI. Proses setifikasi yang diterapkan LPPOM MUI juga diminta agar tetap dipertahankan.
"Kiprah MUI telah diakui baik oleh perusahaan dan pelaku usaha, LSM maupun badan dan instansi pemerintah asing. Keunggulan logo halal MUI turut mndorong keinginan produsen untuk menyertifikasikan produknya," ungkap ketua APPHI, Muchlis Bahraini, dalam seminar bertajuk "Penguatan Kelembagaan Sertifikasi Halal di Indonesia," di kantor MUI, Jakarta, Kamis (23/7/).
APPHI mengungkapkan sejumlah kekhawatiran, jika nantinya pengurusan sertifikasi halal dilakukan oleh Depag. "Waktu, biaya, dan tenaga yang dibutuhkan untuk proses peralihannya ke Depag, akan sangat besar. Adanya kekhawatiran sertifikasi halal berpindah arah dari nilai keunggulan produk menjadi isu politik," papar Muchlis.
Pihaknya juga menghawatirkan rentannya kebocoran rahasia fomula dan komponen bahan baku produk mereka, jika proses sertifikasi halal diambil alih Depag.
Staf Ahli Menag bidang Hukum dan HAM, Tulus Sastrowijoyo, mengungkapkan, pemerintha memiliki dua alternatif kelembagaan sertifikasi halal. Menurut dia, lembaga sertifikasi itu akan berada di bawah kewenangan Menteri Agama.
Alternatif pertama, lembaga sertifikasi halal menjadi lembaga struktural eselon I di bawah Menag. "Nama lembaganya, Badan Penjamina Halal. Posisi Komisi Fatwa MUI sebagai pemberi fatwa terhadap status hukum untuk sesuatu produk yang diragukan kehalalannya." Tutur Tulus.
Pilihan kedua, yakni lembaga sertifikasi halal non-struktural di bawah Menag. Badan itu terdiri atas Kepal Badan dan Direktorat-Direktorat sesuai dengan pembagian bidang.
Hingga kini, belum diputuskan alterntif mana yang akan dipilih. Tulus optimistis, Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal dan Badan Penjamina Produk Halal akan disahkan setelah akhir Agustus.
Menanggapi rencana pemerintah itu, MUI dengan tegas menolaknya. MUI menegaskan, mengambil alih sertifikasi halal dari LPPOM MUI merupakan kesalahan besar," papar ketua MUI, KH. Ma'ruf Amin.
Menurutnya, sertifikasi halal adalah fatwa tertulis. Sehingga, harus diberikan oleh lembaga yang memiliki kompetensi memberikan fatwa, dan yang kompeten memberikan fatwa adalah MUI. "Jangan ada yang berpikiran untuk mengambil sertifikasi halal dari MUI," papar Kiai Ma'ruf. (PurWd/Voa-islam/rpb)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!