Jum'at, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Juli 2009 17:12 wib
20.240 views
Pemkab Bogor Gagal Membersihkan Sarang Maksiat?
Bogor, (voa-islam.com) - Kawasan Parung, dahulunya, merupakan kawasan pertanian yang sejuk dengan kehidupan masyarakatnya yang agamis. Kawasan ini dikenal dengan hasil duriannya. Selain itu, di sini juga dikembangkan pertanian anggrek, tanaman hias, serta budi daya ikan tawar dan ikan hias.
Kawasan Parung juga dipilih beberapa departemen dan lembaga sebagai tempat Pendidikan dan Pelatihan (diklat) hingga pendidikan sekolah agama, bahkan pendidikan Islam bertaraf international seperti Pesantren Darul Muttaqin, LPI, Dompet Dhuafa Reublika, SBI Madania, Dwi Warna Boarding School, School of Universe, SMART Ekselensia, dan LPMP Dikbud.
Tetapi, pemandangan Wanita Tuna Susila (WTS) mejelang malam hari, telah merusak citra agamis daerah Parung. Di kedua sisi jalan provinsi yang menghubungkan Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta, itu berjejer para pelacur yang berpakaian seronok.
Para pelacur –yang dalam liberal diperhalus sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK)- banyak yang terlihat nongkrong di warung remang-remang, diskotek, kafe, hingga beberapa penginapan. Seperti Hotel Parun 'K Transit dan Pendopo 45.
Dengan terang-terang mereka mengumbar rayuan dan melambaikan tangan kepada pengendara mobil dan motor yang melintas, "mas, mampir dong, istirahat dulu sama saya sambil minum-minum kopi atau bir." Teriak mereka.
Tetapi, pemandangan Wanita Tuna Susila (WTS) mejelang malam hari, telah merusak citra agamis daerah Parung. Di kedua sisi jalan provinsi yang menghubungkan Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta, itu berjejer para pelacur yang berpakaian seronok.
Memiliki Beking
Dari tahun ke tahun, di kawasan ini, memang menjamur praktik prostitusi. Selama ini, kawasan Parung seperti tak bisa disentuh dan tak tak pernah bisa dibersihkan. Diduga, praktik pelacuran, di balik warung remang-remang, diskotek, kafe, dan hotel ini dikelola secara sembunyi-sembunyi oleh kelompok yang memiliki beking cukup kuat.
Tentu, keberadaan ratusan WTS yang mangkal di warung remang-remang tersebut cukup meresahkan para pengendara yang melintas dan masyarakat di kawasan Parung yang banyak terdapat pesantren dan sekolahan Islam.
"Mereka sudah terang-terangan. Tapi, kok sepertinya dibiarkan." Kata Wahyudin, warga Telaga Kahuripan, Parung.
Banyak kalangan menilai, kondisi tersebut sebagai kegagalan Pemkab Bogor dalam melakukan penertiban terhadap keberadaan warung remang-remang yang menjamur di sepanjang Jl. Raya Parung, mulai dari KWRI, Jampang, Pondok Udik, Kemang, Jabon, dan Lebakwangi itu. "Pemkab tidak pernah mampu menertibkannya," ujar M. Kanta, Koordinator Forum Betawi Rempug (FBR) wilayah Depok-Bogor.
Kanta menuntut Pemkab Bogor mengambil tindakan serius. "Sebelum datang Bulan Suci Ramadlan, kawasan Parung harus segera bersih dari warung remang-remang dan WTS. Jangan sampai terjadi tindakan anarkis dari masyarakat." Ancamnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Bogor, Helmi Gustian, mengatakan, akan segera membongkar sarang penyakit masyarakat dan maksiat di sepanjang jalan raya Kemang, Parung, dan Tajur Halang. "Itu bangunan liar, tidak ada izinnya. Segera akan kami bongkar, keberadaan WTS juga akan kami berantas." Ujarnya.
Program Nobat
Pemkab Bogor, menurut dia, memiliki program prioritas memberantas penyakit masyarakat yang disebut Nongol Babat (Nobat). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor juga mengeluarkan surat peringatan pertama No 503/190 dan 193/ Satpol PP/1 Juli 2009 untuk meminta para pemilik warung remang-remang, restoran, diskotek, dan kafe yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), serta izin usaha dan pariwisata untuk segera membongkar sendiri bangunannya.
Restoran, diskotek, dan kafe akan segera dibongkar. Yakni Flamboyan, Sariwangi, Kang Bento, RM 222, Dahlia, Kemang Indah, Jayanti, Sangar Delima, dan Sangar Tari Yuli. Kemudian Hotel Parung Transit dan Pendopo 45 akan dicabut izin operasionalnya jika ditemukan bukti menjadi tempat prostitusi.
Berdasarkan Perda No 8/2006 tentang Ketertiban Umum, izin operasional diskotek dan kafe, baik yang berdiri sendiri maupun fasilitas hotel, harus tutup pada pukul 24.00 WIB. "Untuk diskotek, kafe, dan hotel yang diduga menjadi tempat prostitusi dan menyalahi izin operasional akan kami cabut izinnya," kata Helmi.
Managemen Hotel Parung'K Transit membantah tudingan tempatnya merupakan sarang prostitusi."Kami memiliki izin operasional diskotek dan kafe yang merupakan fasilitas hotel," terang zul Chaniago, manajer.
Zul membantah menyediakan wanita-wanita penghibur, tapi mengakui adanya wanita-wanita penghibur yang hadir di hotelnya untuk menemani tamu. "Wanita itu sekedar menemani tamu." Katanya.
Masih menurut Zul, wilayah Bogor, sebagai tempat yang bebas dan mudah mendirikan tempat hiburan malam, tentunya dapat menambah pendapatan daerah. "Bogor bukanlah seperti Depok yang dipimpin oelh PKS, bogor tidak munafik dan lebih bebas menyajikan hiburan," Terangnya.
Haram hukumnya WTS ada di wilayah Bogor."
Pernyataan Zul yang seolah meliberalkan daerah Bogor sebagai ajang prostitusi, dibantah oleh Kepala Kominfo Pemkab Bogor, Helmi Gustian. "Haram hukumnya WTS ada di wilayah Bogor." Tegasnya. (PurWD/voa-islam/rpb)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!