Jum'at, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Juli 2009 09:07 wib
4.777 views
MUI Fatwakan Vaksin Meningitis Haram Kecuali Darurat
Jakarta (voa-islam) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa penggunaan vaksin meningitis berunsur babi masih diperbolehkan dalam keadaan darurat, yakni bagi mereka yang haji dan umrohnya wajib.
"Kita menganggap vaksinnya haram. Jadi bagi yang hajinya kedua kali atau ketiga kali itu tidak bisa ditolerir," kata Ketua MUI KH Ma`ruf Amin pada acara seminar "Penguatan Kelembagaan Sertikasi Halal di Indonesia" di Jakarta, Kamis.
Jadi jika seorang akan berhaji untuk lebih dari sekali atau melakukan umroh yang tidak wajib (wajib umroh misalnya karena bernazar) maka jatuhnya haram, ujarnya.
Menurut Ma`ruf, Arab Saudi sendiri tidak mengetahui bahwa vaksin itu mengandung unsur babi dan baru akan membahasnya.
Karena itu MUI terpaksa tidak perlu menunggu karena pada Juli ini jemaah calon haji Indonesia sudah harus melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Jadi kita sudah membuat ketentuan sendiri, Saudi belum ada, mereka belum keluar," katanya.
Fatwa MUI: Penggunaan vaksin meningitis berunsur babi adalah haram, kecuali dharurat, yaitu bagi mereka yang haji dan umrahnya wajib.
MUI, ia mengatakan, mendesak pemerintah agar pada 2010 sudah disediakan vaksin meningitis penggantinya yang halal.
Vaksin meningitis tersebut bisa diproduksi sendiri atau dengan mencari produk vaksin meningitis di negara lain, ujarnya.
Pihaknya sedang meneliti vaksin meningitis dari China atau AS apakah vaksin tersebut halal, karena jika memang tak mengandung babi bisa dijadikan vaksin pengganti.
Keputusan fatwa MUI tersebut bernomor 05 tahun 2009 pada 16 Juli 2009, namun belum ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH Anwar Ibrahim.
Vaksin meningitis diwajibkan pihak penyelenggara haji Arab Saudi bagi setiap jemaah haji yang akan ke tanah suci dan telah digunakan bagi jemaah calon haji di 70 negara selama bertahun-tahun. (PurWD/voa-islam/ant)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!