Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
17.027 views

Insiden Ciketing Dipicu Pemalsuan Data dan Kasus Suap Pendirian Gereja HKBP

BEKASI (voa-islam.com) – Konflik jemaat gereja ilegal HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Mustika Jaya Bekasi dengan warga setempat, melahirkan insiden Ciketing 12 September 2010 dengan tertusuknya jemaat HKBP Hasian Sihombing dan beberapa korban luka warga Muslim.

Momen kekisruhan tersebut justru dimanfaatkan pihak HKBP dan para liberalis untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Pendeta Bonar Napitupulu, Ephorus HKBP, beralasan bahwa PBM  tersebut tidak senapas dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pendeta Bonar mengatakan hal itu secara khusus kepada pers di Jakarta, Selasa (13/9/2010).

Pernyataan Bonar itu mengada-ada dan tidak konsisten, karena tuntutan pencabutan PBM itu memang sudah dirancang sejak awal, jauh sebelum pecahnya insiden Ciketing.

Buktinya, sebulan sebelumnya, HKBP sudah memproklamirkan penolakan PBM dalam acara kebaktian terbuka yang dibungkus dengan tema ‘Ibadah Syukur Perayaan Kemerdekaan RI ke-65,’ di stadion Patriot Bekasi, Jawa Barat (29/8/2010). Di hadapan sekitar seribu jemaat HKBP se-Jabodetabek itu, Sekjen HKBP Pdt Ramlan Hutahaean berkhotbah menyoal PBM. Menurutnya, campur tangan pemerintah dalam menentukan proses perizinan rumah ibadah ini tidak sesuai bagi umat Kristiani dan harus dicabut.

Naifnya, acara kontra PBM ini dihadiri oleh Ketua Umum PGI (Persatuan Gereja-gereja di Indonesia), Pendeta Andreas Yewangoe. Padahal, PGI adalah institusi yang ikut merancang lahirnya PBM.

Sebagaimana dimaklumi, PBM itu disusun dan disepakati oleh berbagai institusi agama yang diakui di Indonesia, termasuk Kristen Protestan yang diwakili oleh PGI selaku induknya. Karena HKBP adalah salah satu anggota PGI, maka penolakan HKBP terhadap PBM justru memamerkan perpecahan internal dalam tubuh kekristenan, antara HKBP dengan PGI.

Di balik tuntutan pencabutan PBM itu, sebenarnya HKBP frustasi dengan kekurangan internal yang tidak bisa memenuhi syarat-syarat pendirian gereja sebagaimana ditentukan dalam PBM.

HKBP mengeksploitasi insiden penusukan dan bentrokan fisik HKBP dengan warga setempat, tanpa menjelaskan fakta-fakta pemicu konflik kepada publik. Misalnya, manipulasi tanda tangan warga dalam proses perizinan legalisasi pembangunan gereja di lahan kosong kampung Ciketing Asem (Cikeas) Mustikajaya.

Contohnya, dalam surat pernyataan persetujuan warga terdapat tanda tangan Banah binti Bandul. Dalam KTP bernomor 3275.1153016.00001, nenek yang tinggal di Ciketing Asem RT 5/RW 6 ini tidak bisa membuat tanda tangan, sehingga ia hanya membubuhkan cap jempol. Anehnya, dalam surat pernyataan persetujuan warga tercantum tanda tangan nenek Banah. Setelah diselidiki oleh Forum Umat Islam Mustika Jaya (FUIM), ternyata tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut dipalsukan.

Tanda tangan Siti Jubaidah, warga Mustika Jaya RT 03/RW 06 pun tidak beres. Tanda tangan dalam surat pernyataan persetujuan gereja jauh melenceng dari tanda tangan asli dalam KTP bernomor 10.5501.631274.1002.

Warga Muslim lainnya yang tanda tangan KTP-nya berbeda dengan surat pernyataan persetujuan gereja HKBP, antara lain: Pak Milih (54 tahun), Sinan (35 tahun), Arief (28 tahun), Niden (38 tahun), Sarwono (34 tahun), Manih (47 tahun), Kumin (60 tahun), Karsin (45 tahun), Didin (31 tahun), Nurjayadi (47 tahun), dll.

Buntut dari manipulasi dalam proses pendirian gereja HKBP tersebut, Nicing (Ketua RT 03/RW 06) dan Rimin Sairi (Ketua RW 06) kelurahan Mustika Jaya Bekasi membuat pernyataan tertulis, bahwa dalam berkas-berkas permohonan perizinan gereja HKBP itu terdapat pemalsuan data identitas dan pemalsuan tanda tangan warga. Dalam surat berstempel RT dan RW tertanggal 1 Agustus 2010 itu dilampirkan surat pernyataan ratusan warga Mustika Jaya yang menolak berdirinya gereja HKBP dengan latar belakang pemalsuan data dan penyuapan. Uang suap yang dikucurkan HKBP untuk satu buah foto copy KTP berkisar dari Rp 100.000 hingga 1 juta rupiah.

Demi mendapatkan izin gereja sesuai aturan PBM, dilakukanlah transaksi suap-menyuap, lalu memalsukan identitas dan tanda tangan warga. Setelah terbongkar kedoknya, warga pun mencabut pernyataan persetujuan, hingga kandaslah izin gereja. Setelah gagal mendapat izin sesuai peraturan PBM, kini HKBP menuntut pencabutan PBM. [Ahmad Hizbullah MAG/Suara Islam]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X