Senin, 11 Syawwal 1447 H / 30 Maret 2026 21:05 wib
103 views
Shalat Sambil Duduk Karena Sakit, Pahalanya Separoh?
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallah- dan keluarga dan sahabatnya.
Seorang laki-laki berusia 41 tahun menderita menderita pengapuran (radang/kerusakan) pada sendi lutut.. Dokter telah menyarankan untuk melaksanakan salat dengan duduk di kursi, dan tidak menekuk lutut sama sekali. Salah satu dokter mengatakan bahwa sebagian besar ligamen lututnya telah rusak dan ia harus menjaga sisa ligamen yang masih baik.
Ia khawatir, kalau tetap shalat dengan duduk atas saran dokter, ia tidak dapat pahala sempurna.
Dalam Fatwa Islamweb.net, disebutkan jawaban atas kekhawatiran di atas, bahwa laki-laki tersebut diperbolehkan untuk melaksanakan shalat sambil duduk berdasarkan keterangan para dokter yang telah disebutkan. Dan ia tetap mendapatkan pahala seperti orang yang shalat berdiri — insya Allah — meskipun ia merasakan perbaikan sementara, selama Anda mengikuti anjuran dokter.
Sesungguhnya, siapa saja yang merasa kesulitan nyata untuk berdiri, maka ia boleh shalat dalam keadaan duduk. Tidak disyaratkan seseorang benar-benar tidak mampu berdiri sama sekali. Selama terdapat kesulitan yang berat dan tidak dapat ditanggung kecuali dengan usaha yang sangat besar, maka diperbolehkan shalat sambil duduk. Hal ini karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.
Sebagian ulama menetapkan bahwa ukuran kesulitan yang membolehkan shalat duduk dalam salat wajib adalah kesulitan yang menghilangkan kekhusyukan.
Imam an-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu‘:
من عجز عن القيام في الفريضة صلاها قاعدا، ولا إعادة عليه. قال أصحابنا: ولا ينقص ثوابه عن ثوابه في حال القيام؛ لأنه معذور. وقد ثبت في صحيح البخاري أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال: إذا مرض العبد أو سافر؛ كتب له ما كان يعمل صحيحا مقيما.
“Barang siapa tidak mampu berdiri dalam salat wajib, maka ia salat dengan duduk dan tidak wajib mengulanginya. Para ulama kami berkata: pahalanya tidak berkurang dibandingkan ketika ia salat berdiri, karena ia memiliki uzur (alasan yang sah). Dan telah disebutkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dicatat baginya pahala seperti yang biasa ia lakukan ketika sehat dan menetap.’”
Para ulama juga menjelaskan: tidak disyaratkan ketidakmampuan total untuk berdiri, dan tidak cukup hanya kesulitan ringan. Yang menjadi ukuran adalah kesulitan yang nyata. Jika seseorang khawatir mengalami kesulitan berat, bertambah parahnya penyakit, atau semisalnya, maka ia boleh salat sambil duduk dan tidak perlu mengulanginya.
Imam al-Haramain juga berkata dalam pembahasan tayamum: “Menurut pendapat saya, batasan ketidakmampuan adalah jika berdiri menyebabkan kesulitan yang menghilangkan kekhusyukannya, karena kekhusyukan adalah tujuan dari salat.” Wallahu a‘lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!