Selasa, 19 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Juni 2011 14:15 wib
32.338 views
Mengkhususkan Puasa di Bulan Rajab
Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Bulan Rajab merupakan salah satu dari bulan haram yang telah Allah sebutkan dalam firman-Nya:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (QS. Al-Taubah: 36)
Maksud dari bulan haram itu adalah: Rajab, Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Disebutkan dalam Shahihain, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat berkhutbah pada haji Wada' mengatakan,
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
"Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan semenjak Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun terdapat dua belas bulan diantaranya empat bulan haram; tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada (Akhirah) dan Sya’ban." (HR. Bukhari no. 4662 dan Muslim no. 1679 dari hadits Abu Bakrah Radhiyallahu 'Anhu)
Disebut atau dinamakan dengan bulan haram disebabkan dua perkara: Pertama, karena diharamkan perang di dalamnya kecuali kalau musuh memulainya. Kedua, karena besarnya kehormatan dan keagungan bulan-bulan tersebut sehingga maksiat yang dikerjakan di dalamnya dosanya lebih besar daripada bulan-bulan selainnya. Karena itu Allah melarang kita secara khusus dari melakukan kemaksiatan-kemaksiatan pada bulan-bulan tersebut. Allah berfirman,
فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
"Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (QS. Al-Taubah: 36) padahal melakukan kemaksiatan tetap diharamkan dan dilarang sepanjang pada bulan-bulan haram ini dan bulan-bulan selainnya, hanya saja pada bulan-bulan haram ini larangannya lebih kuat.
Imam al-Sa'di rahimahullah menjelasakan tentang maksud larangan berbuat zalim pada ayat di atas, bahwa dhamir (kata ganti) bisa bermakna kembali kepada 12 bulan yang disebutkan, yang maksudnya Allah Ta'ala menjelaskan bahwa Dia telah menjadikannya sebagai ketetapan bagi para hamba supaya mereka mengisinya dengan ketaatan, bersyukur kepada Allah atas kenikmatan-Nya dengan bulan-bulan tersebut, dan memanfaatkannya untuk memberikan kebaikan kepada umat manusia. Karena itu janganlah kalian menzalimi diri sendiri.
Bisa juga dhamir tersebut kembali kepada empat bulan haram, ini larangan khusus bagi mereka dari melakukan kezaliman di dalamnya yang disebutkan bersamaan dengan larangan berbuat zalim pada setiap saat/waktu. Ini untuk menunjukkan kehormatannya yang lebih dan kezaliman di dalamnya dosanya lebih besar daripada di bulan-bulan lainnya. (Taisir al-Sa'di: 373)
Menghususkan Puasa Rajab
Adapun menghususkan puasa pada bulan Rajab, tidak ada hadits shahih yang menerangkan tentang keutamaan puasa dan anjurannya secara khusus. Karena itu pelaksanaan puasa Rajab selama beberapa hari secara khusus untuk mengistimewakannya dengan meyakini keutamannya yang lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan selainnya adalah tidak dibenarkan dan tidak memiliki dasar kuat dalam syariat.
Memang terdapat hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menunjukkan anjuran berpuasa pada bulan-bulan haram (Rajab dan tiga bulan haram lainnya):
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
"Puasalah pada bulan-bulan Al Hurum (bulan Rajah, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, -Penerj.) dan hentikanlah (beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali)." HR. Abu Dawud no. 2428 dan didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dhaif Abi Dawud)
Hadits ini –jika shahih- menunjukkan anjuran berpuasa pada bulan haram. Maka siapa yang berpuasa pada bulan Rajab untuk menjalankan hadits tersebut maka ia juga harus berpuasa pada bulan-bulan haram selainnya, maka ini tidak apa-apa. Namun jika menghususkan pada bulan Rajab saja, maka tidak boleh. Wallahu a'lam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Adapun puasa Rajab secara khusus, maka hadits-hadits (yang menerangkannya) semuanya dhaif (lemah), bahkan maudhu' (palsu). Tidak ada ulama yang bersandar kepada hadits-hadits tersebut. Ini tidak termasuk dhaif yang boleh diriwayatkan dalam bab fadhail (keutamaan-keutamaan amal), tapi secara umum termasuk hadits-hadits maudhu yang dipalsukan. . .
Terdapat di dalam al-Musnad (Imam Ahmad) dan selainnya, satu hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau memerintahkan berpuasa pada bulan-bulan haram: Rajab, DzulQa'dah, Dzulhijjah, Muharram. Maka ini tentang puasa pada empat bulan secara keseluruhan, tidak hanya menghususkan Rajab." (Diringkaskan dari Majmu' Fatawanya: 25/290)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:" Semua hadits yang menyebutkan tentang keutamaan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malamnya adalah hadits dusta yang diada-adakan (dipalsukan)." (Lihat al-Manar al-Munif, hal. 96)
Ibnul Hajar berkata dalam Tabyin al-'Ajab bimaa Warada fii Fadhli Rajab hal. 11: "Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya."
Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqih Sunnah 1/383 mengatakan: "Dan berpuasa Rajab, tidak ada keutamaan yang lebih atas bulan-bulan selainnya, hanya ia termasuk bulan haram. Tidak terdapat keterangan dalam sunnah yang shahih bahwa Puasa tersebut (Rajab) memiliki keistimewaan. Dan hadits yang menerangkan hal itu tidak layak dijadikan argumentasi."
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang puasa tanggal 27 Rajab dan shalat malam padanya. Beliau menjawab: "Puasa pada hari ke 27 dari bulan Rajab dan shalat pada malam harinya dengan menghususkan hal itu adalah perkara bid'ah, dan setiap perkara bid'ah (dalam ibadah,-pent) adalah sesat." (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/440)
Dalam Fatwa beliau yang lainnya, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat, membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i”
Namun bukan berarti berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan. Ibnu Shalah rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum."
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan." Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Tulisan Terkait:
- Keanehan yang Dibuat-buat Pada Bulan Rajab
- Syarat Diterimanya Ibadah dalam Islam Bukan Hanya Niat
- Ibadah Tidak Sesuai Sunnah Akan Tertolak
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!