Selasa, 19 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Mei 2011 16:35 wib
42.199 views
Apa Itu Shalat Awwabin?
Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada rasul yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, Nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Istilah shalat awwabin mungkin belum terlalu familiar, karena jarang digunakan dan dijelaskan. Padahal beberapa hadits menyebutkannya. Oleh sebab itu kami menyusun tulisan ini untuk menjelaskannya. Terlebih ada pertanyaan pembaca voa-islam.com yang ditujukan kepada redaksi melalui pesan singkat SMS yang menanyakannya. "Ustad Apakah Shalat Awwabin itu dan apa perbedaannya dengan shalat sunnah rawatib," isi pertanyaan tersebut.
Makna Awwabin
Kata Awwabin jama' (bentuk plural) dari Awwab, maknanya: orang yang taat, yang kembali kepada ketaatan. (Lihat Syarh Shahih Muslim li an-Nawawi no. 1237)
Menurut Syaikh al-Mubarakfuuri dalam Ithaful Kiram, ta'liq atas Bulughul Maram hal. 112, maknanya adalah Al-Raja' (yang banyak kembali), maksudnya: orang yang banyak kembali kepada Allah Ta'ala dengan melaksanakan kebaikan-kebaikan dan hasanat (kebajikan) serta meninggalkan perbuatan-perbuatan munkar dan buruk."
Menurut Imam al-Shan'ani rahimahullah, "Al-Awwab adalah yang banyak kembali kepada Allah Ta'ala dengan meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa dan melaksanakan perbuatan-perbuatan baik." (Subul al-Salam: 2/293 dari Maktabah Syamilah)
Apa Maksud Shalat Awwabin?
Istilah shalat Awaabin digunakan untuk menyebut shalat Dhuha. Ini terdapat dalam hadits Zaid bin Arqam , ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah pergi ke penduduk Qubba' pada saat mereka mengerjakan shalat Dhuha. Lalu beliau bersabda,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ إِذَا رَمِضَتْ الْفِصَالُ مِنْ الضُّحَى
"Shalat Awwabin adalah apabila anak onta sudah merasa kepananasan di waktu Dhuha." (HR. Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi. Lafadz milik Imam Ahmad)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَبِالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَبِصَلَاةِ الضُّحَى فَإِنَّهَا صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ
"Kekasihku Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewasiatkan kepadaku untuk berpuasa tiga hari dari setiap bulan, shalat witir sebelum tidur, dan dari shalat Dhuha, maka sungguh itu adalah shalatnya awwabin (shalatnya orang-orang yang banyak taat kepada Allah)." (HR. Ahmad dan Ibnu Huzaimah. Syaikh al-Albani menshahihkannya dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib. Dan dalam Irwau; Ghalil beliau mengatakan, "Dikeluarkan Imam Ahmad: 2/505 dari al-'Awwam. Sanadnya shahih sesuai syarat Syaikhain. . .")
Shalat awwabin pada dua hadits di atas adalah shalat Dhuha. "Shalat Awwabiin adalah shalat Dhuha yang dikerjakan sebanyak 2 rakaat, empat rakaat, enam rakaat, atau delapan rakaat semenjak matahari sudah meninggi sampai mendekati waktu Dhuhur, dan mengakhirkannya sampai matahari sudah sangat memanas adalah lebih utama." Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid yang dinukil dari www.imanway.com.
Beliau mendasarkan pada hadits Muslim dari Zaid bin Arqam di atas,"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah pergi ke penduduk Qubba' pada saat mereka mengerjakan shalat (Dhuha). Lalu beliau bersabda,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ إِذَا رَمِضَتْ الْفِصَالُ مِنْ الضُّحَى
"Shalat Awwabin adalah apabila anak onta sudah merasa kepananasa di waktu Dhuha."
Dalam riwayat Imam Ahmad, dari Zaid bin Arqam,
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى عَلَى مَسْجِدِ قُبَاءَ أَوْ دَخَلَ مَسْجِدَ قُبَاءَ بَعْدَمَا أَشْرَقَتْ الشَّمْسُ فَإِذَا هُمْ يُصَلُّونَ فَقَالَ إِنَّ صَلاةَ الأَوَّابِينَ كَانُوا يُصَلُّونَهَا إِذَا رَمِضَتْ الْفِصَالُ
"Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam datang ke masjid Qubba' atau masuk ke dalam masjid Qubba' sesudah matahari terbit yang pada saat itu mereka sedang mengerjakan shalat. Lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya shalatnya awwaabin (orang yang banyak taan kepada Allah) yang mereka mengerjakannya apabila anak onta sudah kepanasan."
Maksud رَمِضَتْ الْفِصَالُ (anak onta sudah kepanasan) adalah matahari sudah sangat panas sampai memanaskan tanah dan pasir sehingga panasnya itu dirasakan oleh kaki anak-anak onta. Hal itu tidak terjadi kecuali pada saat matahari sudah meninggi dan mendekati pertengahan siang. Hal itu terjadi beberapa menit menjelang tergelincirnya matahari, sekitar seperempat jam menjelang adzan Dzuhur. Dan pada waktu inilah pelaksanaan shalat Dhuha yang paling utama. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal: 1/85-86)
Imam Nawawi berkata, "Dan faidah di dalamnya (hadits tersebut): utamanya shalat (Dhuha) pada waktu ini. Para shahabat kami berkata: Ia merupakan waktu shalat dhuha yang paling utama, walaupun boleh dikerjakan sejak terbitnya matahari hingga waktu zawal (tergelincirnya matahari di tengah hari)." (Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, hadits no. 1237)
Syaikh Mubarakfuuri mengatakan, "Dan hadits tersebut memberi faidah untuk mengakhirkan shalat Dhuha sampai menjelang pertengahan siang." (Lihat Bulughul maram dg ta'liqnya Ithaful Kiram: hal. 112)
Dari al-Qasim al-Syaibani, bahwasannya Zaid bin Arqam melihat suatu kaum yang sedang melaksanakan shalat di waktu dhuha, maka ia berkata:
أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلَاةَ فِي غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Tidakkah mereka mengetahui bahwasannya shalat di selain waktu ini lebih utama? Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: “Shalat Awwabiin dilakukan saat anak onta kepanasan.” (HR. Muslim)
Pengingkaran Zaid bin Arqam ini bukanlah merupakan pengingkaran terhadap keberadaan shalat Dhuha di awal siang. Akan tetapi pengingkaran Zaid bin Arqam ini adalah agar supaya orang-orang melakukannya ketika matahari telah meninggi sehingga mereka mendapatkan pahala yang lebih besar, karena waktu pelaksanaan shalat Dhuha (Shalat Awwabiin) yang paling utama adalah ketika matahari telah memanas. Wallahu Ta'ala a'lam.
Kenapa Disebut Shalat Awwabin?
Dinamakannnya shalat yang dikerjakan pada waktu tersebut dengan shalat awwabin, karena pada saat itu jiwa ini cenderung untuk istirahat, maka sibuk mengerjakan shalat di dalamnya lebih mengutamakan mencari ridha Allah Ta'ala dari pada menuruti keinginan jiwa. (Lihat Bulughul Maram dengan Ta'liqnya Ithaful Kiram, hal. 112)
Shalat Awwabin adalah Shalat antara Maghrib dan Isya'
Ada beberapa ulama yang menyebut shalat di antara maghrib dan Isya' adalah shalat awwabin. Jumlah rakaatnya berlainan; dari dua rakaat, empat rakaat, enam rakaat, sepuluh rakaat, sampai dua puluh rakaat. Hanya saja riwayat-riwayat yang dijadikan sandaran tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Padahal sebagaimana yang diketahui bahwa asal dari ibadah adalah tawakkuf sehingga ada dalil shahih yang menunjukkannya.
Syaikh al-albani dalam Silsilah Dhaifah (1/481) mengatakan: Ketahuilah bahwa setiap hadits yang menganjurkan untuk melaksanakan beberapa rakaat tertentu di antara maghrib dan isya' adalah tidak shahih, sebagiannya lebih dhaif dari yang lain. Dan sesungguhnya telah ada riwayat shahih tentang shalat di waktu ini dari praktek Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tanpa menetapkan jumlah tertentu. Sedangkan yang berasal dari sabda beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka setiap hadits yang diriwayatkan darinya adalah bermasalah yang tidak boleh diamalkan. Wallahu Ta'ala a'lam.
Kesimpulan
Shalat awwabin adalah shalat Dhuha itu sendiri yang dikerjakan saat matahari sudah meninggi dan memanaskan pasir dan bebatuan, sehingga anak onta mengangkat kakiknya karena kepanasan. Waktu itu menjelang tengah hari atau kira-kira seperempat jam sebelum adzan Dhuhur. Ini adalah waktu terbaik untuk mendirikan shalat Dhuha.
Sedangkan penamaannya untuk shalat di antara Maghrib dan Isya', memang ada beberapa ulama yang mengakuinya, hanya saja riwayat-riwayat yang menerangkannya tidak ada yang shahih, dan ini diakui oleh Imam Syaukani dalam Nailul Authar. Sehingga yang lebih benar, bahwa shalat awwabin adalah shalat Dhuha itu sendiri yang dilaksanakan menjelang Dhuhur.
Karenanya sangat jelas perbedaannya dengan sunnah rawatib (shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu), khususnya antara Maghrib dan Isya'. Dan terdapat beberapa hadits shahih yang menerangkan tentang adanya shalat sunnah sesudah Maghrib yang berjumlah dua raka'at. Bahkan jumhur memasukkannya sebagai sunnah mu'akkadah (yang sangat-sangat ditekankan). Namun itu tidak dinamakan dengan shalat awwabin. Wallahu Ta'ala a'lam.
[PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!