Selasa, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Februari 2011 09:50 wib
38.154 views
Hukum Menyeka Badan Pakai Handuk Sesudah Mandi Janabat
Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Perkara thaharah (bersuci) adalah perkara besar. Meremehkannya adalah sangat berbahaya. Kenapa? Karena sahnya shalat yang merupakan tiangnya Islam, sangat bergantung kepadanya.
Di antara bentuk thaharah adalah mandi besar, baik janabat atau bersuci dari haid dan nifas. Dan Syaikh Shalih Fauzan dalam al-Mulakhash al-Fiqhi menyebutkannya sebagai bagian dari amanat atas hamba dari Rabbnya. Karenanya dia wajib menjaganya dan memperhatikan hukum-hukumnya agar pelaksanaanya tepat sesuai dengan tuntutan syariat.
Dan ketika ia mendapatkan kemusykilan dalam masalah tersebut, baik dalam masalah hukum dan hal-hal yang wajib dikerjakan di dalamnya, maka hendaknya ia bertanya. Jangan sampai rasa malu menghalanginya. Karena Allah Ta’ala tidak malu dari kebenaran. Sedangkan rasa malu yang menghalangi seseorang dari bertanya tentang urusan diennya adalah malu yang tercela. Syetan sengaja menanamkannya dalam diri seseorang untuk menghalangi seseorang dari menyempurnakan agamanya dan mengetahui hukum-hukum agama yang wajib diketahuinya. (Lihat: Al-Fiqh Al-Islami, Syaikh Shalih Fauzan, I/67-68)
Menggunakan Handuk Sesudah Mandi
Salah satu persoalan yang masih menjadi perdebatan adalah tentang memakai handuk untuk membersihkan sisa air di badan sesudah mandi. Apakah makruh yang mengurangi kesempurnaan ibadah mandi ataukah dibolehkan?
Di antara dalil yang menjadi titik tolak perselisihan ini adalah hadits Maimunah radhiyallaahu 'anha tentang mandi janabatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Pada ujung hadits itu disebutkan,
ثُمَّ أَتَيْته بِالْمِنْدِيلِ ، فَرَدَّهُ
“Selanjutnya saya memberikan handuk kepada beliau, namun beliau menolaknya.” (HR. Muslim) dan dalam riwayat lain, “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.”
Pendapat Sahabat Dalam Masalah Ini
Para sahabat berbeda pendapat dalam menghukumi masalah ini dalam tiga kelompok: Pertama, tidak apa-apa dalam wudhu maupun mandi. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik dan al-Tsauri.
Kedua, makruh dalam wudhu dan mandi. Ini adalah pendapat Umar dan Ibnu Abi Laila.
Ketiga, dimakruhkan dalam wudhu dan tidak dalam mandi. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. (Lihat Syarah Muslim: 2/17, no. 476)
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa di dalamnya terdapat dalil dianjurkannya untuk tidak menyeka anggota badan. Dan ini dikuatkan oleh hadits lain dari Abu Hurairah dalam Shahih al-Bukhari, “ . . . Kemudian beliau mandi, lalu keluar (menuju shalat jama’ah) sedangkan air masih menetes dari kepalanya dan kemudian mengimami mereka.”
Lalu Imam Nawawi menyebutkan lima pendapat dalam menyeka anggota badan sesudah mandi dan wudlu: Pertama, dianjurkan meninggalkannya (tidak mengelap/menyeka anggota badan), namun tidak dikatakan: melakukannya adalah makruh. Kedua, makruh. Ketiga, mubah, baik menyeka atau tidak. Keempat, mustahab (disunnahkan) karena untuk mencegah dari menempelnya kotoran. Kelima, dimakruhkan pada musim panas dan tidak pada musim dingin.
Imam Nawawi lebih memilih pendapat yang mubah, karena melarang dan menganjurkan itu membutuhkan dalil yang jelas. Juga berdasarkan perkataan Maimunah dalam hadits ini: “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.” Jika menyeka (menghilangkan air) dengan tangan adalah mubah maka, mengelap dengan handuk juga memiliki hukum semisalnya atau bahkan lebih karena sama-sama untuk menghilangkan air. Wallhu a’lam.
Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah menyebutkan beberapa alasan untuk menyangkal hujjah yang memakruhkan menggunakan handuk sesudah mandi besar dari hadits Maimnah di atas:
- Ini adalah perkara spontanitas yang mengandung beberapa kemungkinan. Boleh jadi beliau tidak mengambilnya (handuk/sapu tangan/kain untuk menyeka air) karena adanya perkara lain yang tidak berkaitan dengan makruhnya menggunakan handuk, tetapi masalah yang bertalian dengan kain tersebut, karena terburu-buru atau perkara lainnya.
- Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah mengggunakan handuk. Jika tidak demikian, tentulah Maimunah tidak menawarkan handuk.
- Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyeka air dengan tangannya. Hal ini menunjukkan tidak makruhnya menggunakan handuk, karena keduanya sama, yaitu membersihkan.
Lalu beliau menyimpulkan: dibolehkan menggunakan handuk sesudah mandi. Wallahu a’lam (Lihat: Shahih Fiqih Sunnah: 1/240)
Penutup
Bahwa dibolehkan (tidak makruh) menggunakan handuk atau kain untuk membersihkan/menghilangkan/mengeringkan air dari anggota badan, di antaranya rambut, sesudah mandi besar, baik dari junub atau haid dan nifas. Karena tidak adanya dalil dhahir dan sharih yang melarangnya.
Selain itu didapatkan keterang dari Maimunah juga bahwa Nabi menyeka air dari tubuh beliau dengan tangannya. Jika menyeka (menghilangkan air) dengan tangan adalah mubah, maka mengelap dengan handuk juga memiliki hukum semisalnya atau bahkan lebih karena sama-sama untuk menghilangkan air. Wallahu Ta’ala a’lam.
Tulisan Terkait:
1. Perbedaan Mandi Haid Dengan Mandi Janabat
2. Perbedaan Mandi Janabat Wanita dengan Laki-laki
3. Tata Cara Mandi Janabat yang Sempurna
4. Apakah Disunnahkan Menggunakan Sabun Saat Mandi Janabat?
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!