Senin, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Agutus 2010 15:57 wib
94.663 views
Hal-hal yang Tidak Merusak Puasa Tapi Sering Dianggap Membatalkan Puasa
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
Banyak perkara yang tersiar di masyarakat sebagai pembatal puasa, karenanya harus dijauhi, padahal tidak ada dalil dan keterangan yang jelas tentangnya. Semoga tulisan yang disadur dari fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ini bisa menjawab persoalan-persoalan tersebut.
Fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah
Soal: Apabila orang yang berpuasa bermimpi basah pada siang Ramadlan, puasanya batal ataukah tidak? Lalu apakah dia wajib bersegera mandi?
Jawab: Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan (keinginan) orang yang berpuasa itu dan dia wajib mandi janabah. Dan apabila dia melihat air (basah) maka itu adalah mani. Kalau dia bermimpi basah setelah shalat Shubuh lalu mengakhirkan mandinya sampai waktu shalat Dzuhur, maka tidak apa-apa (tidak merusak puasanya). Begitu juga kalau dia berhubungan dengan istrinya dan tidak mandi melainkan sesudah terbit fajar, maka dia tidak berdosa dalam hal itu. Terdapat keterangan jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau pernah masih dalam keadaan junub pada pagi hari karena bersetubuh dengan istrinya, lalu beliau mandi dan berpuasa. Begitu juga bagi wanita haid dan nifas, kalau mereka sudah suci pada malam hari dan belum mandi kecuali sesudah terbitnya fajar, maka keduanya tidak berdosa dan puasanya sah. Tetapi, tidak boleh bagi mereka berdua dan juga orang junub untuk mengakhirkan mandi atau shalat sampai terbitnya matahari. Bahkan mereka semua wajib bersegera mandi sebelum terbit matahari sehingga bisa menunaikan shalat Shubuh pada waktunya.
Dan bagi laki-laki untuk bersegera mandi janabat sebelum shalat shubuh sehingga memungkinkannya untuk melaksanakan shalat dengan berjama'ah. Wallahu waliyyu al-taufiq.
Soal: Dalam kondisi berpuasa saya tidur di masjid dan ketika bangun saya dapati diri saya mimpi basah. Apakah mimpi itu mempengaruhi puasaku? Perlu diketahui juga bahwa saya tidak mandi dan shalat tanpa bersuci. Pada waktu lain kepala saya pernah tertimpa batu, darah mengalir dengan deras, apakah saya boleh tidak berpuasa karena darah itu? Dan berkaitan dengan muntah, apakah itu merusak puasa atau tidak?
Jawab: Mimpi basah tidak merusak puasa, karena bukan dari pilihan (kesengajaan) seorang hamba. Tapi dia wajib mandi janabat apabila keluar mani. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika ditanya tentang hal itu menjawab bahwa bagi orang yang mimpi basah wajib mandi apabila mendapati air, yakni mani. Dan kondisi Anda yang shalat tanpa mandi terlebih dahulu, itu kesalahan dari dirimu dan bentuk kemungkaran yang besar. Maka Anda wajib mengulangi shalat sambil bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sedangkan batu yang mengenai kepada Anda sehingga darah banyak keluar, tidak membatalkan puasa. Dan muntah yang keluar tanpa Anda sengaja, tidak membatalkan puasa anda berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang terdesak muntah, maka tidak ada qadla' baginya; dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadla'." (HR. Ahmad dan Ahli Sunan dengan sanad yang shahih)
Soal: Apakah keluarnya madzi dengan berbagai sebabnya membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Orang yang berpuasa tidak boleh berbuka (membatalkan puasanya) karena keluarnya madzi dari dirinya menurut satu dari dua pendapat yang lebih shalih.
Soal: Apa hukum orang yang berpuasa dipakaikan infus karena suatu hajat?
Jawab: Hukumnya tidak apa-apa apabila orang yang sakit benar-benar membutuhkannya menurut pendapat yang paling shahih di kalangan ulama. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan mayoritas ahli ilmu karena hal itu tidak serupa dengan makan dan minum.
Soal: Apa hukum menggunakan injeksi (suntikan) di pembuluh darah dan di otot, apa perbedaan di antara keduanya?
Jawab: Bismillah wal hamdulillah, pendapat yang benar, keduanya tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan hanya injeksi untuk asupan makanan semata. Begitu juga mengambil darah untuk dianalisis (sample darah) tidak membatalkan puasa, hal itu berbeda dengan bekam. Adapun berbekam maka membatalkan puasa orang yang membekam dan yang dibekam menurut pendapat ulama yang paling shahih berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam." (HR. al-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa': no. 931)
Soal: Apabila seseorang mengalami sakit gigi dan pergi ke dokter, lalu dokter membersihkan giginya, menambal, atau mencabutnya, apakah hal itu mempengaruhi puasanya? Dan seandainya dokter menyuntikkan bius penghilang rasa sakit, apakah hal itu juga mempengaruhi puasanya?
Jawab: Apa yang disebutkan dalam pertanyaan tidak mempengaruhi sahnya puasa. Bahkan semua itu dimaafkan. Namun dia wajib menjaga agar obat atau darah tidak sampi tertelan. Begitu juga suntik bius yang disebutkan, tidak mempengaruhi sahnya puasa karena hal itu tidak terkategori makan dan minum. Maka pada dasarnya puasanya sah dan tidak batal.
Soal: Apakah orang yang berpuasa boleh menggunakan pasta gigi pada saat berpuasa di siang Ramadlan?
Jawab: Tidak apa hal itu dengan tetap menjaga agar tidak ada yang tertelan. Sebagaimana disyariatkannya bersiwak bagi orang yang berpuasa di awal siang atau akhirnya. Sebagian ulama ada berpendapat makruh menggunakan siwak sesudah matahari tergelincir, dan itu pendapat yang lemah. Yang benar, tidak dimakruhkan berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Bersiwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridlaan Allah." (HR. Al-Nasai dengan sanad shahih dari Aisyah radliyallahu 'anha) dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Kalau saja tidak akan memberatkan umatkaku, pasti aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat." (Muttafaq 'alaih) dan ini mencakup shalat Dzuhur dan Ashar; keduanya sesudah matahari tergelincir. Wallahu Waliiyu al-Taufiq.
Soal: Memakai obat tetes mata pada siang Ramadlan membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Pendapat yang benar, memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mereka berkata, "Apabila rasanya sampai ke tenggorokan maka membatalkan puasa". Dan pendapat yang shahih adalah tidak membatalkan puasa secara mutlak. Karena mata bukan jalan makanan. Tetapi kalau meninggalkannya untuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan dari adanya rasa di tenggorokan maka tidak apa-apa. Hanya saja dia tidak membatalkan puasa, baik diteteskannya di mata atau telinga.
Soal: Saya seorang laki-laki yang menderita asma. Dan dokter menyarankan agar saya mengunakan obat dengan cara disemprotkan melalui mulut. Maka apa hukum menggunakan pengobatan ini saat saya berpuasa Ramadlan?
Jawab: Bismillah walhamdulillah, hukumnya mubah (boleh) apabila dalam kondisi terpaksa membutuhkan hal itu berdasarkan firman Allah 'Azza wa Jalla,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْه
"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS. Al-An'am: 119)
Hal itu tidak menyerupai makan dan minum, hampir mirip dengan mengambil darah untuk sample pemeriksaan, dan injeksi bukan alat makan.
Soal: Di Apotek terdapat parfum khusus untuk mulut, caranya dengan disemprotkan. Apakah boleh menggunakannya selama siang Ramadlan untuk menghilangkan bau mulut?
Jawab: Kami memandangnya tidak apa-apa menggunakan sesuatu yang bisa menghilangkan bau tidak enak dari mulut bagi orang yang berpuasa dan selainnya selama benda itu suci dan mubah.
Soal: Apa hukum menggunakan celak dan beberapa alat kecantikan selama siang Ramadlan, apakah hal itu membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Celak tidak membatalkan puasanya orang-orang laki-laki dan perempuan menurut pendapat paling kuat. Tetapi menggunakannya pada malam hari lebih utama bagi yang berpuasa. Begitu juga alat pembersih muka seperti sabun, krim dan lainnya yang menempel di kulit luar. Dan di antaranya lagi, henna dan make-up serta alat serupa. Namun, tidak boleh menggunakan make-up kalau hal itu membahayakan wajah. Wallahu waliyyu al-Taufiq.
Soal: Apakah muntah membatalkan puasa?
Jawab: Banyak perkara yang dialami orang puasa tanpa dia sengaja seperti terluka, mimisan (hidung berdarah), atau muntah, atau masuknya air atau zaat tertentu ke tenggorokannya tanpa dia inginkan dengan sengaja. Semua perkara ini tidak membatalkan puasa berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang terdesak muntah, maka tidak ada qadla baginya; dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadla'." (HR. Ahmad dan ahli sunan dengan sanad yang shahih)
Soal: Apa hukum menelan ludah bagi ornag yang berpuasa?
Jawab: Tidak apa-apa menelan ludah dan saya tidak mengetahui adanya khilaf di kalangan ulama dalam hal itu karena sesuatu yang sulit dan tidak dapat dihindarinya. Adapun menelan dahak maka wajib membuangnya kalau sudah sampai ke mulut, maka bagi orang puasa tidak boleh menelannya kembali karena memungkinkan untuk menghindarinya dan bukan seperti ludah. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua.
Soal: Seorang laki-laki yang puasa mandi besar dan akibat kuatnya tekanan air, maka air masuk ke tenggorokannya tanpa dia sengaja, maka apakah dia wajib qadla'?
Jawab: Dia tidak wajib qadla karena tidak sengaja melakukan itu, dia seperti orang yang terpaksa dan lupa.
Soal: Apakah menggunjing orang membatalkan puasa Ramadlan?
Jawab: Ghibah tidak membatalkan puasa, yaitu menyebut saudaranya dengan sesuatu yang tidak disukainya dan itu bentuk maksiat berdasarkan firman Allah 'Azza wa Jalla,
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
"Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain." (QS. Al-Hujurat: 12) Begitu juga naminah (adu domba), mencela, mencaci, dan berdusta. Semua itu tidak membatalkan puasa. Namun semuanya adalah maksiat yang wajib dijauhi dan ditinggalkan bagi orang berpuasa dan selainnya. Maksiat-maksiat itu menciderai nilai puasa dan mengurangi pahalanya berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya serta perbuatan bodoh maka Allah tidak butuh pada puasanya yang hanya sebatas meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya) Dan sabdanya yang lain, "Puasa adalah tameng. Maka apabila salah seorang kalian berpuasa janganlah ia berkata keji dan berteriak-teriak. Dan apabila ada seseorang mengajaknya bertengkar atau berkelahi hendaknya dia mengatakan, 'sesungguhnya aku sedang berpuasa'." (Muttafaq 'alaih) dan hadits-hadits yang semakna dengan ini sangat banyak.
Soal: Bagaimana hukumnya, apabila ada darah yang keluar dari orang yang berpuasa seperti mimisan (keluar darah dari hidung) dan semisalnya? Apakah orang yang berpuasa boleh donor darah atau mengambilnya untuk sampel pemeriksaan?
Jawab: Keluarnya darah dari orang yang berpuasa seperti mimisan, istihadzah, dan semisalnya tidak merusak (membatalkan) puasa. Sesungguhnya yang merusak puasa adalah haid, nifas, dan berbekam. Orang yang berpuasa boleh memeriksakan darah ketika dibutuhkan, dan puasanya tidak batal karena itu. Adapun donor darah, lebih hati-hatinya dilakukan setelah berbuka, karena biasanya yang keluar itu banyak sehingga menyerupai berbekam. Wallahu waliyyu al-taufiq. (Dari Kumpulan Fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah)
Fatwa-fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullah
Soal: Apa hukum apabila orang yang berpuasa makan makanan karena lupa? Apa kewajiban bagi orang yang melihatnya?
Jawab: Siapa yang makan dan minum karena lupa padahal dalam keadaan berpuasa, maka puasanya sah. Tapi, apabila dia ingat maka wajib menghentikannya walaupun ada satu suapan atau tegukan sudah berada di mulutnya, maka dia wajib meludahkannya. Dan dalil yang menunjukkan sempurnanya puasa orang itu adalah hadits Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang lupa sementara dia sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim) Dan lupa menjadikan seseorang tidak dihukum ketika melakukan pelanggaran berdasarkan firman Allah Ta'ala,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." (QS. Al-Baqarah: 286) Lalu Allah Ta'ala berfirman, "Aku telah melakukan itu."
Sedangkan bagi orang yang melihatnya wajib mengingatkannya. Karena ini termasuk merubah kemungkaran. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran hendaknya merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika masih tidak mampu maka dengan hatinya." Dan tidak diragukan lagi makan dan minumnya orang yang puasa pada saat dia wajib berpuasa adalah kemungkaran, tapi dia dimaafkan pada saat lupa karenanya tidak ada sanksi. Adapun bagi orang yang melihatnya, tidak ada alasan untuk tidak menegur.
Soal: Apa hukum bersiwak dan memakai minyak wangi bagi orang berpuasa?
Jawab: Pendapat yang benar bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa adalah sunnah di awal siang Ramadlan atau di akhirnya berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
"Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhaan bagi Raab." (Hadits shahih riwayat Ahmad, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no 66.
Dan sabda beliau, "Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Adapun memakai minyak wangi, juga boleh bagi orang puasa pada awal siang dan di akhirnya, baik berupa dupa, minyak, atau lainnya. Hanya saja dia tidak boleh menghirup asap dupa. Karena asap dupa memiliki unsur materi yang terlihat apabila dihirup maka akan naik dan masuk ke dalam hidung yang kemudian ke lambungnya. Karena inilah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Laqith bin Shabrah, "Hiruplah air ke dalam hidungmu dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu sedang berpuasa." (HR. Ahabus Sunan dan Ahmad)
Soal: Keluarnya darah dari gusi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasanya?
Jawab: Darah yang keluar dari gigi tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Tapi harus dijaga semaksimal mungkin agar tidak sampai tertelan. Begitu juga kalau hidungnya mimisan, dia harus menjaga agar tidak tertelan. Dan tidak ada konsekuensi apapun baginya, dan tidak harus qadla.
Soal: Apabila wanita suci dari haid sebelum fajar dan mandi setelah terbit fajar, bagaimana hukum puasanya?
Jawab: Puasanya sah apabila dia yakin telah suci sebelum terbit fajar. Yang penting dia yakin telah suci. Karena sebagian wanita ragi-ragu dia telah suci sehingga dia tidak bersuci (thaharah). Dari sini, para wanita mengambil kapas dan membawanya kepada Aisyah untuk memperlihatkan kepadanya tanda suci, lalu Aisyah berkata pada mereka, "Jangan kalian anggap suci sehingga kalian melihat cairan putih."
Seorang wanita harus menunggu sampai dia yakin telah suci. Jika telah suci maka dia berniat puasa walaupun belum mandi kecuali setelah shalat Shubuh. Tapi dia wajib memperhatikan shalat sehingga harus segera mandi untuk shalat Shubuh tepat pada waktunya.
Telah sampai kabar kepada kami, sebagian wanita suci setelah terbit fajar atau sebelum terbit fajar, tapi dia mengakhirkan (mengundur-undur) mandi sampai sesudah terbit fajar dengan alasan dia ingin yang sempurna, lebih bersih dan suci. Ini adalah kesalahan pada saat Ramadlan dan di lainnya. Karena yang wajib agar dia bersegera mandi untuk melaksanakan shalat pada waktunya. Dia bisa meringkas mandi pada mandi wajib saja untuk melaksanakan shalat. Dan apabila ingin menambah bersucinya dan lebih bersih yang dilakukan setelah terbit matahari maka tidak apa-apa. Seperti wanita haid ini adalah orang yang junub yang dia tidak mandi kecuali setelah terbit fajar dalam keadaan berpuasa, maka hal itu tidak apa-apa. Karena terdapat keterangan jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau mendapati fajar dalam keadaan junub dari berjima' dengan istrinya, lalu beliau tetap berpuasa dan mandi setelah terbit fajar, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam atasnya. Wallau a'lam.
Soal: Apa hukum mendinginkan badan bagi orang yang berpuasa?
Jawab: mendinginkan badan bagi orang yang berpuasa boleh-boleh saja. Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyiramkan air ke atas kepala beliau karena kepanasan atau karena rasa hausnya padahal beliau dalam keadaan berpuasa. Ibnu Umar pernah membasahi bajunya dalam keadaan berpuasa untuk mengurangi rasa panas yang sangat atau karena kahausan. Dan kelembaban tidak berpengaruh (terhadap puasa) karena dia bukan air yang bisa sampai ke perut.
Soal: Apakah puasa menjadi batal karena mencicipi makanan/masakan?
Jawab: Puasa tidak batal karena mencicipi makanan/masakan jika tidak ditelan. Tapi janganlah dia melakukan itu kecuali benar-benar dibutuhkan. Dalam keadaan ini, kalau masuk sedikit ke perutnya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. (Kumpulan fatwa-fatwa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Ustaimin rahimahullah)
- Ditarjamahkan oleh Badrul Tamam
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!