Senin, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Juli 2010 10:30 wib
35.966 views
Hukum Shalat dengan Melihat ke Atas
Segala puji bagi Allah, Rabba semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Terdapat sebuah pertanyaan seputar shalat yang sering juga kita saksikan di sekitar kita. Yaitu, bagaimana status shalat orang yang tidak melihat ke tempat sujud saat shalat fardlu atau sunnah. Apakah shalatnya batal, berkurang kesempurnaannya walau tetap sah?
Ini merupakan problem yang sering kita saksikan dalam shalat berjama'ah di masjid. Jauhnya kaum muslimin dari mendalami ajaran agamanya menjadi penyebab utama, sehingga permasalahan yang jelas-jelas terdapat larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam banyak dilanggar. Berikut ini penjelasannya:
Sesungguhnya shalat termasuk salah satu rukun Islam yang sangat agung. Kekhusyu'an dalam pelaksanaannya menjadi tuntutan syariat. Sampai-sampai Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ اَلَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." (QS. Al-Mukminun: 1-2)
Sesungguhnya Iblis –terlaknat- telah bertekad kuat untuk menyesatkan manusia dan menimpakan fitnah atas mereka. Iblis berkata kepada Rabbnya, Allah 'Azza wa Jalla,
ثُمَّ لَآَتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ
"Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)." (QS. Al-A'raaf: 17)
Iblis terlaknat telah berjanji untuk melakukan apa saja dengan berbagai cara guna memalingkan orang dari shalat dan menggoda mereka di dalamnya. Tujuannya, supaya mereka tidak merasakan nikmatnya ibadah dan kehilangkan pahala dan manfaatnya yang besar.
Di antara faidah khusyu' adalah akan memperingan seorang hamba dalam melaksanaan perintah shalat. Allah Ta'ala berfirman,
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
"Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk." (QS. Al-Baqarah: 45) maknanya: Beban perintah shalat sangat berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu'.
Bagi orang yang shalat disyariatkan untuk khusyu' dalam shalatnya, berdiri di hadapan Allah dalam bentuk yang paling sempurna. Dan hal ini tidak bisa terwujud kecuali dengan menjadikan pandangannya mengarah ke tempat sujud atau wajahnya menghadap ke depan kecuali ketika tasyhhud, maka pandangannya tertuju ke jari telunjuk bagian kanan. Sedangkan menoleh atau melirik menjadi sebab hilangnya kekhusyu'an.
Telah diriwayatkan dari Aisyah radliyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila shalat biasa menundukkan kepalanya dan memandang ke tanah (tempat sujud). Adapun ketika duduk tasyahud beliau memandang ke jari telunjuk yang sedang berisyarat, beliau menggerakkannya.
Terdapat juga larangan mengangkat pandangan ke langit (atas). Larangan ini berbentuk ancaman atas pelakunya sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَا يَرْفَعْ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ أَنْ يُلْتَمَعَ بَصَرُهُ
"Apabila salah seorang kalian sedang shalat, janganlah ia mengangkat pandangannya ke langit, (dikhawatirkan) pandangannya akan disambar." (HR. Ahmad)
Larangan ini semakin keras ketika beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُم
"Hendaknya orang-orang itu menghentikan perbuatannya itu (mengangkat pandangan ke langit/dongak) atau -jika tidak- niscaya tercungkillah mata mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam al-Nawawi rahimahullah menguraikan tentang makna hadits di atas, "Dalam hadits ini terdapat larangan yang kuat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijma’ (konsensus) atas larangan hal tersebut. Berkata Al-Qadhi ‘Iyadh: 'Para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu shalat.' Syuraih dan lainnya memakruhkan hal itu, namun mayoritas ulama membolehkannya. Mereka mengatakan: 'Karena langit adalah kiblatnya doa sebagaimana ka’bah adalah kiblatnya shalat, dan tidaklah diingkari menengadahkan pandangan kepadanya sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengangkat tangan (ketika berdoa).' Allah Ta’ala berfirman: “Dan di langit adanya rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan (kepada kalian).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/171. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Kita memohon kepada Allah agar menerima shalat kita, ketaatan kita, dan seluruh amal shalih yang kita kerjakan. Sesungguhnya Allah Mahamendengar dan Mahadekat. Semoga juga shalat dan salam Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhamad beserta keluarga dan para sahabatnya.
Oleh: Badrul Tamam
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!