Kamis, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Januari 2010 12:00 wib
31.993 views
Shalat Gerhana, Wajib Atukah Sunnah?
Berdasarkan perkiraan, Insya Allah pada hari Jum'at besok, 15 Januari 2010, tepatnya pada sore hari akan terjadi gerhana matahari. Gerhana tersebut adalah gerhana cincin (annular). Namun, di Indonesia yang tampak adalah gerhana sebagian (parsial). Sehingga hanya kawasan tertentu di Indonesia saja yang bisa menyaksikannya.
"Gerhana cincin itu hanya melintas di Afrika bagian selatan, India, Thailand dan China. Di Indonesia, di Sumatera, Kalimantan, Jawa bagian barat dan tengah serta Sulawesi bagian utara," ujar peneliti utama astronomi dan astrofisika Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaludin, ketika dihubungi detikcom, Senin (28/12/2009).
Gerhana Matahari ini terlihat pada sore hari. "Di Indonesia tergantung wilayahnya, baru ada sekitar pukul 3-4 sore. Di Indonesia Tengah sekitar pukul 4 hingga 5 sore," terangnya.
Penampakan gerhana Matahari di masing-masing wilayah Indonesia juga berbeda-beda. Di Jawa penampakan hanya mencapai sekitar 10 persen, di Kalimantan sekitar 5-20 persen, di Sulawesi hanya 0-7 persen.
"Sumatera mencapai 10-60 persen, yang paling baik di Aceh sekitar 60 persen," tutupnya.
Berdasarkan perkiraan, Insya Allah pada hari Jum'at besok, 15 Januari 2010, tepatnya pada sore hari akan terjadi gerhana matahari.
Apa itu Shalat Gerhana?
Shalat gerhana adalah shalat yang dilaksanakan ketika terjadi gerhana matahari atau bulan. Seringnya, untuk gerhana matahari diistilahkan dengan shalat kusuf, sedangkan untuk gerhana bulan dengan shalat khusuf. Namun terkadang kedua istilah tersebut memiliki arti yang sama. Artinya kusuf bisa digunakan untuk gerhana matahari dan bulan, begitu juga khusuf.
Fenomena gerhana merupakan dua tanda di antara tanda kebesaran Allah. Terjadi bukan karena lahirnya seseorang, sembuh dari sakit parahnya, atau karena kematiannya. Namun keduanya terjadi semata-mata karena kehendak Allah untuk menunjukkan kebesaran dan kekuasaan-Nya dan untuk menakut-nakuti hamba-Nya.
Fenomena gerhana merupakan dua tanda di antara tanda kebesaran Allah. Terjadi bukan karena kematian lahirnya seseorang, sembuh dari sakit parahnya, atau karena kematiannya.
Diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu'bah radliyallah 'anhu berkata: "Terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bertepatan dengan meninggalnya Ibrahim (putra beliau). Lalu orang-orang berkata, "terjadinya gerhana matahari karena kematian Ibrahim." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اَلشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اَللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا, فَادْعُوا اَللَّهَ وَصَلُّوا, حَتَّى تَنْكَشِفَ
"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Maka jika kalian melihatnya bersegeralah berdoa kepada Allah dan shalat sehingga kembali terang." (Muttafaq 'alaih)
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ
"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Tapi, Allah Ta'ala menakut-nakuti hamba-Nya dengan keduanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Terjadinya gerhana menjadi sebab turunnya adzab kepada manusia. Dan Allah hanya akan menakut-nakuti hamba-Nya dengan sesuatu ketika mereka durhaka kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk melakukan sesuatu yang bisa menghilangkan rasa takut dan mencegah turunnya musibah, yaitu beristighfar, berdzikir, bertakbir, bershadaqah, membebaskan budak, dan shalat gerhana.
Terjadinya gerhana menjadi sebab turunnya adzab kepada manusia. Dan Allah hanya akan menakut-nakuti hamba-Nya dengan sesuatu ketika mereka durhaka kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya.
Bersegera melakukan shalat ketika melihat gerhana
Tidak semua tanda-tanda kebesaran Allah yang dinampakkan di muka bumi disikapi dengan shalat. Berbeda dengan kejadian gerhana, karena di dalamnya terdapat sesuatu yang menimbulkan rasa takut pada diri manusia, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mendirikan shalat dengan sifat khusus. Beliau bersabda,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا فَصَلُّوا
"Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian salah seorang manusia. Tapi keduanya adalah bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah, maka jika kamu melihat keduanya segeralah berdiri lalu shalat." (Muttafaq 'Alaih)
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلَاةِ
"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah. keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena hidupnya. Maka jika kamu melihatnya bersegeralah melakukan shalat." (Muttafaq 'Alaih)
Hukum Shalat Gerhana
Dari penjelasan hadits di atas menunjukkan bahwa shalat kusuf atau shalat gerhana benar-benar disyariatkan. Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, wajib ataukah sunnah.
Dari penjelasan hadits di atas menunjukkan bahwa shalat kusuf atau shalat gerhana benar-benar disyariatkan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa shalah gerhana hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat-sangat ditekankan). Mereka beralasan dengan membatasi shalat wajib hanya yang lima waktu saja. (Lihat: Subulus Salam: II/135)
Imam an Nawawi rahimahullah berkata, "para ulama bersepakat dalam kontek ijma' bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah." (Syarh An Nawawi 'Ala Shahih Muslim: (VI/451)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "shalat gerhana hukumnya sunnah mu'akkadah karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakannya dan memerintahkannya." (Al Mughni: III/330)
Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "jumhur ulama bersepakat bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah mu'akkadah." (Fath Al Baari: II/527)
Berbeda dengan Abu 'Awaanah, secara tegas dalam kitab Shahihnya mengatakan bahwa hukumnya adalah wajib. Aku (Ibnu Hajar) tidak melihat selainnya berpendapat demikian, kecuali keterangan yang diriwayatkan dari Malik, dia memberlakukan shalat gerhana seperti halnya shalat jum'at. (Fath Al Baari: II/527)
Terdapat keterangan dari Abu Hanifah, beliau menghukuminya wajib dan menjadikan batasan berdoa dan shalatnya dengan selesainya gerhana atau tersingkapnya kembali cahaya matahari dan bulan. (Subulus Salam: II/135)
Al Allaamah As Sa'di rahimahullah berkata, "sebagian ulama berpendapat bahwa shalat gerhana hukumnya wajib karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan dan memerintahkannya." (Al Mukhtaraah Al Jaliyyah Min Al Masaail Al Fiqhiyyah: 73)
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah berkata, "sebagian ulama berpendapat bahwa shalat gerhana hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:إِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَصَلُّوْا "Jika kalian melihat peristiwa itu, maka shalatlah."
Dalam kitab Ash Shalah, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang kuat, yaitu pendapat yang menyatakan hukumnya wajib. (Kitab Ash Shalah karya Ibnul Qayyim: 15)
DR. Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani pernah mendengar pendapat yang disampaikan oleh guru beliau, Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, "shalat gerhana hukumnya sunnah mu'akkadah, namun ada juga yang mengatakan hukumnya wajib. Pendapat yang terakhir ini adalah pendapat yang kuat."
Namun yang jelas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melaksanakan dan memerintahkannya. Bahkan, ketika tejadi gerhana, beliau keluar dengan tergesa-gesa seraya berseru bahwa gerhana itu terjadi untuk menakut-nakuti manusia. Beliau lalu menyampaikan khutbah yang luar biasa, bahwa surga dan neraka pernah dinampakkan kepada beliau.
Menurut Syaikh Al Qahthani, semua ini menjadi indikasi wajibnya shalat gerhana. Seandainya, shalat gerhana tidak wajib, sehinga umat manusia tidak berdosa karena meninggalkannya padahal Nabi telah memerintahkannya, niscaya hal ini perlu ditinjau kembali. (Ensiklopedi Shalat: III/16)
Bagaimana gerhana ini bisa menjadi sarana untuk menakut-nakuti manusia, sedangkan terjadinya peristiwa itu dianggap sebagai kejadian biasa? Di mana letak adanya rasa takut?
Bagi kaum muslimin yang menyaksikan kejadian gerhana tidak boleh bersikap acuh tak acuh terhadapnya. Dan terus menerus menyibukkan dirinya dengan perdagangan masing-masing, tenggelam dalam permainan, atau sibuk dengan ladangnya. Justru inilah yang dikhawatirkan menjadi penyebab turunnya adzab dengan terjadinya gerhana, sebagaimana yang telah diingatkan dalam hadits.
Kemudian Syaikh Sa'id Al Qahthani menyimpulkan, bahwa pendapat wajibnya shalat gerhana lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah." (Ensiklopedi Shalat: III/16)
. . .bahwa pendapat wajibnya shalat gerhana lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah. . . (DR. Sa'id al Qahthani)
*Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
(PurWD/voa-islam.com)
Baca artikel terkait:
1. Hikmah di Balik Gerhana
2. Tata Cara Sholat Gerhana
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!