Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.659 views

Subur dan Isteri-isterinya Bisa Terancam Lima Tahun Penjara

 


 
Subur dan istri-istrinya tampil di TV (foto: liputan6.com)
 

Selasa, 07 Mei 2013

Hidayatullah.com—Sikap Subur, tokoh klenik yang tidak mau melepaskan isteri-isterinya yang ke 5, 6, dan 7 dapat dijerat pasal 279 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Denikian dikatakan Neng Djubaedah, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) kepada hidayatullah.com, Selasa (07/05/2013) siang.

“Eyang Subur telah melanggar perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi hukuman jika terbukti. Dalam hal ini Subur beserta istrinya dapat dijerat pasal 279 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Neng.

Dalam pasal 279 ayat 1 ke 1, jelas Neng, disebutkan barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

“Nah, pasal 279 ayat 1 ke 1 ini dapat menjerat sang suami (Subur, red),” jelas Neng.
Sementara, isteri-isterinya Subur yang ke 5, 6, dan 7 dijerat dengan pasal 279 ayat 1 ke 2. Isinya: barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

“Pasal 279 ayat 1 ke 2 menjerat isteri-isterinya Eyang Subur. Baik Eyang Subur dan isteri-isterinya terancam lima tahun penjara,” kata Neng.

Mengenai barang bukti, kata Neng, bisa diambil dari pengakuan isteri-isteri Eyang Subur di berbagai media massa, bahwa mereka telah melakukan perkawinan dengan Subur.

Seperti diketahui, Subur beserta istri-istrinya melakukan pembangkangan terhadap ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memerintahkan agar Eyang Subur menceraikan isteri-isterinya yang ke 5, 6, dan 7.

Menurut MUI, pembangkangan ini bukan saja menentang ketentuan hukum Islam yang mujma' (disepakat seluruh ulama), tetapi juga sebuah pelanggaran pidana (KUHP dan UU Perkawinan) dan hukum negara.

Sebelumnya, Fami Salim, MA,  Tim Peneliti MUI Pusat mengatakan, Subur yang memiliki istri 7 dan tak mau melepas 3 istrinya telah masuk kategori penodaan agama, pelanggaran UU Perkawinan tahun 1974.*

Rep: Ibnu SyafaatRed: Cholis Akbar

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Hidayatullah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X