Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.120 views

Mahfud MD: Gratifikasi Seksual Lebih Dahsyat Dibanding Uang


 

Senin, 14 Januari 2013

Hidayatullah.com--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, banyak orang yang lebih tahan terhadap gratifikasi uang, dibandingkan gratifikasi seksual.

"Itu fakta, gratifikasi seksual itu kadangkala lebih dahsyat daripada gratifikasi uang. Itu ada banyak," kata Mahfud di Menara Bidakara, Jakarta, Minggu (13/01/2013).

Ia melanjutkan, banyak orang yang kebal dengan uang tapi tidak kebal dengan tawaran seksual. Pada masa orde baru, kalau ada pejabat melakukan pemeriksaan ke daerah, yang disediakan sajian seksual.

"Nah sekarang banyak sekali orang kuat terhadap korupsi. Tapi meminta perempuan nakal atau wanita simpanan. Banyak yang laporan ke saya sebagai fakta," jelasnya, seperti diberitakan Waspada.

Mahfud mengatakan, untuk perihal tersebut belum ada aturan Undang-Undang, karena masih dalam pembahasan diskusi-diskusi tentang tindak pidananya.

"Sekarang rumusan tindak pidana itu susah. Kalau tindak pidana asusila bisa, tapi kan pidananya asusila kecil. Kalau mau ditindak pidana penyuapannya, penyuapan itu biasanya materiil," jelasnya lagi.

Saat ini masih didebatkan bagaimana menghukum orang yang menerima gratifikasi seksual, sebagai tindak pidana bukan sekedar asusila. Sebab hal tersebut bisa terjadi di dalam tugas, sehingga harus dimasukan dalam tindak pidana.

"Menurut saya (tindak pidana gratifikasi seksual) perlu, karena dalam faktanya, ada yang tidak mau terima suap uang, takut melakukan pelanggaran, tapi tidak takut melanggar kalau minta perempuan 'nakal'. Itu banyak sekali," tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera membuat aturan tentang gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual. Kalau perlu, aturan itu bahkan dibuat dalam bentuk UU.

"Gratifikasi seks bisa dijerat dengan kasus korupsi karena seks masuk kategori pemberian. Bisa diukur dengan uang, karena seks tidak ada yang gratisan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho.

Sejauh ini, Emerson mengakui, belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual tersebut. Karena itu, rekomendasi UNCAC terhadap pasal gratifikasi harus lebih disempurnakan lagi karena gratifikasi tidak harus dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dalam bentuk lain, seperti potongan harga ataupun kesenangan.

Indonesia, menurut Emerson, dalam hal ini dapat belajar dari Singapura yang mulai menerapkan hukuman untuk pemberian gratifikasi berupa pelayanan seks.

"Intinya gratfikasi seks harus jadi perhatian KPK, karena kalau menunggu DPR agar dibuat dulu Undang-undangnya tidak akan bisa diharapkan, karena siapa tahu mereka pelakunya," demikian Emerson.*

Rep: Insan Kamil
Red: Syaiful Irwan

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Hidayatullah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk Halal

IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk Halal

Sabtu, 02 Nov 2024 08:30

Doa Terbebas Hutang & Lapang Rizki

Doa Terbebas Hutang & Lapang Rizki

Rabu, 30 Oct 2024 14:08

Miras Induk Kemaksiatan

Miras Induk Kemaksiatan

Rabu, 30 Oct 2024 10:56


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 30/10/2024 10:56

Miras Induk Kemaksiatan