Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.027 views

Pengakuan untuk Pernikahan Muslim di Afsel

Hidayatullah.com--Lebih dari 5,000 komentar diterima oleh Departemen Hukum dan Pengembangan Konstitusi mengenai Undang-Undang Pernikahan Muslim yang mengakui pernikahan Islam untuk pertama kali di bawah hukum Afrika Selatan.

Sekitar 14 tahun penyusunannya, undang-undang ini terbuka untuk menerima komentar publik.

Hingga saat ini, pernikahan Muslim mematuhi hukum Syariah (Islam).

Undang-undang tersebut mampu memenuhi hak dan kewajiban dalam konstitusi, yang tidak semuanya terpenuhi dalam hukum Syariah.

Jika telah diresmikan, hukum akan mengizinkan pria Muslim umtuk memiliki dua istri-tetapi hanya dengan persetujuan pengadilan..

Namun United Ulama Council of South Africa (UUCSA), sebuah badan yang memayungi masalah Islam di Negara tersebut –dimana anggotanya adalah Jamiatul Ulama Afrika Selatan-- memiliki proposal pengganti yang menyebutkan jika seseorang berniat menikah untuk kedua kalinya tidak perlu meminta izin dari pengadilan tetapi harus ada petugas pernikahan dengan kontrak yang disetujui pengadilan yang membacakan kepemilikan harta dari masing-masing  istri.

Salah satu karakteristik kunci dari undang-undang tersebut adalah pengakuan terhadap hak dasar wanita.

Sebelumnya seorang wanita yang menikah menurut upacara Islam, tidak diakui sebagai istri di bawah hukum Afrika Selatan. Di bawah hukum tersebut dia dianggap tidak pernah menikah, tidak bisa mendapatkan keuntungan dari perkebunannya, dan anak-anaknya dianggap tidak sah.

“Undang-undang ini perlu menjadi solusi untuk banyaknya kesulitan yang dihadapi kaum Muslim berkenaan dengan pernikahan Islam,” ujar Munirah Osman-Hyder, dosen di fakultas hukum Universitas KwaZulu-Natal.

“Tujuan dari undang-undang ini adalah mendapat legalisasi untuk pengakuan dan peraturan atas pernikahan Muslim.”

Osman-Hyder mengatakan ada juga kelompok-kelompok  yang telah menerima, sesuai dengan perubahan tertentu, kelompok yang membuat suara terbesar terhadap itu adalah "ultra-konservatif" di tubuh Islam, yang merupakan salah satu sikap penolakan total.

“Kelompok ini tidak memiliki alasan kuat mengapa undang-undang tersebut harus di tolak. Modus mereka adalah menggunakan retorika keagamaan dan mengobarkan emosi komunitas muslim daripada mengambil hati dengan logika mereka,” ujarnya.

Selain itu, menurut Osman-Hyder juga terdapat kelompok pembela hak wanita atau kelompok feminis yang merasa wanita tidak akan mendapat persamaan di bawah undang-undang ini dan mereka akan mendapat lebih banyak hak di bawah hukum sekuler Negara tersebut.

Dalam pertemuan yang diadakan oleh Jamiatul Ulama di Afrika Selatan bulan lalu, Moulana Yusuf Patel, sekretaris jendral UUCSA, mengatakan RUU dalam bentuk yang baru nanti masih akan dirasakan sedikit kurang dari yang diharapkan.

Penduduk Muslim akan kehilangan kesempatan jika mereka tidak mengikuti yang ditetapkan pemerintah untuk menyesuaikan undang-undang sehingga sejalan dengan Syariah, ujarnya.

Patel mengatakan dengan keberadaan undang-undang ini, berbagai kasus pernikahan Muslim sebelum adanya putusan pengadilan akan  terus  di jalankan sesuai hukum pernikahan sipil.

Yang berbahaya dalam hal ini adalah, ujarnya, adalah preseden dalam pelaksanaannya, jika tidak ada, hukum tersebut akan mengatur pernikahan Islam, dan akan dibandingkan dengan hukum Syariah dalam hal-hal seperti pembubaran pernikahan, tahanan, pemeliharaan dan masalah warisan.

Dr Faisal Ismail Suliman, Direktur South African Muslim Network (SAMN), mengatakan jika pandangan mayoritas Muslim mengenai hal ini mengatakan, RUU ini masih butuh diubah agar lebih tunduk pada Syariah.

“Jika perubahan dilakukan dan digabungkan dengan program pelatihan, undang-undang ini akan lebih berguna, tetapi hal ini tidak dapat diterima seperti saat ini,” ujar Sulaiman. “Kami ingin masalah legitimasi dan pengalaman akan hal-hal yang merugikan wanita dihapuskan.”

Karena respon dan reaksi yang besar mengenai undang-undang ini, Departemen Hukum dan Pengembangan Konstitusi akhirnya memperpanjang tanggal penutupan pengumpulan komentar dan pendapat hingga 31 Mei.*   

Sumber : reuters
Rep: Camila
Red: Cholis Akbar

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Hidayatullah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X