Kamis, 25 Sya'ban 1446 H / 23 September 2010 16:17 wib
1.858 views
Ratusan Santri Kepung PN Purwakarta
Aksi bermula dari keputusan Bupati Purwakarta yang dinilai meresahkan masyarakat umat Islam setempat
Hidayatullah.com--Ratusan warga dan santri Pondok Pesantren Ibnu Sina ‘mengepung’ Gedung Pengadilan Negeri Purwakarta di Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Kamis (23/9) pagi.
Kedatangan massa ini untuk memberi dukungan kepada Pimpinan Pontren Ibnu Sina yang juga Ketua Forum Ulama Umat Islam (FUUI) Indonesia Kab Purwakarta, KH Abdullah AS Djoban, yang disidangkan terkait perbuatan melawan hukum atas pengrusakan aset Pemkab Purwakarta berupa Patung Bima di Jl Baru, Kel Ciwareng.
Secara resmi, Pemkab Purwakarta diwakili dua Kepala Kelurahan dan satu Kades yakni Kelurahan Nagri Kaler, Purwamekar dan Desa Ciwareng, melayangkan gugatan kepada Ketua FUUI Purwakarta Ustad Djoban dan Sekjennya, Muhaimin.
“Ini kali ketiga pertemuan antara penggugat dan tergugat dengan agenda mediasi,” ujar panitera perkara patung Bima, Tasdik, dihubungi Pos Kota di PN Purwakarta, Kamis pagi.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi yang dimediatori hakim, Frensita Twinsari, SH, dengan mempertemukan pihak penggugat 3 kepala kelurahan dan kepala desa dan tergugat Ketua FUUI Purwakarta Abdullah Doban dan Sekjen Muhaimin didampingi kuasa hukum Tim Pembela Muslim (TPM), masih berlangsung.
Ratusan warga dan santri memadati depan ruang mediasi di Gedung PN Purwakarta. Sesekali pengunjung ini meneriaki takbir.
Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Sadar Hukum (MSH) juga membagi-bagikan selebaran berisi larangan Kepala Daerah membuat keputusan yang meresahkan sekelompok masyarakat sesuai UU RI No 32/2004 pasal 28 (a) tentang Pemda.
Dua keputusan Bupati Purwakarta yang kini meresahkan masyarakat tersebut antara lain pembuatan Batik Kahuripan. Dalam point 2 dan 4 pada makna Batik Perbup No 33/2009 tanggal 22 Juli 2009 sedikitpun tidak mencerminkan dua kalimat syahadat dan tidak bernuansa islami.
Kedua, membangun Patung Bima. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan label kabupaten ini sebagai Kota Santri dan dari sisi anggaran merupakan pemborosan APBD. [pko/hidayatullah.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!