Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
1.852 views

KPI: Infotainment Tayangan Nonfaktual

Sejak Januari sampai Juni 2010 terdapat 3,981 persen pengaduan yang masuk ke KPI, mengeluhkan tayangan infotainment

Hidayatullah.com--Untuk merespon keluhan masyarakat terhadap tayangan infotainment, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meredefinisi infotainment sebagai tayangan nonfaktual.

Hal ini disampaikan oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPI dan Dewan Pers dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Rabu (14/7).

"Kedatangan rombongan KPI dan Dewan Pers ke DPR (Komisi I) terkait dengan hasil rekomendasi Rakornas KPI tanggal 5-8 Juli 2010, yaitu mengenai redefinisi infotainment sebagai tayangan nonfaktual sesuai P3SPS," kata Dadang.

Ia juga menyebutkan alasan lain kenapa KPI menetapkan infotainment sebagai tayangan nonfaktual, berdasarkan rekomendasi yang dilontarkan KPID seluruh Indonesia. Termasuk juga, banyaknya keluhan yang dilontarkan oleh masyarakat.

Sementara itu Yazirwan Uyun, anggota KPI menambahkan, sejak Januari sampai Juni 2010 terdapat 3,981 persen pengaduan yang masuk ke KPI, mengeluhkan tayangan infotainment. "Khusus bulan Juni, jumlah keluhan mencapai 80 persen,” ujar Yazirwan Uyun.

Dia menambahkan, secara informal Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI) juga mengembalikan soal infotainment ke KPI, karena hampir seluruh pemangku kepentingan KPI setuju infotainment bukan program faktual.

Tantowi Yahya, anggota Komisi I asal Partai Golkar, menegaskan bahwa tidak perlu diperdebatkan dan dipertanyakan mengenai kewenangan pemberian sanksi oleh KPI kepada stasiun televisi yang melakukan pelanggaran. “Sudah terang benderang kewenangan itu,” tukas Tantowi.

Sidang Komisi yang dipimpin T.B Hasanuddin juga membahas kewenangan KPI dalam pemberian sanksi administratif kepada lembaga penyiaran. Terkait hal ini, Dadang Rahmat menerangkan bahwa memang ada keputusan MK yang menganulir kewenangan KPI dalam pembuatan PP, namun berdasarkan pasal 8 UU Penyiaran No 32 tahun 2002 dan pasal 62 dari PP 50 tahun 2005 lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang dikeluarkan KPI, termasuk pemberian sanksi administratif.

Kendati KPI telah meredifinisi tayangan infotainment, tetapi Dewan Pers belum bisa memutuskan apakah infotainment masuk dalam kategori nonjurnalistik. "Kami lihat kasusnya, kasus per kasus, ada 19 judul infotainment di 10 stasiun TV, tidak semua melanggar kode etik," jelas Uni Lubis. [Rpbk/www.hidayatullah.com]

Untuk merespon keluhan masyarakat terhadap tayangan infotainment, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meredefinisi infotainment sebagai tayangan nonfaktual.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Hidayatullah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X