Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.824 views

Pasal Berlapis Menunggu Bintang Video Mesum

Dengan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Ariel bisa diancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun

 

Hidayatullah.com—Setelah dua wanita yang diduga sebagai bintang main video mesum bersama artis Ariel “Peterpan” menyampaikan permintaan maafnya, kini polisi menyiapkan pasal berlapis yang akan menjerat ketiganya.
 
Sebelum ini, Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia juga telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan penggugah video asusila tersebut.
 
Ketiganya (Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari) sudah dinyatakan resmi menjadi tersangka. Ariel kini sudah ditahan. Namun Luna dan Cut Tari hingga saat ini masih belum.
 
Dalam kasus ini, tim penyidik Mabes Polri terlebih dahulu menetapkan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan sebagai tersangka sejak 22 Juni 2010. Polisi menjerat Ariel dengan hukuman berlapis.
 
Tuduhan pertama, Ariel dinilai melanggar Pasal 4 UU Pornografi terkait tindakan memproduksi materi pornografi. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
 
Belum cukup, musisi yang digila-gilai banyak wanita ini juga dibidik dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kesusilaan.
Penyidikan kasus video seks yang diduga melibatkan ketiga artis terus berlanjut. Setelah menetapkan Ariel sebagai tersangka, penyidik memeriksa Luna dan Cut Tari secara intensif. Luna dan Cut Tari diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ariel.
 
Polisi bahkan menggeledah rumah milik dua artis cantik itu. Selain menggeledah, polisi juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap mereka.
 
Pada 2 Juli 2010, polisi kemudian meningkatkan status Luna dan Cut Tari dari saksi menjadi tersangka. Sama seperti Ariel, keduanya dibidik dengan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan UU Pornografi.
 
"Tapi saya lupa pasalnya tentang UU Pornografi itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Edward Aritonang.
 
Bedanya, Luna dan Cut Tari tidak dijerat UU ITE yang juga dipakai aparat untuk menjerat Ariel Peterpan. Alasan aparat,  karena keduanya tidak melakukan perbuatan mengedarkan video itu. [mi/vn/hidayatullah.com]
 

foto: Vivanews

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Hidayatullah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X