Sabtu, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Juli 2010 10:12 wib
7.762 views
Pasal Berlapis Menunggu Bintang Video Mesum
Dengan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Ariel bisa diancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun
Hidayatullah.com—Setelah dua wanita yang diduga sebagai bintang main video mesum bersama artis Ariel “Peterpan”
menyampaikan permintaan maafnya, kini polisi menyiapkan pasal berlapis yang akan menjerat ketiganya.
Sebelum ini, Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia juga telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan penggugah video asusila tersebut.
Ketiganya (Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari) sudah dinyatakan resmi menjadi tersangka. Ariel kini sudah ditahan. Namun Luna dan Cut Tari hingga saat ini masih belum.
Dalam kasus ini, tim penyidik Mabes Polri terlebih dahulu menetapkan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan sebagai tersangka sejak 22 Juni 2010. Polisi menjerat Ariel dengan hukuman berlapis.
Tuduhan pertama, Ariel dinilai melanggar Pasal 4 UU Pornografi terkait tindakan memproduksi materi pornografi. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Belum cukup, musisi yang digila-gilai banyak wanita ini juga dibidik dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kesusilaan.
Penyidikan kasus video seks yang diduga melibatkan ketiga artis terus berlanjut. Setelah menetapkan Ariel sebagai tersangka, penyidik memeriksa Luna dan Cut Tari secara intensif. Luna dan Cut Tari diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ariel.
Polisi bahkan menggeledah rumah milik dua artis cantik itu. Selain menggeledah, polisi juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap mereka.
Pada 2 Juli 2010, polisi kemudian meningkatkan status Luna dan Cut Tari dari saksi menjadi tersangka. Sama seperti Ariel, keduanya dibidik dengan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan UU Pornografi.
"Tapi saya lupa pasalnya tentang UU Pornografi itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Edward Aritonang.
Bedanya, Luna dan Cut Tari tidak dijerat UU ITE yang juga dipakai aparat untuk menjerat Ariel Peterpan. Alasan aparat, karena keduanya tidak melakukan perbuatan mengedarkan video itu. [mi/vn/
hidayatullah.com]
foto: Vivanews
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!