Ahad, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Juni 2010 19:44 wib
1.552 views
Penjagal Muslim Hanya Dikenai Seumur Hidup
Pengadilan internasional di Den Haag hanya memberikan hukuman seumur hidup pembantai ribuan Muslim. Beda dengan kasus terorisme
Hidayatullah.com--Kamis (10/6) dua perwira yang bertugas di bawah pimpinan panglima tentara Serbia-Bosnia, Ratko Mladic, divonis hukuman penjara seumur hidup terkait peranan mereka dalam penbantaian kaum Muslim Srebrenica tahun 1995.
Tribunal Yugoslavia di Den Haag menuduhnya sebagai "penggerak di balik peristiwa pembunuhan massal tersebut."
Tribunal Kejahatan Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) memvonis tujuh pria terkait genosida terhadap penduduk laki-laki muslim Srebrenica.
Dalam sidang terbesar ini dibacakan Ketua majelis hakim, Carmel Agius, dua terdakwa, Vujadin Popovic serta Ljubisa Beara, divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Majelis Hakim menganggap Anda, Vujadin Popovic, bersalah menurut pasal 7 (1) UU dengan tuduhan berikut: Tuduhan 1: Genosida; Tuduhan 3: Pemusnahan etnik, sebagai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan; Tuduhan 5: Pembunuhan, sebagai pelanggaran peraturan perang; Tuduhan 6: Penganiayaan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Melihat beratnya kejahatan yang dilakukan serta tanggung jawab Anda bagi semua pelanggaran tersebut, Majelis Hakim menganggap bahwa satu-satunya hukuman tepat bagi Anda adalah penjara seumur hidup."
Penggerak utama
Sementara itu Tribunal menyatakan bahwa Beara, terdakwa lain yang divonis hukuman penjara seumur hidup, "menjadi penggerak utama di balik peristiwa pembunuhan."
Beara maupun Popovic adalah perwira tinggi tentara Serbia-Bosnia.
Lima terdakwa lain divonis hukuman penjara antara lima sampai 35 tahun.
Pertama kali
Jika pengadilan naik banding menguatkan putusan tadi, maka akan menjadi pertama kali ICTY menghukum pelaku genosida. Kasus pengadilan dimulai Juli 2006. Pengadilan menghadirkan lebih dari 300 saksi.
Selama sidang, yang berlangsung kurang lebih dua jam, terdakwa tetap berdiam dan tanpa emosi. Mereka dituduh melakukan bermacam kejahatan, mulai dari genosida hingga memaksa perpindahan serta pengusiran.
Semua ini dilakukan semasa jatuhnya "wilayah aman" Srebrenica tahun 1995, yang mengakibatkan kematian lebihdari ribuan pria dan anak laki-laki muslim Bosnia.
Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi semua terdakwa, yang semuanya menyatakan diri tidak bersalah.
Kecewa
John Ostojic, pengacara Beara, mengatakan kliennya sangat kecewa dan berencana naik banding atas putusan Tribunal.
"Kami sangat kecewa atas putusan pengadilan. Kami berpikir pengadilan memang bergantung pada bukti yang telah kami dengar - meskipun kami belum membaca putusan - yang tidak kuat, tidak benar dan tidak dapat diandalkan. Jadi kami berharap pengadilan naik banding akan melihat kasus ini lebih adil dan semoga akan mengkoreksi putusan keliru tribunal."
ICTY telah mendakwa 21 orang atas kejahatan dilakukan sehubungan dengan Srebrenica. Kasus paling penting yang sedang berlangsung adalah terhadap mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic.
Sementara itu, Ratno Mladic, panglima yang bertanggungjawab semasa pembantaian kaum Muslim Bosnia, masih buron.
Mladic adalah pemimpin Serbia Bosnia yang memimpin pasukan Karadzic yang merupakan tokoh kunci yang ikut ambil bagian dalam pembersihan etnis Muslim maupun Kroasia. Mladic didakwa pada tahun 1995, namun belum juga tertangkap. Dia dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan berbagai kejahatan perang serta penyanderaan di antara penjaga perdamaian anggota PBB. [rnwl/cha/hidayatullah.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!