Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 8 April 2010 08:12 wib
2.133 views
MUI: Jangan Boikot Pajak!
Gerakan ini muncul atas kekecewaan dengan terjadinya kasus makelar pajak yang dilakukan Gayus Tambunan
Hidayatullah.com--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menyatakan haram hukumnya gerakan memboikot pajak karena membayar pajak itu wajib berdasarkan hukum syariah.
“Saya memahami kekecewaan masyarakat terkait adanya pegawai pajak yang menjadi makelar pajak. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk memboikot membayar pajak,” tutur Ma’ruf di Kantor MUI, Jakatar, Rabu (7/4).
Ia mengatakan hukum pajak adalah wajib berdasarkan hukm syariah untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Karena pajak itu untuk untuk kemaslahatan kita semua, di mana uang pajak itu masuk ke kas negara yang nantinya dipergunakan untuk membangun berbagai fasilitas yang akan digunakan oleh rakyat.
Maruf menyebutkan, membayar pajak itu wajib berdasarkan hukum syariah. Hal itu mencontoh penerapan kebijakan serupa dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab usai Nabi wafat.
“Saat itu, kekhalifahan Islam telah memiliki banyak pegawai dan tentara yang bertugas melayani dan melindungi masyarakat. Namun, dana baitulmal bersumber zakat tidak mencukupi. Terlebih, dana zakat hanya bisa digunakan untuk delapan golongan saja. Karena tidak cukup dari Baitulmal makanya ada pajak yang dikenal dengan istilah darb,’’ kata Ma’ruf.
Diberitakan sebelumnya ide gerakan boikot pajak muncul lewat situs jejaring sosial facebook. Gerakan ini muncul atas kekecewaan dengan terjadinya kasus makelar pajak yang dilakukan Gayus Tambunan, pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki dana di rekeningnya sebesar Rp28 miliar. [pko/
www.hidayatullah.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!