Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.298 views

Ulama Al Azhar: ''Obligasi dengan Bunga Riba, Haram''

Perkumpulan ulama Al Azhar menilai, tidak berlaku hukum darurat yang membolehkan mengeluarkan obligasi dengan bunga

Hidayatullah.com—Jabhah Ulama Al Azhar mengeluarkan pernyataan resmi di situsnya mengenai haramnya sanad (obligasi) yang dikeluarkan negara Mesir karena memberlakukan bunga. Mereka juga menegaskan bahwa tidak bisa diberlakukan hukum darurat dalam kasus ini.

Keputusan itu merespon talks show yang disiarkan oleh channel Al Azhar pada tanggal 2 April 2010 lalu, yang menghadirkan tiga pembicara yang menurut Jabhah, tidak ada satu pun dari mereka dikenal sebagai ahli fiqih dan ushulnya. Salah satu nara sumbernya menyebutkan bahwa pemerintah Mesir mengeluarkan sanad (obligasi) dengan bunga termasuk kategori perkara darurat.

Menanggapi pernyataan itu, perkumpulan ulama Al Azhar yang dikenal kritis ini menyampaikan bahwa hal itu tidak tergolong masalah darurat. Jabhah menjelaskan bahwa keadaan darurat yang oleh syariat diperbolehkan untuk melakukan perbuatan haram adalah hukum pengecualian yang berlaku pada perseorangan dengan berbagai syaratnya, bukan berlaku kepada negara yang telah memakan harta rakyat dengan batil, yang menjual hasil buminya untuk kepentingan musuh, serta yang menghalalkan khamr, dan lainnya.

Jabhah lalu menjelaskan bahwa  keadaan darurat tidak menjadikan seseorang boleh melakukan hal yang haram, kecuali jika kehidupannya terancam, sebagaimana firman Allah Ta’ala berfirman yang maknanya, ”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah daging babi serta apa-apa yang disembelih dengan menyebutkan nama selain Allah. Tapi barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” [Al Baqarah [2]: 173]. Itulah yang dimaksud dengan darurat, sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Jabhah.

Fatwa Al Buhuts Al Islam  

Pihak Jabhah juga  menukil keputusan Al Majma’ Buhuts Al Islami, lembaga riset Islam tertinggi di institusi Al Azhar yang dikeluarkan pada 12 Muharram 1385 H (1965 H) mengenai haramnya bunga dari berbagai varian utang, baik dengan jumlah nominal yang  sedikit ataupun banyak. Mengutangi dengan memberlakukan bunga adalah perkara yang juga diharamkan, baik karena hajat (kebutuhan) atau karena darurat. Adapun berhutang dengan beban bunga juga haram, namun dibolehkan jika pelakunya berada dalam keadaan darurat.

Sebagaiman diketahui, sanad (obligasi) merupakan salah satu bentuk dari surat berharga yang merupakan surat penegasan utang yang dikeluarkan oleh negara atau syirkan dengan disertai bunga, sesuai dengan nilai sanad. Negara biasa mengeluarkan sanad untuk mendukung dana proyek mereka dengan menjualnya kepada publik.

Adapun channel Al Azhar tidak ada hubungannya sama sekali dengan institusi pendidikan Al Azhar Mesir, ia merupakan channel televisi yang dibentuk oleh Khalid Jundi, salah seorang cendekiawan di Mesir.

Sebelumnya peserta sidang OKI kedua di Karachi Pakistan, bulan Desember 1970 M telah menyepakati dua hal utama , yaitu praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syari`at Islam. Sementara Lajnah Daimah, Saudi dalam Fatwa No: 16576, Fatawa Lajnah 13/354 juga mengharamkan hal sama terhadap bunga bank.  [tho/jbh/hidayatullah.com].

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Hidayatullah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X