Rabu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 7 April 2010 09:20 wib
2.158 views
Ulama Al Azhar: ''Obligasi dengan Bunga Riba, Haram''
Perkumpulan ulama Al Azhar menilai, tidak berlaku hukum darurat yang membolehkan mengeluarkan obligasi dengan bunga
Hidayatullah.com—Jabhah Ulama Al Azhar mengeluarkan pernyataan resmi di situsnya mengenai haramnya sanad (obligasi) yang dikeluarkan negara Mesir karena memberlakukan bunga. Mereka juga menegaskan bahwa tidak bisa diberlakukan hukum darurat dalam kasus ini.
Keputusan itu merespon talks show yang disiarkan oleh channel Al Azhar pada tanggal 2 April 2010 lalu, yang menghadirkan tiga pembicara yang menurut Jabhah, tidak ada satu pun dari mereka dikenal sebagai ahli fiqih dan ushulnya. Salah satu nara sumbernya menyebutkan bahwa pemerintah Mesir mengeluarkan sanad (obligasi) dengan bunga termasuk kategori perkara darurat.
Menanggapi pernyataan itu, perkumpulan ulama Al Azhar yang dikenal kritis ini menyampaikan bahwa hal itu tidak tergolong masalah darurat. Jabhah menjelaskan bahwa keadaan darurat yang oleh syariat diperbolehkan untuk melakukan perbuatan haram adalah hukum pengecualian yang berlaku pada perseorangan dengan berbagai syaratnya, bukan berlaku kepada negara yang telah memakan harta rakyat dengan batil, yang menjual hasil buminya untuk kepentingan musuh, serta yang menghalalkan khamr, dan lainnya.
Jabhah lalu menjelaskan bahwa keadaan darurat tidak menjadikan seseorang boleh melakukan hal yang haram, kecuali jika kehidupannya terancam, sebagaimana firman Allah Ta’ala berfirman yang maknanya, ”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah daging babi serta apa-apa yang disembelih dengan menyebutkan nama selain Allah. Tapi barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” [Al Baqarah [2]: 173]. Itulah yang dimaksud dengan darurat, sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Jabhah.
Fatwa Al Buhuts Al Islam
Pihak Jabhah juga menukil keputusan Al Majma’ Buhuts Al Islami, lembaga riset Islam tertinggi di institusi Al Azhar yang dikeluarkan pada 12 Muharram 1385 H (1965 H) mengenai haramnya bunga dari berbagai varian utang, baik dengan jumlah nominal yang sedikit ataupun banyak. Mengutangi dengan memberlakukan bunga adalah perkara yang juga diharamkan, baik karena hajat (kebutuhan) atau karena darurat. Adapun berhutang dengan beban bunga juga haram, namun dibolehkan jika pelakunya berada dalam keadaan darurat.
Sebagaiman diketahui, sanad (obligasi) merupakan salah satu bentuk dari surat berharga yang merupakan surat penegasan utang yang dikeluarkan oleh negara atau syirkan dengan disertai bunga, sesuai dengan nilai sanad. Negara biasa mengeluarkan sanad untuk mendukung dana proyek mereka dengan menjualnya kepada publik.
Adapun channel Al Azhar tidak ada hubungannya sama sekali dengan institusi pendidikan Al Azhar Mesir, ia merupakan channel televisi yang dibentuk oleh Khalid Jundi, salah seorang cendekiawan di Mesir.
Sebelumnya peserta sidang OKI kedua di Karachi Pakistan, bulan Desember 1970 M telah menyepakati dua hal utama , yaitu praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syari`at Islam. Sementara Lajnah Daimah, Saudi dalam Fatwa No: 16576, Fatawa Lajnah 13/354 juga mengharamkan hal sama terhadap bunga bank. [tho/jbh/hidayatullah.com].
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!