Status Anand Krishna meningkat sebagai tersangka, dan diperiksa hari Selasa ini
Hidayatullah.com--Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tokoh meditasi Anand Krishna sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Anand diperiksa dalam status barunya mulai Selasa (30/3) hari ini.
Peningkatan status Anand Krishna ini disampaikan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya Kompol Murnila kepada wartawan, Senin (29/3).
”Anand Krishna statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya, seperti dilansir Antara.
Menurut Murnila, Anand diperiksa dalam status barunya itu pada Selasa. ”Menetapkan tersangka tidak harus menunggu bukti yang kuat,” ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Idham Azis juga membenarkan rencana pemanggilan Anand Krishna itu meski enggan menjawab pertanyaan status guru spiritual itu.
Sementara itu pengacara Anand, Darwin Aritonang mengatakan bahwa tim kuasa hukum berusaha mendiskusikan perubahan status kliennya itu.
Anand dilaporkan oleh salah satu muridnya, Tara Pradiptha Laksmi (19), atas tuduhan pelecehan seksual. Anand mengaku sakit hati atas segala tuduhan itu dan mempertimbangkan untuk melaporkan balik para pelapor ke polisi.
Sebelumnya, pria kelahiran Solo, Jawa Tengah-Indonesia, pada 1 September 1956 menampik melakukan hal keji tersebut. Ia mengaku, tidak pernah sekalipun melakukan pengobatan atau meditasi hanya dengan satu orang, melainkan secara berkelompok. [ant/www.hidayatullah.com]
FOTO:KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN