Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Maret 2010 08:46 wib
6.524 views
Kandidat Liberal Ditolak Menjadi Calon Ketua Umum PBNU
Muktamirin meminta kandidat yang liberal atau terlibat Jaringan Islam Liberal (JIL) tidak boleh maju sebagai calon Ketua Umum PBNU
Hidayatullah.com—Ada yang menarik dalam rapat pembahasan dan penetapan tata tertib dan acara Muktamar NU ke-32 di Makassar, Selasa, (23/3) malam. Dimana memutuskan salah satu syarat ketua umum adalah tidak terlibat JIL.
Persyaratan berikutnya antara lain tidak terlibat organisasi yang ajarannya bertentangan dengan NU, pernah menjadi pengurus NU atau badan otonom setidaknya empat tahun, dan tidak sedang menjabat pengurus harian partai politik.
Sebelumnya dalam draft tata tertib, untuk syarat calon ketua umum tidak mencantumkan soal JIL dan organisasi yang dinilai bertentangan dengan NU.
Poin pelarangan anggota JIL menjadi Ketua Umum PBNU termaktub di Bab VII tentang Pemilihan Rois Aam dan Ketua Umum pasal 22 ayat 3.
Disebutkan dalam pasal 22 ayat 3 bahwa "Seorang calon tidak sedang menjabat sebagai pengurus harian partai politik dan tidak merangkap ormas yang secara langsung dengan tidak langsung yang bertentangan dengan paham ahlsunnah wal jamaah dan Jaringan Islam Liberal".
Sebenarnya di draft awal Tatib Muktamar 32 NU, tidak ada poin tentang pelarangan Ketua Umum PBNU dari Jaringan Islam Liberal (JIL). Namun saat pembahasan Tatib, muncul usulan tersebut dari utusan Jawa Timur yang kemudian menjadi keputusan Pleno.
"Tidak ada tendensi politik, ini demi paham Sunni," ujar Ketua Sidang Sementara Hafiz Usman.
Hafiz juga menegaskan poin tersebut untuk mempertegas posisi paham ahlussunnah wal jamaah yang tidak cenderung ke paham Syiah maupun Islam liberal.
"Draft awal ini sudah kita bicarakan dengan wilayah-wilayah NU, bukan dari PBNU," ujarnya.
Dalam pleno soal Tatib Muktamar NU hanya terdapat dua poin penambahan. Pertama terkait syarat calon Ketua Umum PBNU dan soal pengisian jabatan-jabatan pengurus PBNU paling lambat satu bulan setelah muktamar. Poin ini tercantum di Pasal 25 huruf (f).
Menanggapi ini, Ulil Absar Abdalla, salah seorang tokoh JIL yang mengajukan diri sebagai calon ketua umum ketika dimintai komentarnya menyatakan belum yakin persyaratan itu sudah disahkan.
"Biasanya tata tertib pemilihan dibahas dan diputuskan satu hari sebelum pemilihan. Mungkin itu baru menampung usulan saja," katanya.
Membludak
Sementara itu, Jalan HM Dg Patompo Makassar bagaikan lautan manusia, ribuan peserta Muktamar NU ke-32 tumpah ruah di ruas jalan menuju Celebes convention centre (CCC) tempat pembukaan Muktamar oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa siang.
Peserta Muktamar dari 33 provinsi (wilayah) telah memadati ruang konvensi CCC berkapasitas 10.000 orang menanti kehadiran Presiden SBY beserta rombongan.
Ketatnya pengamanan di jalan masuk maupun di sekitar gedung konvensi CCC mengakibatkan ribuan peserta dari berbagai provinsi terhambat mendekat ke arena upacara pembukaan Muktamar, sehingga mereka bersitegang dengan aparat sambil menunjukkan undangan dan tanda peserta, namun mereka tetap tak diizinkan masuk ruang konvensi hingga upacara selesai.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla dan Gubernur Sulsel H Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah menteri memasuki gedung CCC tempat upacara pembukaan Muktamar NU tepat pukul 13.00 WITA. [nu/inl/cha/www.hidayatullah.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!