Senin, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Maret 2010 15:49 wib
2.291 views
MUI Banten Dukung Muhammadiyah Haramkan Rokok
MUI Banten mendukung Fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) PP Muhammadiyah mengharamkan rokok
Hidayatullah.com--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menyatakan setuju dan mendukung fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengharamkan rokok.
Fatwa yang dikeluarkan Muhammadiyah tentunya melihat madharatnya merokok yang membahayakan kesehatan. MUI Banten sepakat dengan itu, namun harus diberlakukan secara bertahap, kata Ketua MUI Banten KH Wahab Afif di Serang, kemarin.
Menurut ia, fatwa haram merokok tersebut sebelumnya juga sudah disampaikan para ulama di MUI beberapa waktu lalu, karena melihat bahaya merokok bagi kesehatan penghisapnya maupun orang lain di sekitarnya, terutama bagi ibu hamil dan anak-anak.
Namun demikian, fatwa haram merokok tersebut juga harus mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat yang selama ini hidupnya bergantung dari produksi rokok tersebut, seperti petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Harus juga diperhatikan dampaknya bagi para petani dan buruh pabrik rokok yang jumlahnya tidak sedikit. Sehingga perlu ada penggantian penghasilan bagi mereka, terutama masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur, kata Wahab Afif.
Selain itu, selama ini pemerintah juga mendapat masukan dari pajak industri rokok yang jumlahnya juga tidak sedikit, sehingga harus mencari alternatif pengganti masukan juga bagi pemerintah, jika dengan adanya fatwa haram merokok itu berdampak terhadap menurunnya industri rokok di Indonesia.
Mungkin secara bertahap fatwa harma merokok itu diberlakukan bagi ibu hamil dan anak-anak, serta di tempat-tempat umum, kata Wahab Afif.
Selasa (9/3) lalu, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Hal itu karena Muhammadiyah menilai rokok menimbulkan banyak dampak negatif bagi manusia, baik dari segi kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Masih Makruh
Sementara fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Majelis Fatwa Muhammadiyah masih sepihak dan belum merupakan pendapat Muhammadiyah secara keseluruhan, katanya.
Menurutnya, Amin Rais yang merupakan salah satu tokoh Muhammadiyah, bahkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah menolak fatwa haram rokok.
“Kita tidak berbicara mengenai NTB merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbaik, lalu kita memfatwakan rokok itu makruh, tetapi memang hukumnya makruh,” ucapnya seperti dilansir Antara.
Di NTB terdapat puluhan ribu petani tembakau, terutama tembakau virginia kualitas ekspor, sehingga tidak heran NTB dapat cukai tembakau lebih dari Rp100 miliar, yang kemudian cukai tersebut dibagi ke seluruh kabupaten kota se-NTB.
MUI dalam memfatwakan makruh rokok tidak memihak kepada siapa-siapa, tetapi ini murni hukum yang harus dijelaskan, sebab hukum itu ada haram, sunah, makruh, dan mubah, katanya.
Sementara itu, puluhan aktifis Forum Serikat Tani Nasional (FSKTN) NTB pada Kamis (18/3) mendatangi DPRD NTB untuk memperjuangkan nasib petani tembakau NTB yang terkendala dengan bahan bakar minyak tanah.
Menurut Ketua FSTN, kondisi pertanian, termasuk petani tembakau NTB, saat ini cukup memprihatinkan, karena bahan baku minyak tanah tidak lagi disubsidi pemerintah, sehingga kerugian mengancam para petani tembakau.
Untuk itu, pemerintah harus melakukan upaya dalam membantu petani tembakau NTB, terutama dalam memperoleh bahan baku minyak tanah untuk oven atau omprongan tembakau, katanya.
Bahan baku untuk omprongan tembakau virginia dilakukan banyak alternatif, antara lain batu bara, elpiji, dan kayu, tetapi masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Misalnya batu bara cadangan cukup banyak, namun merepotkan. Elpiji harganya mahal dan kayu dampaknya merusak lingkungan.
Sementara jumlah oven atau omprongan tembakau di NTB sekitar 15.000, di antaranya ada sekitar 6.000 oven telah dimonifikasi, katanya. [ant/pel/www.hidayatullah.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!