Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
45.688 views

Menyoal Dikabulkannya Nikah Beda Agama

 

Oleh: R. Raraswati

 

Pernikahan beda agama menjadi fenomena baru di Indonesia. Beberapa pengadilan agama ketok palu mengesahkan pernikahan beda agama. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang, Surabaya, dan Yogyakarta merupakan PN yang mengabulkan permohonan nikah beda agama. Bukan tanpa sebab, fenomena ini ditetapkan berdasarkan UU Adminduk dan alur sosiologi (detiknews.com, 25/6/2023).

Alasan Tak Logis

Untuk mengesahkan pernikahan beda agama dibuatlah berbagai alasan, diantaranya adalah sosiologi, keberagamaan. Sementara itu, Hakim PN Jakarta Pusat Bintang AL menyampaikan bahwa putusan sudah dengan pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk dan berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi izin nikah beda agama (detiknews.com, 28/6/2023).

Menurut Bintang, perkawinan beda agama wajar adanya karena letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk dan berbagai macam agama sah diakui keberadaannya, sehingga ia merasa ironis jika perkawinan beda agama tidak dibolehkan. Padahal, justru pendapatnyalah yang ironis karena memberi solusi dari suatu masalah dengan kacamata sekuler, memisahkan syariat agama dari kehidupan. Padahal hukum Allah dalam hal ini agama Islam harusnya ditempatkan pada posisi teratas. Allah yang menciptkan manusia, lebih mengerti aturan yang terbaik bagi hamba-Nya, bukan semata-mata karena letak geografis suatu wilayah ataupun keragaman penduduknya hingga menabrak syariat.

Lain halnya dengan PN Jakpus, Hakim PN Yogyakarta mengesahkan pernikahan pasangan Katolik dan Islam dengan alasan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat, mengingat keberagaman dalam pergaulan sehingga bisa mencegah “kumpul kebo”. Atas nama kemaslahatan masyarakat, seorang hakim rela menabrak syariat Islam yang sesungguhnya lebih sempurna dalam membuat aturan. Justru ketika manusia taat, tunduk dan patuh pada syariat Islam, kemaslahatan dapat diraih. Sungguh, semua alasan para hakim tersebut tidak logis dalam agama Islam.

 

Konsep Sekulerisme dalam Pergaulan

Sebelum muncul pengesahan nikah beda agama, ternyata ada pergaulan rusak yang terjadi. Pergaulan bebas tanpa batas karena mengesampingkan aturan agama menjadikan hubungan seseorang dilakukan atas dasar saling suka. Ditambah lagi dengan hak asasi manusia yang menjadi dasar dari setiap perbuatan pada penerapan konsep sekuler.

Konsep sekulerisme ini pula yang menjadi awal rusaknya pergaulan. Paham kebebasan dalam berbuat, seolah menjadi aturan yang harus dijunjung tinggi dibanding lainnya, termasuk syariat Islam. Konsep ini telah meracuni pemikiran umat secara individu maupun bermasyarakat. Maka dari itu, pernikahan beda agama dianggap wajar dan justru harus diperjuangkan.

Padahal jelas, dalam Islam dilarang seorang muslim menikah dengan nonmuslim. Keberagaman merupakan sesuatu yang fitrah, namun bukan berarti dijadikan alasan bolehnya seorang muslim menikah dengan pasangan beda agama. Ini alasan yang salah sebagai akibat diterapkannya konsep sekulerisme.

 

Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam

Islam agama yang sempurna dalam mengatur seluruh lini kehidupan manusia. Pernikahan beda agama menurut fikih Islam ada tiga hukum.

Pertama, boleh bagi laki-laki muslim menikah dengan wanita kafir Ahli Kitab, yaitu wanita kafir yang beragama Yahudi dan Nashrani dengan syarat selama tidak menimbulkan mudharat bagi laki-laki muslim tersebut. Dalilnya adalahAl-Qur’an Surah Al-Maidah: 5

Namun demikian, pada kasus-kasus tertentu pernikahan tersebut bisa diharamkan secara syar’i jika menimbulkan bahaya (mudharat/mafsadat), misalnya suami justru murtad mengikuti agama istrinya, meski hukum pokok yang mubah tetap ada dan tidak hilang. Berdasarkan kaidah fiqih menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, setiap kasus dari perkara yang mubah, bila terbukti berbahaya atau membawa pada bahaya, maka kasus tersebut diharamkan, sedangkan perkara pokoknya tetap mubah.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 3/456).

Kedua, haram bagi laki-laki muslim menikah dengan wanita musyrik, yaitu wanita kafir yang beragama selain Yahudi dan Nashrani. Misalnya, laki-laki yang menikahi wanita beragama Hindu, Budha, Konghucu, Majusi, atau penganut Komunisme (tidak beragama), atau penyembah berhala (watsaniyah), dan yang semisalnya, maka hukumnya haram. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman yang artinya:“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu…” (QS. Al-Baqarah : 221).

Ketiga, haram bagi wanita muslimah menikah dengan laki-laki nonmuslim, baik laki-laki kafir Ahli Kitab maupun laki-laki kafir musyrik. Hal ini sebagaimana firman Allah dalamAl-Qur’an Surah Al-Baqarah: 221 dan Al-Qur’an Surah Al-Mumtahanah: 10.

 

Penutup

Syariat Islam merupakan aturan baku yang wajib dijadikan petunjuk hidup. Soal nikah beda agama, negara wajib menetapkan aturan dengan tegas, demi menjaga akidah umat. Negara juga wajib memberikan edukasi tentang syariat Islam secara menyeluruh kepada kaum muslimin. Dengan demikian, pernikahan batil tidak akan terjadi karena pemahaman dan kesadaran umat untuk terikat pada syariat Islam.

Wallahu a'lam bisshawwab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ghazwul Fikri lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Ahad, 17 Aug 2025 00:15

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Sabtu, 16 Aug 2025 21:26

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

Sabtu, 16 Aug 2025 20:15

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Sabtu, 16 Aug 2025 19:30

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Sabtu, 16 Aug 2025 19:00

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Sabtu, 16 Aug 2025 11:34

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Sabtu, 16 Aug 2025 10:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X