Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
13.708 views

Waspada Bahaya RUU P-KS, Upaya Legalisasi Zina dan Penyimpangan Seksual

Oleh:

Ernadaa Rasyidah

Member Akademi Menulis Kreatif

 

POLEMIK Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah diusulkan sejak 26 Januari 2016, kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya kaum feminis dan liberal kembali mendesak DPR  agar segera melakukan pengesahan RUU P-KS tersebut. 

Sekilas, upaya pengesahan RUU P-KS dianggap oleh sebagian masyarakat, sebagai bentuk perlindungan. Hal ini didasari tingginya angka kekerasan yang terjadi di Indonesia dari waktu ke waktu. Pada catatan Komnas Perempuan, tercatat 348.446 kasus kekerasan yang dilaporkan sepanjang tahun 2017 meningkat 74 persen dari tahun 2016 sebanyak 259.150 kasus. 

Namun, jika diteliti dengan cermat, banyak agenda tersembunyi dalam draft yang di susun oleh Komnas Perempuan itu. Ia bagaikan racun berbalut madu, indah dari luar namun intinya mematikan. Faktanya, dalam draft RUU P-KS ini, hanya mengatur bentuk kekerasan seksual, dan memisahkan dari pembahasan segala bentuk penyimpangan seksual yang seharusnya menjadi inti pembahasan. Sehingga dengan pengesahan RUU P-KS ini, dapat dipastikan akan menjadi jalan tol pelegalaan berbagai bentuk penyimpangan seksual dari zina hingga LGBT yang sangat berbahaya bagi generasi. 

Menurut Ketua Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia, Prof. Euis Sunarti, RUU ini memiliki satu masalah serius, yaitu memisahkan agama dari keseharian masyarakat. 

“Pasal bermasalah itu sedikit, namun itu ruh dari RUU tersebut, karena di dalam pasal itu tidak mengenali agama, bahkan memisahkan kehidupan beragama dalam kehidupan sehari-hari. Jadi dia (RUU) menegasikan falsafah dan nilai agama dalam kehidupan,” ujar Euis. 

Ketika dirinya dipanggil ke DPR untuk Rapat Dengar Pendapat Umum pada Januari 2018, Euis membaca draft dan naskah akademik RUU ini. Jika masyarakat hanya membaca draftnya saja, seringkali tidak melihat ada masalah dalam pasalnya. Masalah terlihat ketika mencermati definisinya. 

“Pasal-pasalnya tidak terlalu bermasalah, hanya ada beberapa yang bermasalah yang paling inti. Nama RUU ini kan bagus, Penghapusan Kekerasan Seksual, siapa yang nggak setuju, semua harus setuju. Masalahnya, RUU ini tidak memenuhi harapan dari masyarakat kebanyakan di Indonesia, yaitu soal kekerasan seksual itu tidak dipisahkan dari penyimpangan seksual,” ujar Euis. (Kiblat.net 27/01/19). 

Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia, menjadi wadah yang sangat subur bagi segala bentuk tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual. 

Pasalnya, peran agama hanyalah formalitas yang keberadaannya tidak dianggap penting. Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) menjadi wajib, agar dapat menjamin manusia bertindak bebas /liberal dalam menetapakan hukum, baik dan buruk tanpa melibatkan peran tuhan. 

Adalah sebuah kekeliruan, dengan melakukan pembahasan bentuk kekerasan tanpa melibatkan bentuk perilaku penyimpangannya. Karena ini akan menghasilkan bias nilai.

Pelacuran (zina) misalnya, yang di permasalahkan hanya jika terjadi kekerasan dalam praktek tersebut, namun tidak mempermasalahkan aktivitas pelacurannya. Begitupun dengan tindakan aborsi, yang disoroti hanya tindakan kekerasannya, bukan perilaku aborsinya. 

Perilaku penyimpangan LGBT yang seharusnya diatur, justru dalam RUU ini tidak diatur, fokusnya hanya pada bentuk kekerasan, sehingga penyimpangan LBGT yang dilakukan atas dasar suka sama suka, menjadi legal. 

Perlindungan terhadap aktivitas LGBT dalam RUU PKS dapat dilihat jelas pada pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus diberi ruang sebebasnya, termasuk memilih seks bebas, kumpul kebo, aborsi dan seks menyimpang semisal LGBT.

Pada pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu.

Artinya tidak boleh ada pihak manapun, yang melakukan kontrol seksual, termasuk orang tua yang memerintahkan anaknya menutup aurat. 

Begitupun, kebebasan penuh bagi laki-laki dan perempuan untuk menggunakan pakaian yang diinginkan, sekalipun menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya. Jika UU P-KS ini disahkan, justru  yang melakukan pelarangan akan mendapat delik hukum karena melakukan kontrol seksual pada orang lain. Innalillah. Inilah diantara musibah besar dibalik RUU tersebut, sehingga kita wajib untuk menolaknya. 

Sebuah paradigma berfikir yang salah kaprah, dengan mempermasalahkan tindakan kekerasan, sementara disatu sisi memberikan ruang bebas bagi prilaku kemaksiatan dan perilaku penyimpangan yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan. Hal ini sama halnya, mematikan api dengan menyiramkan bensin. 

Berbeda halnya dengan sistem demokrasi, sistem Islam adalah jaminan perlindungan dan kemuliaan bagi manusia. Hal ini dapat terwujud dengan penerapan hukum-hukumnya secara kaffah. Islam memposisikan perempuan sesuai fitrahnya, bukan sebagai komoditas yang hanya bisa dinilai dari materi. Islam menempatkan posisi perempuan sebagai ummu wa robbatul bayt, ibu dan pengatur rumah tangganya.

Aturan Islam menegaskan bahwa perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga, Islam bahkan mewajibkan laki-laki untuk mengorbankan hidup mereka demi membela kemuliaan perempuan, sebagaimana sabda Nabi saw yang artinya "Perempuan adalah saudara kandung para lelaki. Tidaklah memuliakan perempuan kecuali orang mulia dan tidak menghinakan mereka kecuali orang hina".

Hukum-hukum islam tentang larangan zina, larangan membunuh (aborsi), kewajiban menutup aurat, nyata merupakan bentuk perlindungan atas kemuliaan perempuan. 

Jelaslah bahwa RUU P-KS yang sedang diusulkan, adalah racun dibalik jargon penghapusan kekerasan. Yang bertujuan menjauhkan manusia dari fitrahnya, melahirkan manusia pongah penentang aturan Allah. Dan yang pasti RUU P-KS jika disahkan akan menjadi legalisasi zina dan segala bentuk penyimpangan seksual. Na'udzubillah. Wallahu a'lam biash-shawwab.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ghazwul Fikri lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Rahasia Qana’ah: Melihat ke Bawah, Bukan ke Atas

Selasa, 19 Aug 2025 17:23

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

KH Cholil Nafis: AI Tidak Bisa Dijadikan Mufti dalam Hukum Islam

Selasa, 19 Aug 2025 14:29

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Anak Mogok ke Pondok, Lakukan 5 Langkah ini!

Selasa, 19 Aug 2025 13:41

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Derita Haji Maksum, Tanah Sah Disita, Pemilik Ditahan

Selasa, 19 Aug 2025 13:02

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Sejarah Panjang Israel Menolak Perdamaian Palestina

Selasa, 19 Aug 2025 12:40

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Presiden Suriah Al-Shara: Israel Dalang Krisis Druze untuk Pecah Belah Negara

Selasa, 19 Aug 2025 00:31

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Akhir Era Password: Teknologi Biometrik Siap Ambil Alih Keamanan Digital

Senin, 18 Aug 2025 18:53

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Louisiana Gugat Roblox: Platform Game Anak Dituduh Jadi Sarang Predator Online

Senin, 18 Aug 2025 17:15

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Misi Bersejarah: Indonesia Rayakan HUT RI dengan Airdrop Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Senin, 18 Aug 2025 13:58

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Genosida Israel di Gaza: Lebih dari Satu Anak Juta Alami Trauma, 40 Ribu Tewas atau Terluka

Senin, 18 Aug 2025 12:29

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Posisi Telapak Kaki Saat Sujud: Menempel atau Merenggang?

Senin, 18 Aug 2025 10:01

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Demo Raksasa di Tel Aviv: Ratusan Ribu Warga Israel Tuntut Akhiri Perang Gaza

Senin, 18 Aug 2025 09:36

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Aksi Solidaritas Palestina di Bogor, UBN: Merdeka Bukan Hanya Hak Kita, Tapi Juga Palestina!

Ahad, 17 Aug 2025 00:15

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Hati Merdeka, Hidup Mulia

Sabtu, 16 Aug 2025 21:26

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

SPI 11 Bandung Resmi Dibuka, Aktivis Dakwah Siap Jadi Pelopor Pemikiran Islam Berkeadaban

Sabtu, 16 Aug 2025 20:15

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Gaza Butuh 1.000 Truk Bantuan Setiap Hari untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Sabtu, 16 Aug 2025 19:30

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Belajar dari Kasus Pati, Ketua MUI Imbau Pemerintah Hati-Hati Berkomunikasi

Sabtu, 16 Aug 2025 19:00

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Ribuan Jihadis dari 12 Negara Termasuk Indonesia Minta Kewarganegaraan dari Pemerintahan Baru Suriah

Sabtu, 16 Aug 2025 11:34

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

PBB Ungkap Fakta Mengejutkan: Ribuan Tewas Saat Berburu Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Sabtu, 16 Aug 2025 10:30


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X