Kamis, 9 Muharram 1448 H / 25 Juni 2026 16:04 wib
100 views
Hukum Membonceng Wanita Non-Mahram dalam Profesi Ojek Online
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Kemajuan teknologi digital telah menghadirkan berbagai model pekerjaan baru, termasuk layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek online. Profesi ini menjadi sumber penghasilan bagi banyak masyarakat karena fleksibilitas dan kemudahan aksesnya. Namun demikian, muncul sejumlah persoalan hukum Islam terkait interaksi antara pengemudi dan penumpang yang berlainan jenis kelamin.
Salah satu persoalan yang sering dipertanyakan adalah hukum seorang laki-laki yang bekerja sebagai pengemudi ojek online membonceng wanita yang bukan mahramnya. Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam praktiknya sering terjadi kontak fisik yang sulit dihindari selama perjalanan. Oleh karena itu, diperlukan kajian fikih yang mendalam untuk mengetahui hukum praktik tersebut dan batasan-batasan syariat yang harus diperhatikan.
Larangan Interaksi Fisik antara Laki-Laki dan Perempuan Non-Mahram
Islam memberikan perhatian besar terhadap penjagaan kehormatan dan kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan. Salah satu bentuk penjagaan tersebut adalah larangan menyentuh wanita yang bukan mahram tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Para ulama menjelaskan bahwa apabila memandang wanita non-mahram saja dapat menjadi sebab timbulnya fitnah, maka menyentuhnya tentu lebih berat lagi. Imam An-Nawawi menyatakan:
"Di mana saja pandangan diharamkan, maka menyentuh jauh lebih diharamkan, karena sentuhan memberikan kenikmatan yang lebih kuat."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa sentuhan fisik memiliki tingkat potensi fitnah yang lebih besar dibandingkan sekadar pandangan.
Dalam konteks membonceng sepeda motor, kemungkinan terjadinya sentuhan fisik antara pengemudi dan penumpang sangat besar, bahkan hampir tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, sebagian ulama memandang praktik tersebut termasuk dalam perbuatan yang dilarang.
Kaidah Saddu Adz-Dzara'i dalam Membonceng Wanita Non-Mahram
Salah satu prinsip penting dalam fikih Islam adalah saddu adz-dzara'i (menutup jalan yang dapat mengantarkan kepada keharaman). Kaidah ini digunakan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang berpotensi membawa kepada kemaksiatan.
Dalam Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:
وَأَمَّا إِرْدَافُ الْمَرْأَةِ لِلرَّجُلِ الْأَجْنَبِيِّ، وَالرَّجُلِ لِلْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ، فَهُوَ مَمْنُوعٌ، سَدًّا لِلذَّرَائِعِ، وَاتِّقَاءً لِلشَّهْوَةِ الْمُحَرَّمَةِ
"Adapun seorang wanita membonceng pria yang bukan mahram, atau pria membonceng wanita yang bukan mahram, hukumnya adalah dilarang, sebagai upaya menutup jalan menuju keburukan dan demi menghindari syahwat yang diharamkan."
Berdasarkan kaidah ini, larangan tidak semata-mata didasarkan pada adanya perbuatan haram yang telah terjadi, tetapi juga pada potensi dan sarana yang dapat mengarah kepadanya.
Pendapat Ulama Mengenai Sentuhan dengan Wanita Non-Mahram
Dalam kitab Bariqah Mahmudiyyah disebutkan:
وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَمَسَّ وَجْهَهَا وَكَفَّهَا وَإِنْ أَمِنَ مِنَ الشَّهْوَةِ، لِقِيَامِ الْمُحَرَّمِ، وَانْعِدَامِ الضَّرُورَةِ
"(Menyentuh sesuatu yang haram atau makruh untuk dipandang -juga terlarang-) Tidak halal bagi seorang pria menyentuh wajah dan telapak tangan wanita (bukan mahram) meskipun aman dari syahwat, karena adanya faktor keharaman dan tidak adanya unsur darurat."
Pendapat tersebut menunjukkan bahwa larangan sentuhan tidak selalu bergantung pada ada atau tidaknya syahwat, melainkan juga pada prinsip penjagaan batas-batas syariat.
Apabila sentuhan ringan saja dipandang tidak diperbolehkan, maka kontak fisik yang lebih intens dan berlangsung selama perjalanan tentu lebih layak untuk dihindari menurut pandangan ini.
Faktor Kebutuhan Ekonomi dan Batasan Darurat
Sebagian pengemudi ojek online beralasan bahwa pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan yang tersedia. Namun para ulama membedakan antara kebutuhan (hajah) dan keadaan darurat (dharurah).
Belum memperoleh pekerjaan lain umumnya tidak dikategorikan sebagai keadaan darurat yang menghalalkan sesuatu yang dipandang terlarang. Selama masih terdapat alternatif pekerjaan lain atau masih memungkinkan membatasi layanan hanya kepada penumpang laki-laki, maka alasan tersebut belum cukup untuk mengubah hukum asalnya.
Islam mengajarkan bahwa rezeki berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya." (QS. At-Thalaq ayat 2–3)
Ayat ini menjadi landasan penting bahwa ketaatan kepada Allah tidak akan mengurangi rezeki seorang hamba.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian terhadap dalil-dalil syariat dan pendapat para ulama, praktik pengemudi ojek online laki-laki membonceng wanita non-mahram dipandang tidak diperbolehkan oleh sebagian ulama karena beberapa alasan. Pertama, tingginya kemungkinan terjadinya sentuhan fisik antara kedua pihak. Kedua, adanya potensi fitnah dan syahwat yang ingin dicegah oleh syariat. Ketiga, penerapan kaidah Saddu Adz-Dzara'i sebagai upaya menutup jalan menuju perbuatan yang diharamkan.
Kondisi belum mendapatkan pekerjaan lain tidak serta-merta menjadi alasan yang mengubah hukum tersebut selama masih terdapat alternatif pekerjaan yang halal. Oleh karena itu, pengemudi Muslim dianjurkan untuk membatasi layanan kepada penumpang laki-laki atau mencari bentuk pekerjaan lain yang lebih sesuai dengan ketentuan syariat. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!