Selasa, 14 Ramadhan 1447 H / 3 Maret 2026 16:07 wib
136 views
Perempuan Dilarang Memanjangkan Kuku, Ini Alasannya!
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasuillah ﷺ dan keluarganya.
Memotong kuku bagian dari sunnah fitrah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Setiap Muslim dan Muslimah hendaknya menjaga dan memperhatikannya secara rutin.
Kebiasaan sebagian wanita muslimah yang memanjangkan kuku itu bertentangan dengan sunnah dan termasuk menyerupai hewan serta sebagian orang kafir. Tidak boleh membiarkannya –memanjangkannya- lebih dari empat puluh malam.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
الفِطْرَةُ خَمْسٌ -أَوْ خَمْسٌ مِنَ الفِطْرَةِ-: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإبْطِ، وَتَقْلِيمُ الأظْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fithrah itu ada lima –atau ima dari perkara fitah- : berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Al-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan adalah sunnah bagi semua orang; baik laki-laki maupun perempuan. Tidak boleh dibiarkan lebih dari empat puluh malam.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَقَلْمِ الظُّفُرِ، وَنَتْفِ الإِبْطِ، وَحَلْقِ العَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ ذَلِكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Telah ditentukan waktu bagi kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim)
Makna “ditentukan waktu bagi kami” adalah ditentukan oleh Rasulullah ﷺ, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dan selainnya.
Seorang mukmin, hendaknya, memperhatikannya sebelum mencapai empat puluh malam: memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan. Perkara-perkara ini harus dirawat dan tidak boleh ditinggalkan lebih dari empat puluh malam.
Adapun kebiasaan sebagian orang sekarang yang memanjangkan kuku, terutama sebagian wanita, maka itu adalah kesalahan dan menyalahi Sunnah. Di dalamnya terdapat penyerupaan dengan hewan. Jika itu dilakukan oleh sebagian orang kafir, maka berarti menyerupai orang kafir. Nabi ﷺ melarang menyerupai musuh-musuh Allah dan melarang menyerupai hewan.
Kesimpulannya, memanjangkan kuku lebih dari empat puluh malam tidak diperbolehkan. Wajib bagi wanita dan pria untuk memperhatikan kuku mereka sebelum empat puluh malam dengan memotong dan merapikannya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!