Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
144 views

Daar Ifta’ al-Mishriyyah: Hukum Muslimah Bersafar Tanpa Mahram

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, Segala puji bagi Allah, Rabba semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya seorang wanita bepergian tanpa mahram. Terdapat dua pendapat utama dalam hal ini:

Pertama: Melarang secara mutlak wanita bepergian tanpa mahram, dan ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan Hanbali, kecuali dalam keadaan darurat yang mengharuskannya melakukan perjalanan tersebut.

Kedua: Membolehkan wanita bepergian tanpa mahram bersama rombongan yang aman (rafqah ma’mūnah), hanya untuk menunaikan haji wajib, bukan untuk perjalanan lainnya. Namun selain itu tetap dilarang, kecuali jika ada keadaan darurat. Pendapat ini merupakan mazhab Maliki dan Syafi‘i.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memilih pendapat bahwa wanita boleh bepergian tanpa mahram dalam setiap perjalanan yang bernilai ibadah atau ketaatan, apabila ia berada dalam rombongan yang aman, yang dapat melindunginya dari segala bentuk gangguan atau bahaya.

Sebagian ulama mazhab Maliki juga berpendapat bahwa wanita boleh bepergian tanpa mahram secara umum, selama ia bersama rombongan yang aman.

Dan di antara bentuk perjalanan yang dapat dianggap sebagai perjalanan bersama rombongan yang aman adalah perjalanan menggunakan pesawatdalam rute langsung (tanpa transit), dari bandara keberangkatan menuju bandara tujuan, karena secara umum kecil kemungkinan wanita akan mengalami gangguan atau bahaya di dalamnya, karena pesawat dilengkapi kamera pengawas, serta terdapat petugas keamanan dan awak yang siap membantu jika terjadi sesuatu.

Memperluas wawasan kita tentang tema “Muslimah bersafar tanpa ditemani mahramnya” ini, sangat baik kita telaah kajian dari Daar Ifta’ al-Mishriyyah berikut ini:


Fatwa dari Daar Ifta’ al-Mishriyyah

Syariat Islam bertujuan untuk menjaga dan melindungi wanita, serta mencegah segala bentuk bahaya atau gangguan yang dapat menimpanya. Bukan seperti yang disangka sebagian orang, bahwa syariat mewajibkan adanya mahram dalam perjalanan wanita dengan maksud mengekang, membatasi, atau memenjarakannya.

Sebaliknya, keberadaan mahram dalam perjalanan wanita memiliki hikmah yang agung, yang kembali kepada kemaslahatan dan keselamatan wanita itu sendiri, yaitu untuk menjauhkan bahaya darinya.

Seorang faqih (ahli fikih) harus memahami adanya perubahan kondisi dan situasi zaman, serta mampu menyesuaikannya tanpa menyelisihi nash-nash syariat, dengan tetap memahami tujuan dan hikmah di balik ketentuan-ketentuan tersebut.

Sebab, perjalanan di masa lalu sangat berbeda dengan perjalanan di masa kini, baik dari segi kecepatan, kemudahan, keamanan, perlindungan, ketersediaan sarana umum, dan keterhubungan antarnegara. Karena itu, hukum pun dapat berbeda seiring dengan perubahan kondisi dan realitas tersebut.

Apabila memungkinkan bagi wanita untuk bepergian bersama mahram atau suaminya, maka hal itu lebih utama, lebih berhati-hati, dan lebih melindungi dirinya — kapan pun dan di mana pun — serta sebagai bentuk kehati-hatian dalam keluar dari perbedaan pendapat ulama.

Namun, Dar al-Ifta’ Mesir (Lembaga Fatwa Mesir) memilih pendapat bahwa wanita boleh bepergian tanpa mahram secara mutlak, selama perjalanannya aman, baik untuk perjalanan wajib, sunnah, maupun mubah, selama tujuannya adalah ketaatan dan bukan kemaksiatan.

Alasan utama (illah) dalam hal ini adalah terjaminnya keamanan perjalanan dan keselamatan diri wanita. Jika hal tersebut tidak dapat dipastikan, maka tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian sendirian.

Para fuqaha (ulama fikih) dan ahli hadits juga menjelaskan bahwa larangan bepergian tanpa mahram dalam hadis-hadis Nabi ﷺ memiliki sebab yang rasional (ma‘qulat al-ma‘na), bukan semata-mata perintah yang bersifat ibadah tanpa alasan (ta’abbudiyah).

Hal ini terbukti dengan adanya perbedaan riwayat mengenai jarak dan waktu perjalanan yang disebutkan dalam hadis-hadis tersebut.

Dengan demikian, larangan itu bukan ditujukan kepada hakikat “perjalanan wanita tanpa mahram” itu sendiri, melainkan kepada perjalanan yang dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya, panjang waktunya, atau mengandung risiko terhadap keselamatannya.

Maka, boleh bagi wanita pada masa kini bepergian tanpa mahram, dengan syarat: menjaga aturan-aturan syariat, serta terjamin keamanan dan keselamatan dirinya serta kehormatannya, karena sebab utama larangan tersebut dalam hadits— yaitu kekhawatiran akan bahaya — kini telah hilang di zaman modern ini. Wallahu a’lam. [PurWD/Daar Ifta’ al-Mishriyah/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Fiqih Muslimah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Daar Ifta’ al-Mishriyyah: Hukum Muslimah Bersafar Tanpa Mahram

Daar Ifta’ al-Mishriyyah: Hukum Muslimah Bersafar Tanpa Mahram

Rabu, 08 Oct 2025 16:25

Israel Tahan 20.000 Warga Palestina di Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023

Israel Tahan 20.000 Warga Palestina di Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023

Rabu, 08 Oct 2025 16:05

Pejuang Palestina Serang Pasukan Israel di Gaza; Enam Tentara Zionis Terluka

Pejuang Palestina Serang Pasukan Israel di Gaza; Enam Tentara Zionis Terluka

Rabu, 08 Oct 2025 15:09

Terungkap: Charlie Kirk Putuskan Keluar dari Lobi Pro-Israel 48 Jam sebelum Pembunuhan

Terungkap: Charlie Kirk Putuskan Keluar dari Lobi Pro-Israel 48 Jam sebelum Pembunuhan

Rabu, 08 Oct 2025 14:16

Menyambut Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Mengkhianati Sikap Indonesia terhadap Pelestina

Menyambut Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Mengkhianati Sikap Indonesia terhadap Pelestina

Rabu, 08 Oct 2025 13:33

UBN Desak Pemerintah Tolak Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta

UBN Desak Pemerintah Tolak Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta

Rabu, 08 Oct 2025 06:10

Laporan: Israel Habiskan Rp2,3 Triliun untuk Manipulasi AI demi Redam Kritik atas Genosida Gaza

Laporan: Israel Habiskan Rp2,3 Triliun untuk Manipulasi AI demi Redam Kritik atas Genosida Gaza

Selasa, 07 Oct 2025 11:27

Peringatan Dua Tahun Operasi Badai Al-Aqsa: Dua Dosa Besar yang Dilakukan Mujahidin Gaza!

Peringatan Dua Tahun Operasi Badai Al-Aqsa: Dua Dosa Besar yang Dilakukan Mujahidin Gaza!

Selasa, 07 Oct 2025 00:06

Buang Angin Terus Menerus, Bolehkah Meninggalkan Shalat?

Buang Angin Terus Menerus, Bolehkah Meninggalkan Shalat?

Senin, 06 Oct 2025 21:05

Penjelasan: Bagaimana Hamas Mengecoh Trump dan Menipu Netanyahu lewat Respons terhadap Rencana Gaza

Penjelasan: Bagaimana Hamas Mengecoh Trump dan Menipu Netanyahu lewat Respons terhadap Rencana Gaza

Senin, 06 Oct 2025 13:33

Kekayaan yang Mengantar ke Surga

Kekayaan yang Mengantar ke Surga

Senin, 06 Oct 2025 11:34

Arab Saudi Izinkan Umrah Pakai Semua Jenis Visa, dari Turis hingga Pekerja

Arab Saudi Izinkan Umrah Pakai Semua Jenis Visa, dari Turis hingga Pekerja

Senin, 06 Oct 2025 09:58

Hamas: Pemboman Israel di Gaza Bongkar Kebohongan Netanyahu

Hamas: Pemboman Israel di Gaza Bongkar Kebohongan Netanyahu

Ahad, 05 Oct 2025 13:45

‘Diplomasi Skak Mati’: Netizen Puji Respons Hamas terhadap ‘Rencana’ Gaza dari Trump

‘Diplomasi Skak Mati’: Netizen Puji Respons Hamas terhadap ‘Rencana’ Gaza dari Trump

Ahad, 05 Oct 2025 13:07

Komanda Al-Quds ke Tentara Israel: Kami Tidak Jauh dari Kalian, Fokus pada Sasaran Bernilai Tinggi

Komanda Al-Quds ke Tentara Israel: Kami Tidak Jauh dari Kalian, Fokus pada Sasaran Bernilai Tinggi

Ahad, 05 Oct 2025 12:48

Dr. Akmal Sjafril: Literasi Bukan Hanya Sekadar Membaca

Dr. Akmal Sjafril: Literasi Bukan Hanya Sekadar Membaca

Ahad, 05 Oct 2025 05:57


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X