Departemen Wakaf di Al-Khalil Tepi Barat hari Rabu lalu mengatakan bahwa otoritas pendudukan Israel (IOA) telah melarang panggilan untuk shalat (adzan) sebanyak 50 kali selama bulan Januari lalu.
Departemen wakaf mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa adzan dilarang dengan alasan bahwa itu "mengganggu" pemukim Yahudi yang hadir di dalam lokasi masjid di area yang dialokasikan untuk mereka.
Departemen menuduh bahwa IOA mengabaikan semua norma internasional dan hukum dan ajaran agama yang mengatur kebebasan untuk menjalankan ibadah dan hak untuk mempraktekan ajaran agama di tempat-tempat suci dalam suasana keamanan, menambahkan bahwa IOA selalu menerapkan kebijakan seperti itu untuk melecehkan Muslim.(fq/pic)