![](http://a.cdn.tendaweb.com/fckfiles/image/sidik.jpg)
Pengadilan federal AS di New York menvonis ilmuwan Pakistan Aafia Siddiqui dengan hukuman 86 tahun penjara atas dakwaan menembak personel AS yang menginterogasi dirinya di Afghanistan.
"Ini keputusan saya, Doktor Siddiqui dihukum dengan hukuman penjara selama 86 tahun," demikian vonis yang dibacakan oleh Hakim Richard Berman. Mendengar putusan itu, kuasa hukum Siddiqui menyatakan naik banding karena hukuman dinilai terlalu berat.
Pengadilan AS tetap menyatakan ilmuwan asal Pakistan itu bersalah, meski dalam persidangan Siddiqui membantah semua tuduhan yang diarakan padanya, termasuk dakwaan bahwa dirinya telah menyerang dengan cara menembak agen-agen FBI dan tentara AS yang menginterogasinya di pos polisi Ghazni, Afghanistan pada tahun 2008.
Siddiqui menyebut semua tuduhan itu "konyol" dan menegaskan bahwa dirinya sudah dijebloskan ke penjara dan disiksa oleh para agen intelijen AS sewaktu masih ditahan di Pakistan dan Afghanistan.
"Ini murni siksaan psikologis dan emosi buat saya. Saya pikir, mereka melanjutkan siksaan ini setelah apa yang mereka lakukan pada saya di penjara rahasia," kata Siddiqui pada bulan Januari lalu.
Siddiqui sendiri dilaporkan hilang di Karachi, Pakistan pada tanggal 30 Maret 2003. Beberapa hari kemudian, koran-koran lokal memberitakan bahwa ibu dari tiga anak itu berada di dalam penjara militer AS di Afghanistan dengan tuduhan terlibat kasus terorisme.
Organisasi-organisasi hak asasi manusia mengungkapkan bahwa Siddiqui secara diam-diam dipindahkan dari Pakistan ke basis militer AS di Bagram, dekat kota Kabul dan mengalami penyiksaan selama lima tahun berada di penjara militer AS itu, sebelum akhirnya terjadi insiden penembakan terhadap personel AS seperti yang diklaim militer AS. Siddiqui lalu dibawa ke AS dan kasusnya disidangkan di pengadilan New York sejak bulan Februari lalu. Oleh pengadilan ia dikenai sejumlah dakwaan.
Kasus Siddiqui memicu protes di berbagai negara Muslim dan memicu sentimen anti-AS. Keluarga Siddiqui mengecam sistem hukum di AS dalam kasus yang menimpa kerabat mereka itu. Hari Kamis (23/9), ratusan aktivis di Karachi, kembali menggelar aksi unjuk rasa anti-AS dan mengkritik vonis terhadap Siddiqui. (ln/prtv)