Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.394 views

Perancis: Denda 20.000 Dolar Bagi yang Gunakan Cadar

Perancis akan memenjarakan dan menjatuhkan denda yang sangat besar pada siapa pun yang memaksa seorang wanita Muslim untuk mengenakan cadar, serta denda bagi pemakainya, menurut sebuah rancangan undang-undang yang diusulkan diterbitkan, yang bocor padaJumat kemarin (30/4).

Sedangkan wanita muslim akan menghadapi hukuman denda sebesar 150.000-euro jika mereka memilih untuk mengenakan burka atau niqab. Presiden Nicolas Sarkozy sendiri berkeinginan memberikan hukuman penjara satu tahun dan denda 15.000 euro ($ 20.000) bagi mereka yang membuat dan menyarankan orang lain untuk memakainya.

"Tidak ada yang boleh memakai pakaian di tempat-tempat umum yang bertujuan untuk menyembunyikan wajah mereka," kata teks rancangan undang-undang baru yang akan dipresentasikan kepada parlemen pada bulan Juli mendatang, menurut salinan yang dilihat oleh surat kabar pro-pemerintah Le Figaro.

Undang-undang ini akan menciptakan suatu peraturan baru bagi yang memaksa seorang wanita untuk menutupi wajah mereka karena alasan gender," kata surat kabar itu, dan pelanggaran ini akan dikenai denda € 15.000 dan satu tahun di penjara.

RUU yang dikutip tidak mengatakan apakah hukum itu akan berisi pengecualian bagi orang-orang menutupi wajah mereka untuk tujuan non-religius populer seperti bermain ski, atau bagaimana cara pengecualian ini akan didefinisikan.

Legislator memutuskan untuk memberlakukan denda yang jauh lebih kecil pada perempuan yang tertangkap mengenakan jilbab di depan umum "karena perempuan sering hanyalah sebagai korban, kata salah seorang anggota parlemen pada kondisi anonimitas.

Wanita yang tertangkap mengenakan cadar dapat memilih untuk mengikuti kursus "kewarganegaraan" atau harus membayar denda, kata surat kabar tersebut.

Sarkozy pada bulan ini memutuskan buntuk memilih larangan total bagi penggunaan cadar atau burqa, meskipun adanya peringatan dari Dewan Negara, badan administratif Perancis yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bisa dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.

Presiden telah menyatakan burka dan niqab ataupun cadar dipakai oleh perempuan Muslim di bagian Afghanistan, Pakistan dan negara-negara Teluk -  tidak dapat diterima di Perancis, serta menyebut hal itu merendahkan perempuan juga sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai Prancis .

Tetangga negara Prancis, Belgia pada hari Kamis lalu telah menjadi negara pertama di Eropa yang memilih menerapkan larangan terhadap cadar atau burqa.(fq/aby)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Eramuslim lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X