Pihak berwenang Turki mengenakan denda kepada sebuah saluran Televisi swasta Turki, setelah TV swasta tersebut menayangkan serial kartun klasik "Tintin" yang dalam episode terakhirnya menampilkan karakter dalam film kartun tersebut sedang merokok.
Pihak berwenang Turki menganggap hal itu (menampilkan adegan merokok) sebagai bentuk pelanggaran terhadap undang-undang Turki yang melarang merokok di tempat-tempat umum dan media, dan pemerintah Turki telah mulai menerapkan undang-undang pelarangan merokok secara ketat pada bulan Juli tahun lalu.
Anggota otoritas pemerintah pada dewan tertinggi urusan radio dan televisi dalam pernyataannya mengatakan: "Memang benar bahwa adegan kartun yang menampilkan orang merokok adalah karakter jahat, dan hal ini bisa berarti ada hubungan antara merokok dan jenis kejahatan lainnya, dan hal itu tidak dapat dibenarkan dengan memperbolehkan dan menerima adegan tersebut, karena saluran televisi dapat digunakan sebagai alat untuk menghindari keputusan pemerintah yang melarang merokok di tempat-tempat umum dan media."
Menurut surat kabar Turki "Hurriyet" edisi hari Selasa (16/2) memberitakan bahwa saluran TV Turki "TV 8" mendapat hukuman dengan harus membayar denda sebesar 50.000 Lira atau sebesar 33.000 dolar atas kesalahan mereka menampilkan serial kartun klasik anak-anak "Tintin" yang ada adegan merokoknya.
Turki pada bulan Juli tahun lalu bergabung dengan negara-negara yang melarang merokok, tidak hanya di tempat kerja, bahkan di tempat-tempat umum seperti restoran, bar, kafe, klub olahraga dan tempat-tempat pelayanan kesehatan, lokasi bisnis, saran pendidikan dan di media.
Menurut undang-undang Turki nomor 4.207, yang berlaku sejak bulan Juli tahun lalu, seseorang bisa ditangkap karena menyalakan dan merokok di tempat-tempat terlarang yang telah ditentukan dan akan dikenakan denda sebesar 45 dolar.
Angka-angka resmi menunjukkan bahwa sepertiga orang dewasa penduduk Turki adalah perokok, dan Turki menjadi negara pengkonsumsi rokok terbesar nomor tiga di Eropa, dan menduduki peringkat 10 dunia sebagai negara terbesar penikmat rokok.(fq/iol)