Sebuah komite nasional di Arab Saudi telah dibentuk untuk melindungi gadis-gadis di bawah umur dipaksa untuk menikah dibawah sebuah pernikahan kontroversial dengan laki-laki yang jauh lebih tua, pers lokal Saudi melaporkan pada hari Sabtu lalu (6/2).
Komite yang baru terbentuk tersebut terdiri dari wakil-wakil dari menteri dalam negeri dan keadilan serta Komisi Hak Asasi Manusia nasional (HRC) dan lembaga-lembaga terkait lainnya di bawah pimpinan pengacara Sultan bin Zahem, yang juga dipilih oleh HRC untuk menyelidiki kasus terbaru perkawinan di bawah umur, yang dikenal sebagai kasus "gadis Buraidah", lapor surat kabar Saudi al-Riyadh pada Sabtu lalu.
Komite yang baru terbentuk bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi gadis di bawah usia 18 tahun yang menikah tanpa izin , kata Sultan bin Zahem.
"Komite ini menyelidiki kondisi perkawinan untuk memastikan bahwa hal itu dilakukan untuk kepentingan sang gadis dan bukan untuk alasan-alasan lain seperti, misalnya, ayahnya akan menerima mas kawin besar," katanya kepada media.
Komite kini tengah menyusun undang-undang, yang jika disetujui oleh raja, akan menetapkan bahwa izin resmi akan sangat diperlukan bagi semua perkawinan gadis di bawah 18 tahun.
Kasus "gadis Buraidah" bermula ketika Ayah dari seorang gadis berusia 11 tahun dari Buraidah, di provinsi sentral al-Qassim, telah memberikan putrinya untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki tua bangka berumur 80 tahun dengan imbalan mahar yang besar dibawah penentangan kuat dari ibu si anak.
Ibu anak tersebut bahkan sempat mengajukan gugatan perceraian pernikahan anaknya, tapi kemudian akhirnya merelakan anaknya menikah dengan pria tua bangka, di bawah protes yang mengucur deras terhadap keluarganya, si ibu mengatakan kepada pengadilan bahwa pernikahan anaknya itu dilakukan atas izinnya.
Mengenai keputusan ibu si gadis yang menjatuhkan permohonan cerai, Zahem menyatakan bahwa itu adalah masalah pribadi yang tidak mencerminkan persetujuan komite untuk perkawinan.
"Jelas beberapa penyelesaian keuangan terjadi dan sehingga memaksa si ibu tersebut membatalkan gugatannya itu."
Zahem menjelaskan bahwa gadis dari Buriadah itu masih anak-anak, sehingga secara lahiriah ia belum dewasa dan belum layak menikah.
"Persetujuan wali harus juga bergantung pada kondisi si gadis, tetapi jika pernikahan ini telah disetujui walinya atas alasan keuangan maka itu pernikahan tersebut menjadi tidak sah."
Dalam kasus ini, Zahem menambahkan, kontrak perkawinan didasarkan pada apa yang disebutnya "keinginan korup" karena wali tidak memberi prioritas kepada pengantin wanita.
"Untuk memperbaiki kesalahan seperti itu dan sang wali harus membuat kontrak yang sah, wali harus mengembalikan uang mahar kepada suami dan perceraian harus segera dilakukan. Kemudian syarat-syarat pernikahan dapat dinegosiasikan dalam cara yang bermanfaat bagi pengantin wanita dan kontrak lain harus dibuat. "
Dengan cara ini, Zahem menjelaskan, sang gadis akan mendapatkan kebahagiaan serta rasa aman dan wali gadis tidak ditempatkan dalam situasi di mana integritas dirinya dipertanyakan.(fq/aby)