Jum'at, 29 Jumadil Akhir 1446 H / 19 November 2021 09:59 wib
5.828 views
Demi Wisatawan, Nasib Anak Bangsa Tergadaikan
Oleh:
Asri Prasasti, SE.I
SUNGGUH ironis, minol (minuman beralkohol) yang seharusnya dilarang karena keharamannya justru semakin longgar masuk ke Indonesia melalui wisatawan asing. Tentu hal tersebut membuat masyarakat ketar-ketir. Pelonggaran tersebut tertuang dalam putusan pemerintah yakni Permendag RI 20/2021 yang memperbolehkan wisatawan asing membawa minol sebanyak 2500 ml.
Padahal beberapa bulan lalu MUI (Majelis Ulama Indonesia) secara tegas bersuara untuk menghentikan kebijakan pelegalan investasi miras. Namun kini melalui Permendag 20/ 2021 tersebut wisatawan dapat melenggang bebas membawa minol sebanyak 2500 ml ke negeri mayoritas muslim ini. Inilah gambaran bahwa pemerintah berpijak pada sistem kapitalistik yang lebih mementingkan kepentingan segelintir pihak daripada menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
Menurut Ketua MUI Cholil Nafis bahwa Permendag RI No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara."Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara," beber Cholil Nafis. (kumparan.com 07/11/2021)
Terlebih lagi dampak yang harus ditanggung generasi bangsa jauh lebih besar yakni terseretnya mereka dalam budaya mabuk-mabukan yang berujung pada terjadinya krisis moral, merusak akal sehat dan berbagai perilaku menyimpang. Dalam sistem demokrasi seperti hari ini, masyarakat cenderung permisif dan menunjukkan bahwa perbuatan mabuk-mabukan seolah tidak dipermasalahkan selama tidak mengganggu orang lain.
Berbeda halnya dengan Islam. Islam secara jelas dan gambling mengharamkan minuman keras karena zatnya. Sehingga sedikit saja meneguknya maka haram hukumnya. Selain itu, laknat Allah bukan hanya pada peminumnya saja melainkan pihak lain yang berkaitan dengannya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad)
Oleh karena itu, sikap penguasa dan pemangku jabatan di negeri ini yang tidak menghiraukan kritikan pihak lain, khususnya MUI tentu sangat disayangkan. Sehingga pelonggaran terhadap masuknya miras pun semakin menganga lebar, seakan semua demi mendatangkan wisatawan asing semata. Serta, kelak nasib generasi muda bangsa inilah yang tergadaikan.
Tidak ada pilihan bagi kaum muslimin untuk menolak dan meminta pada penguasa negeri ini untuk membatalkan aturan tersebut. Penolakan komponen umat tidak hanya cukup pada pelonggaran kuantitas miras, melainkan menolak secara menyeluruh masuknya miras di negeri ini. Dengan demikian umat wajib menentang produksi maupun distribusi miras dengan dalih apapun. Karena sejatinya Islam menjaga beberapa hal yakni; agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!