Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.564 views

Menghadirkan Pemahaman yang Benar tentang Syariat Pernikahan

 

Oleh:

Arviah Hasibuan || Anggota Komunitas Revowriter

 

"Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih”. Begitulah salah satu kalimat provokatif yang dikampanyekan oleh situs WO “Aisha Weddings”. Selain itu, juga ditawarkan mengenai poligami dan nikah siri. Sontak hal ini membuat jagad publik heboh dan geger. Bahkan, opini terus bergulir bak bola salju dan semakin membesar disambut dengan pro kontra mulai dari masyarakat awam, Komnas perempuan dan Kementrian PPPA.

Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi melakukan analisis pengamatan internet dan media sosial yang disebar lewat utas di akun media sosial twitter miliknya, situs Aisha Weddings baru berusia sehari saat viral. Selain itu, Ismail menyimpulkan hebohnya Aisha Weddings hanya untuk membangun keresahan. Cara ini dinilai berhasil karena narasinya mampu menarik komentar dari berbagai organisasi besar dan diliput media mainstream serta TV. Informasi ini menurutnya tidak jelas asalnya dan tidak diketahui siapa pembuatnya. Ismail menyatakan kemunculannya pun dianggap tidak jelas keberadaanya baik secara daring maupun luring.(cnnindonesia.com, 18/02/2021)

Polisi menyatakan bahwa situs wedding organizer (WO) Aisha Weddings yang mempromosikan menikah muda dikelola di luar Indonesia. Hal itu diketahui setelah polisi menelusuri situs Aisha Weddings setelah ramai diperbincangkan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Hasil profilling, akun itu tidak ada di Indonesia, adanya di luar negeri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/2/2021). (kompas.com, 18/02/2021)

Walaupun situsnya sudah dihapus akan tetapi isunya telah terlanjur tersebar luas di berbagai media sehingga menjadi konsumsi publik. Mirisnya, umat islam pun ikut-ikutan menggugat syariat islam tentang pernikahan terlebih poligami yang dianggap merendahkan martabat perempuan. Hal ini sebenarnya juga didasari oleh kurangnya pemahaman sempurna terhadap syariat islam mengenai pernikahan dan poligami. Kalaupun Aisha Weddings menawarkan pernikahan dini, pernikahan siri dan poligami tapi sebenarnya bukan dalam bingkai penjelasan syariat islam yang utuh. Lantas bagaimana islam memandang hal ini?

Pemahaman yang Benar tentang Syariat Pernikahan

Sekilas hadirnya Aisha Weddings memberikan jawaban atas permasalahan pergaulan dikalangan generasi muda, memotivasi kalangan muda untuk menikah dibandingkan pacaran, bahkan menyertakan dalil-dalil ayat Al-Qur’an.

Namun, pernikahan dini maupun poligami dianggap menjadi penyebab banyaknya kasus KDRT, broken home, penelantaran hak asuh anak, dan lain-lain. Padahal hal tersebut bisa terjadi jika pernikahan tanpa dibarengi pemahaman utuh terhadap syariat Islam mengenai hukum dan fikih seputar pernikahan, kesiapan calon pengantin, ilmu yang mumpuni tentang kehidupan rumah tangga, poligami, ilmu pendidikan dan pengasuhan terhadap anak dan sebagainya.

Banyaknya kasus KDRT, perceraian, maupun penelataran terhadap anak justru sebenarnya tidak lahir dari keluarga yang memahami syariat islam mengenai pernikahan dan poligami secara benar. Ketika semua sesuai syariat, tentu setiap pasangan dan keluarga akan mempertimbangkan aktivitasnya sesuai dengan pandangan islam, baik buruknya maupun halal haramnya.

Dalam Islam, perempuan dan anak mendapatkan perhatian khusus. Karena merekalah pembangun peradaban. Islam melarang aktivitas mendekati zina (pacaran), berduaan dengan yang bukan mahrom, campur baurnya laki-laki dan perempuan tanpa keperluan syar’i, semua ini sejatinya untuk menjaga kehormatan sebagai hamba Allah.

Adapun syariat islam mengenai pernikahan sebagaimana firman Allah swt dalam Quran surat An-Nur ayat 32. Allah SWT akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya.

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

”Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Dikutip dari buku 'Tajdid Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam' karya Drs Sutaji, M.HI, nikah secara bahasa berarti menghimpun. Dalam pengertian fiqih, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah/kawin.

Selain itu, menurut kompilasi hukum Islam perkawinan adalah akad yang kuat atau mistaqon gholidhon untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.

Dalam buku 'Fiqh Keluarga Terlengkap' karya Rizem Aizid tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Hal ini tertuang dalam Quran surat Ar Ruum ayat 21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa menikah juga bertujuan menjaga diri dari perbuatan zina. Rasulullah saw bersabda, "Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu."

Selain itu, menikah juga menjadi salah satu cara memperkuat ibadah. Hal ini sesuai dengan hadits tentang pernikahan yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Rasulullah saw bersabda, "Apabila seorang hamba menikah, maka telah sempurna separuh agamanya. Maka takut lah kepada Allah swt untuk separuh sisanya."

Tujuan menikah lainnya adalah untuk memperoleh keturunan. Dalam hadits riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani, Rasulullah saw bersabda "Nikahi lah wanita-wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian di hadapan umat-umat lainnya kelak pada hari kiamat."

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan, diantaranya sebagai berikut.

1. Perempuan yang akan dinikahi adalah halal baginya dan bukan haram untuk sementara maupun selamanya.

2. Akad harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi, baligh dan berakal, dan mendengar ucapan ijab qabul secara jelas.

3. Adanya wali yang memiliki kekuasaan untuk menikahkan seorang perempuan di bawah perwaliannya.

4. Calon suami harus laki-laki, beragama Islam, mampu (fisik dan psikologis), dan memiliki kerelaan diri untuk menikah.

Adapun syariat islam mengenai poligami, hal itu dibolehkan dalam Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dala Quran surah An-Nisa ayat 3.

“.....dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.”

Jika dipraktikkan sesuai dengan tuntunan syariat Islam, maka poligami tidak akan menimbulkan masalah atau merendahkan martabat perempuan. Sebab, hukum poligami sendiri mubah dan wajib dilakukan secara adil oleh seorang suami. Wallahu’alam bii Ash-Showab.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X